Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
LAGI-LAGI personel Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersangkut kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, menyebut telah menetapkan pejabat BPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta pada proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Tersangka dari BPK, menurut juru bicara KPK Tessa Mahardhika, berupaya memanipulasi hasil audit terkait proyek DJKA dengan mengurangi atau bahkan menghilangkan temuan. Sebelumnya, pada 2023, tujuh auditor BPK telah diseret ke meja hijau dalam kasus yang sama.
Praktik manipulasi hasil audit boleh dibilang modus yang biasa dilakukan pelaku rasuah dari BPK. Itu menjadi sebuah ironi. BPK sebagai lembaga yang berhak menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara akibat tindak korupsi, nyatanya juga termasuk langganan penyumbang aktor rasuah.
Sudah puluhan personel BPK, mulai dari para auditor sampai pimpinan BPK yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2009-2024 atau 15 tahun belakangan. Tahun ini pun, Anggota III BPK Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti melakukan rasuah dalam kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Vonis terhadap Achsanul menuai kritik tajam. Achsanul dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp40 miliar, tetapi hanya diganjar 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan TInggi DKI Jakarta lewat proses banding yang diajukan jaksa penuntut umum.
Hakim dalam pertimbangannya menyebut pengembalian uang Rp40 miliar sepenuhnya oleh Acahsanul kepada negara menjadi hal yang meringankan. Padahal, pengembalian uang itu dilakukan setelah kasus bergulir di Kejagung dan sudah melewati tenggat 30 hari masa pelaporan gratifikasi.
Tahun ini pula, pada sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Mei lalu, saksi mengungkapkan ada permintaan uang suap sebesar Rp12 miliar oleh auditor BPK. Uang tersebut agar Kementan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk audit laporan keuangannya. Sayangnya, sampai sekarang, belum ada penetapan tersangka terhadap auditor BPK dalam kasus itu.
Upaya pemberantasan korupsi jelas-jelas digembosi dari hulu ke hilir. BPK yang mestinya mengawasi dan memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan, malah mengutak-atik hasil audit agar yang tidak selaras menjadi selaras. Ulah para koruptor di BPK membuat deteksi dini korupsi lewat audit laporan keuangan sangat lemah.
Selanjutnya, dalam penindakan, vonis-vonis ringan seperti yang didapat Achsanul gagal memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Maka, pantas saja orang tidak takut melakukan korupsi. Kalau tidak tepergok, mereka bisa hidup bergelimang harta. Sebaliknya, kalau tepergok pun enggak masalah, hukumannya ringan.
Publik lantas teringat pada kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan dengan penganiayaan. Perkara suap itu melebar ke dugaan masih kuatnya permainan mafia dalam peradilan di Tanah Air dengan tertangkapnya mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Ia terungkap sudah 10 tahun menjadi makelar kasus di MA.
Tidak tertutup kemungkinan vonis-vonis ringan terhadap kasus-kasus korupsi juga diwarnai suap terhadap para hakim. Bukan hanya itu, dalam proses hukum mulai dari berstatus tersangka, pelaku korupsi juga mendapat 'keringanan'. Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK yang melibatkan puluhan pegawai KPK menunjukkan pelaku korupsi masih bisa hidup nyaman meski di balik jeruji besi.
Walau ada pengungkapan kasus, belum ada kepastian bahwa penggembosan upaya pemberantasan korupsi sudah terhenti. KPK sendiri lewat Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut, "Sekarang itu orang tidak takut lagi korupsi." Kita bisa berasumsi masih banyak pelaku korupsi di pemerintahan hingga peradilan yang belum terungkap bahkan terlindungi.
Agaknya tidak mudah bagi Presiden Prabowo Subianto mewujudkan pernyataan tegasnya untuk tidak menoleransi korupsi. Kita perlu mengingatkan, bersih-bersih dari akar korupsi hanya akan efektif lewat pimpinan yang bersih dan tidak tebang pilih. Jangan biarkan pagar terus-terusan makan tanaman.
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.
Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved