Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
TOP, dua jempol buat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali meluruskan jalannya demokrasi di negeri ini. Dalam putusan pada Kamis (14/11), MK memasukkan pejabat daerah dan TNI-Polri sebagai subjek hukum yang dapat dipidana jika melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sebelum adanya putusan MK itu, Undang-Undang No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota hanya memerintahkan pejabat daerah dan TNI-Polri bersikap netral dalam pilkada. Namun, UU itu tak mencantumkan sanksi bagi pelanggarnya.
MK tak mau UU tentang Pilkada yang dibuat susah payah itu, bahkan berkali-kali direvisi, hanya menjadi macan ompong yang hanya galak saat mengaum. Lewat putusan mereka, pejabat daerah dan TNI-Polri kini dapat dipidana paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal Rp6 juta jika terbukti berpihak dalam pilkada.
Ketidaknetralan pejabat daerah dan TNI-Polri memang kisah lama yang terus terpelihara hingga saat ini, baik itu dalam gelaran pilpres maupun pilkada. Para calon pemimpin, terutama petahana, mengerahkan alat-alat negara untuk memuluskan kemenangan mereka.
Media massa bahkan tak ada habisnya memberitakan pelanggaran netralitas para alat negara itu sejak presiden dan kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat mulai 2004. Meski UU telah memerintahkan netralitas, tak ada yang takut untuk melanggarnya. Utamanya karena sanksi bagi pelanggarnya yang teramat minim, alias enggak ngefek.
Untuk menyegarkan ingatan, jelang pelaksanaan Pilpres 2024 pada Februari silam, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memprediksi jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 akan mencapai 10 ribu kasus. Jumlah itu naik lima kali lipat jika dibandingkan dengan pilkada serentak pada 2020.
Angka pelanggaran tersebut merupakan hasil hitungan matematis KASN yang mengacu pada Pilkada 2020 yang saat itu digelar di 270 daerah. Saat itu, pelanggaran netralitas ASN cukup tinggi, mencapai 2.304 kasus.
Menurut KASN, potensi pelanggaran netralitas dalam pilkada serentak 2024 akan lebih tinggi lagi disebabkan digelar di 545 daerah, yakni 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Itu semua terjadi lantaran minimnya sanksi terhadap alat negara yang melanggar prinsip netralitas. Padahal, UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan UU No 2/2002 tentang Kepolisian telah memerintahkan netralitas alat negara dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Namun, apalah arti sederet peraturan itu jika sanksinya teramat minim.
Meski diapresiasi, putusan MK di atas juga tak menjawab tuntas masalah netralitas. MK hanya menjatuhkan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal Rp6 juta.
Apalah arti Rp6 juta bagi seorang kepala bagian atau kepala dinas. Tinggal bayar, beres urusan. Tak ada efek yang menjerakan bagi pelanggarnya.
Apalagi rasa malu sudah nyaris hilang di negeri ini. Tak ada yang ragu untuk berbuat salah karena mereka tak sendirian melakukannya.
Putusan MK itu mestinya memprovokasi pembuat UU, yakni DPR dan pemerintah, untuk memperbaiki UU tentang Pilkada.
Dalam pertimbangan mereka, MK menilai netralitas aparatur negara, baik sipil maupun milter, dalam pilkada merupakan prinsip dasar untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. MK berpandangan bahwa dengan netralitas aparaturnya, negara dapat menjaga keadilan dan hak warga negara untuk mengikuti pilkada sesuai dengan prinsip jujur dan adil.
Mumpung baru dua bulan menjabat, DPR dan pemerintah sebaiknya segera memperbaiki aturan pilkada demi tegaknya demokrasi yang bermartabat. Jika ditunda, keburu masuk angin karena sudah terkontaminasi gemerlapnya kekuasaan.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved