Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TOP, dua jempol buat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali meluruskan jalannya demokrasi di negeri ini. Dalam putusan pada Kamis (14/11), MK memasukkan pejabat daerah dan TNI-Polri sebagai subjek hukum yang dapat dipidana jika melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sebelum adanya putusan MK itu, Undang-Undang No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota hanya memerintahkan pejabat daerah dan TNI-Polri bersikap netral dalam pilkada. Namun, UU itu tak mencantumkan sanksi bagi pelanggarnya.
MK tak mau UU tentang Pilkada yang dibuat susah payah itu, bahkan berkali-kali direvisi, hanya menjadi macan ompong yang hanya galak saat mengaum. Lewat putusan mereka, pejabat daerah dan TNI-Polri kini dapat dipidana paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal Rp6 juta jika terbukti berpihak dalam pilkada.
Ketidaknetralan pejabat daerah dan TNI-Polri memang kisah lama yang terus terpelihara hingga saat ini, baik itu dalam gelaran pilpres maupun pilkada. Para calon pemimpin, terutama petahana, mengerahkan alat-alat negara untuk memuluskan kemenangan mereka.
Media massa bahkan tak ada habisnya memberitakan pelanggaran netralitas para alat negara itu sejak presiden dan kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat mulai 2004. Meski UU telah memerintahkan netralitas, tak ada yang takut untuk melanggarnya. Utamanya karena sanksi bagi pelanggarnya yang teramat minim, alias enggak ngefek.
Untuk menyegarkan ingatan, jelang pelaksanaan Pilpres 2024 pada Februari silam, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memprediksi jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 akan mencapai 10 ribu kasus. Jumlah itu naik lima kali lipat jika dibandingkan dengan pilkada serentak pada 2020.
Angka pelanggaran tersebut merupakan hasil hitungan matematis KASN yang mengacu pada Pilkada 2020 yang saat itu digelar di 270 daerah. Saat itu, pelanggaran netralitas ASN cukup tinggi, mencapai 2.304 kasus.
Menurut KASN, potensi pelanggaran netralitas dalam pilkada serentak 2024 akan lebih tinggi lagi disebabkan digelar di 545 daerah, yakni 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Itu semua terjadi lantaran minimnya sanksi terhadap alat negara yang melanggar prinsip netralitas. Padahal, UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan UU No 2/2002 tentang Kepolisian telah memerintahkan netralitas alat negara dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Namun, apalah arti sederet peraturan itu jika sanksinya teramat minim.
Meski diapresiasi, putusan MK di atas juga tak menjawab tuntas masalah netralitas. MK hanya menjatuhkan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal Rp6 juta.
Apalah arti Rp6 juta bagi seorang kepala bagian atau kepala dinas. Tinggal bayar, beres urusan. Tak ada efek yang menjerakan bagi pelanggarnya.
Apalagi rasa malu sudah nyaris hilang di negeri ini. Tak ada yang ragu untuk berbuat salah karena mereka tak sendirian melakukannya.
Putusan MK itu mestinya memprovokasi pembuat UU, yakni DPR dan pemerintah, untuk memperbaiki UU tentang Pilkada.
Dalam pertimbangan mereka, MK menilai netralitas aparatur negara, baik sipil maupun milter, dalam pilkada merupakan prinsip dasar untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. MK berpandangan bahwa dengan netralitas aparaturnya, negara dapat menjaga keadilan dan hak warga negara untuk mengikuti pilkada sesuai dengan prinsip jujur dan adil.
Mumpung baru dua bulan menjabat, DPR dan pemerintah sebaiknya segera memperbaiki aturan pilkada demi tegaknya demokrasi yang bermartabat. Jika ditunda, keburu masuk angin karena sudah terkontaminasi gemerlapnya kekuasaan.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved