Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
HUKUM harus ditegakkan setegak-tegaknya. Tidak boleh bolong-bolong, tidak pula boleh hanya tegak setengah. Agar bisa benar-benar tegak, proses penegakan hukum dari awal hingga akhir mesti konsisten, persisten, dan tuntas. Tidak boleh terkesan galak di awal, tapi kemudian melempem ketika prosesnya sudah setengah jalan atau di akhir jalan.
Hal ini mesti kita ingatkan kepada para penegak hukum, terutama Kejaksaan Agung, setelah melihat perkembangan kasus Zarof Ricar, mantan pejabat di Mahkamah Agung, yang penuntasannya mulai menampakkan gejala melemah. Kejagung sampai hari ini belum mampu menguak dari mana sumber uang Rp922 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Zarof.
Zarof merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ia diduga melakukan permufakatan jahat melakukan suap dan/atau gratifikasi bersama Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang kini juga berstatus tersangka.
Kasus tersebut membuka tabir yang menyesakkan terkait dengan dugaan adanya mafia yang begitu kuat mencengkeram dunia peradilan di Indonesia. Temuan jumbo berupa uang yang hampir mencapai Rp1 triliun serta emas hingga puluhan kilogram di rumah mantan pejabat MA semakin mengerucutkan dugaan bahwa tangan-tangan mafia peradilan sangat kuat mengooptasi lembaga para ‘wakil Tuhan’ itu.
Dengan temuan tersebut, publik saat itu amat berharap Kejagung tidak hanya mengusut perkara yang menjerat Zarof, tapi juga sekaligus mengungkap dugaan mafia peradilan di MA. Kasus Zarof semestinya menjadi pintu masuk atau dijadikan momentum untuk bersih-bersih lembaga itu dari komplotan mafia yang sejak lama terus bergentayangan.
Kejagung sudah mengantongi bukti suap dengan nilai yang sangat fantastis. Zarof yang sangat mungkin menjadi operator atau pengumpul suap-suap di lembaga itu juga sudah ditangkap. Dengan modal itu semestinya Kejagung bisa lebih mudah menelusuri sumber uang tersebut dan ke mana uang suap itu akan dialirkan.
Namun, harapan publik tersebut belum bisa terwujud, setidaknya hingga saat ini. Sudah tiga minggu sejak penggeledahan di rumah Zarof, sampai kini penyidik belum juga mampu mengungkap asal-usul dan untuk apa atau siapa uang dan emas yang mereka sita tersebut.
Kejagung bahkan menyiratkan pesimisme bahwa mereka bisa mengungkapnya lebih jauh. Hal itu tersirat dari pernyataan Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar, pekan lalu, yang meminta semua pihak bersabar untuk mengetahui sumber uang besar tersebut. Ia bahkan mengatakan, kendatipun nantinya Kejagung tidak dapat membongkar saat proses penyidikan, asal-usul uang tersebut bakal terungkap selama persidangan.
Publik tentu patut bertanya, kenapa harus menunggu persidangan untuk mengetahui sumber dana itu? Bukankah semestinya Kejagung punya kemampuan, kekuatan, dan sumber daya untuk membongkarnya lebih cepat?
Ekspektasi masyarakat sudah keburu tinggi ketika saat itu Kejagung secara bombastis memamerkan hasil penggeledahan di rumah Zarof. Publik sudah telanjur yakin Kejagung akan mampu membongkarnya sekaligus menghabisi para mafia yang selama ini mengendalikan hukum dan keadilan di negeri ini. Sungguh tak elok bila Kejagung sendiri yang kemudian justru mementahkan harapan itu dengan mengumbar ketidakyakinan.
Saat ini mestinya belum terlambat bagi Kejagung. Publik belum kehilangan asa bahwa lewat pintu masuk kasus Zarof inilah cengkeraman mafia di dunia peradilan bisa dibongkar secara tuntas. Kejagung memang tidak bisa sendirian. Dengan perannya masing-masing, pemerintah, DPR, dan bahkan MA mesti juga ikut terlibat dalam upaya bersih-bersih itu.
Sekali lagi, penegakan hukum harus dilakukan setegak-tegaknya. Mesti ada konsistensi dan persistensi dalam prosesnya. Haram hukumnya menjadikan proses penegakan itu hanya sebagai sensasi atau gimik. Terkesan keras di awal, tapi melemah di proses akhir. Terlihat tegas di depan, tapi melempem di belakang.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved