Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KEBOCORAN anggaran di negeri ini bukanlah isu baru. Persoalan laten pengelolaan anggaran negara itu terjadi hampir di seluruh tingkatan pemerintahan. Belakangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kembali membongkar modus yang dilakukan pemerintah daerah untuk mencurangi anggaran. Modus itu sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu.
Hasil pengawasan BPKP pada 2023 menunjukkan lebih dari separuh perencanaan dan penganggaran pemda tidak efektif dan tidak efisien. Angkanya sangat tinggi, mencapai total rata-rata 53,95%. Nilai total ketidakefisienan tersebut melebihi Rp141 triliun.
Ketidakefektifan pengelolaan anggaran inilah yang membuka celah kebocoran anggaran, yang menurut BPKP modusnya tidak berubah sejak puluhan tahun silam. Meskipun beragam sistem dibangun, modus pencurian uang negara lewat penganggaran ternyata masih bisa dilakukan.
Modus pertama yang dilakukan pemda ialah manipulasi perencanaan dan penganggaran. Kecurangan ini yang paling banyak ditemukan BPKP. Modus lainnya ialah suap dan gratifikasi, nepotisme, serta kroniisme dalam perizinan.
Selain itu, ada modus yang memanfaatkan diskresi kebijakan. Modus ini kerap dijadikan alasan dalam melakukan tindakan-tindakan kecurangan. Kemudian, modus penggelembungan harga pada proyek atau pengadaan barang dan jasa pun masih dipakai para pelaku rasuah.
Modus berikutnya ialah pungutan liar dalam pemberian izin serta manipulasi dalam penatausahaan dan pelaporan keuangan. Ini juga masih marak dilakukan oknum-oknum yang gemar menggerogoti uang rakyat.
Buruknya pengelolaan anggaran daerah juga tecermin dari minimnya jumlah pemda yang melakukan penerapan pengendalian kecurangan yang sudah memadai. Hanya 9% dari total pemda yang terdiri dari 514 kabupaten/kota yang tersebar di 34 provinsi yang sudah melakukan itu. Sisanya yang 91% tidak masuk kategori memadai dalam penerapan pengendalian kecurangan.
Data tersebut jelas menggambarkan buruknya sistem dalam tata kelola anggaran. Seakan para pengguna kuasa anggaran ini enggan untuk berbenah, atau memang sengaja tidak ingin berbenah karena menganggap celah itu sebagai ladang keuntungan mereka.
Persoalan laten kebocoran anggaran ini menjadi penyakit yang tidak ditemukan obatnya. Padahal beragam sistem telah dibangun. Sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik bahkan telah diterapkan di hampir semua lembaga pemerintahan. Pun, sejumlah lembaga turut melakukan pendampingan dalam pembenahan tata kelola anggaran pemda, mulai dari KPK, Kejaksaan Agung, hingga lembaga-lembaga auditor.
Namun, nyatanya kebocoran tetap tidak bisa dihindarkan. Sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK ataupun kejaksaan ternyata justru dilakukan dengan mengakali sistem e-katalog dan e-procurement lewat cara persekongkolan. Para pelaku telah menyepakati harga dan sudah ada pemenangnya.
Sebagus apa pun sistem dibangun, tampaknya para pencuri anggaran tetap menemukan celah untuk mengakalinya. Inilah pekerjaan rumah bagi pemerintahan Prabowo Subianto. Komitmen Presiden kedelapan RI tersebut untuk mengatasi kebocoran anggaran di berbagai level, yang ia ungkapkan saat pidato pelantikan, sangat ditunggu realisasinya.
Jangan sampai anggaran yang seharusnya sepenuhnya untuk rakyat terus-terusan disodet oleh oknum-oknum culas demi memperkaya diri dan kelompoknya semata. Jangan ada lagi inefisiensi, celah penyimpangan, dan ruang patgulipat, karena sesungguhnya semua dana APBN harus terserap untuk pembangunan demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved