Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Preseden Pemulangan Mary Jane

23/11/2024 05:00

RENCANA pemerintah Indonesia memulangkan terpidana mati Mary Jane Veloso atau Mary Jane ke negara asalnya, Filipina, masih menjadi polemik. Banyak yang menyebut mekanisme transfer of prisoner tidak memiliki dasar yang kuat. Namun, praktik seperti itu sebetulnya lazim dilakukan di sejumlah negara.

Mary Jane dipenjara pada 2010 dan dijatuhi vonis mati pada tahun yang sama setelah tertangkap tangan membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kg di kopernya. Nyaris dieksekusi, Mary Jane dibebaskan dari regu tembak pada menit terakhir pada 2015.

Ketika itu, pejabat Filipina meminta Presiden RI saat itu, Joko Widodo, agar mengizinkannya bersaksi melawan perekrut ilegalnya yang disidang di Filipina. Sejak saat itu, pemerintah Filipina melakukan berbagai upaya untuk mengajukan banding atas kasus Mary Jane.

Pemerintah telah menegaskan bahwa pemulangan tersebut bukan berarti pembebasan. Status terpidana Mary Jane tetap melekat. Terlepas dari polemik tersebut, banyak pelajaran dan harapan yang bisa diambil dari pemulangan Mary Jane.

Pemindahan Mary Jane ke negara asalnya diharapkan bisa memberi dampak baik bagi warga negara Indonesia yang ditahan di luar negeri. Langkah pemerintah memindahkan Mary Jane mestinya bisa membuka peluang bagi pemulangan WNI yang saat ini ditahan di luar negeri.

Berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri, saat ini ada 165 pekerja migran yang terancam hukuman mati di luar negeri dan sebagian besar di Malaysia. Selain itu, ada yang ditahan di Arab Saudi, Tiongkok, dan Qatar. Mayoritas terjerat oleh kasus narkoba.

Pemerintah saat ini tengah mengupayakan proses perubahan hukuman atau komutasi bagi para WNI tersebut. Dengan preseden Mary Jane, pemerintah bisa lebih gencar mengupayakan komutasi tersebut dan menggalang dukungan internasional sehingga proses tersebut diharapkan bisa berjalan lebih mulus.

Pemulangan Mary Jane juga bisa menjadi peta jalan bagi pemerintah untuk menghapus hukuman mati. Saat ini, upaya penghapusan hukuman mati masih terus dilakukan pemerintah meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih mencantumkan hukuman mati sebagai pidana alternatif.

Berdasarkan catatan Amnesty International, sepanjang 2023, sebanyak 114 orang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Jumlah itu meningkat jika dibandingkan dengan hukuman mati yang dijatuhkan pada 2022.

Menyusul pemulangan Mary Jane, pemerintah juga jangan sampai melupakan kasus terpidana mati kasus narkoba lainnya, yakni Merri Utami. Sama seperti Mary Jane, Merri Utami sama-sama merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pekerja migran Indonesia yang baru pulang dari Taiwan itu dijebak oleh sindikat narkotika dan dipenjara di Indonesia selama lebih dari 20 tahun. Merri yang dihukum sejak 2001 telah mendapatkan grasi atau pengampunan dari Presiden Ke-7 RI Joko Widodo pada 2023.

Pemulangan Mary Jane dan pembebasan Merri Utami yang sudah menjalani hukuman selama lebih dari 20 tahun bisa menjadi langkah penting menuju penegakan keadilan bagi para perempuan pekerja migran yang berada dalam kondisi rentan tersebut.

Langkah itu semoga memberi dampak baik bagi WNI lainnya yang ditahan di luar negeri. Perang melawan narkoba memang harus, tapi kita tetap mesti bisa memilah mana korban dan mana penjahat sesungguhnya.

 

 



Berita Lainnya
  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.