Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) terus bermain-main dan mengombang-ambingkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Setelah tidak jua membahasnya meski sudah diusulkan sejak 2008, parlemen tidak memasukkan RUU itu ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Keputusan sementara dari Badan Legislasi (Baleg) DPR itu seolah melawan janji pemberantasan korupsi yang berkali-kali digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu juga mengecewakan masyarakat yang selama ini menantikan gebrakan pemberangusan korupsi yang tidak business as usual dengan beleid soal perampasan aset.
Harus kita katakan bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting untuk efektivitas pemberantasan korupsi. Ia memberi payung hukum bagi penindakan aset dan harta yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya, serta dapat menjadi instrumen pemulihan aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi.
Karena itu, sesungguhnya pengesahan RUU Perampasan Aset sangatlah mendesak untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, memperkuat sistem hukum, dan memulihkan kerugian negara sekaligus mematuhi standar internasional.
Dengan pengesahan RUU tersebut, negara dapat menyita hasil kejahatan, termasuk aset-aset yang disembunyikan di luar negeri. Selama ini, aset-aset pelaku korupsi di luar negeri tidak bisa dijangkau oleh otoritas hukum.
Perampasan aset juga bisa menjadi alat yang kuat untuk memulihkan kekayaan negara. Rampasan aset dari koruptor dapat meningkatkan penerimaan negara sebagai salah satu modal pembangunan nasional.
Namun, DPR bak gagal fokus. Alih-alih kembali memasukkannya dalam prolegnas, DPR malah mempersoalkan diksi 'perampasan' yang digunakan. Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mempersoalkan kata 'perampasan' menurutnya tidak elok dan tidak baik bagi negara. Ia menuntut kata 'perampasan' itu diganti dengan istilah 'pemulihan'.
Penggantian istilah perampasan menjadi pemulihan didasarkan pada istilah stolen asset recovery yang digunakan oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Ia menekankan bahwa kata recovery bermakna pemulihan dalam diksi bahasa Indonesia.
Mempersoalkan diksi atau nama RUU ketika kehendak untuk mengegolkan RUU itu saja tidak tampak, itu sama artinya DPR sedang berpura-pura lupa pada substansi atau akar masalah sesungguhnya. Patut diduga ada yang sedang coba ditutup-tutupi dengan malah sibuk mempersoalkan nama ketimbang membahas isinya.
Sejatinya, menggunakan bahasa keras terhadap para pelaku kejahatan, apalagi koruptor, juga sah-sah saja. Menghadapi pelaku kejahatan memang harus keras, tak perlu bersopan santun dan lembek.
Akan tetapi, kita tak perlu menghabiskan energi untuk mendebatkan pola pikir yang sedang dibangun DPR. Jangan sampai justru berlarut-larut mempersoalkan hal-hal yang tidak perlu.
Silakan saja jika memang parlemen ingin membuang kata perampasan dan menggantinya dengan kata pemulihan dalam RUU tersebut. Itu bukan hal yang substantif. Ibarat kucing, tidak masalah dia warna hitam atau putih, yang penting bisa nangkap tikus. Gitu aja, kok, repot.
Begitu pula dalam perkara korupsi. Apa pun namanya nanti, yang terpenting bagi publik ialah bahwa RUU tersebut harus segera dibahas dan disahkan untuk memberikan efek jera bagi koruptor. DPR tak perlu banyak cakap soal komitmen kepada pemberantasan korupsi. Tunjukkan saja komitmen itu dimulai dari RUU ini. Masukkan RUU Perampasan Aset kembali ke prolegnas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved