Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Berhenti Mengakali Konstitusi

02/11/2024 05:00

ASA negeri ini akan tegaknya konstitusi masih terawat. Publik bisa menggantungkan harapan mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada penghujung Oktober 2024 mengabulkan sebagian permohonan terkait dengan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

MK memutuskan untuk mencabut dan merevisi sebanyak 21 pasal dari UU Ciptaker. Putusan tersebut jelas menjadi angin segar bagi kaum pekerja di Republik ini. Dalam putusan itu, jelas terlihat ada keberpihakan MK terhadap kelompok yang mengais rupiah dari pemilik usaha.

Tidak hanya mencabut dan merevisi, MK bahkan memandang pemerintah bersama DPR perlu menggarap undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2023. Tujuannya sangat mulia, yakni melindungi hak serta kesejahteraan kaum pekerja.

Dengan adanya undang-undang baru tersebut, diharapkan masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan.

UU Ciptaker 2023 memang sudah bermasalah sejak awal. Ia lahir dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021. Metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah merupakan pembuatan UU baru atau masih dalam konteks revisi.

Mahkamah juga menilai pembentukan UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan terhadap publik meski pemerintah dan DPR sudah melakukan beberapa pertemuan dengan sejumlah pihak. Pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU yang membutuhkan partisipasi publik lebih luas.

MK juga menilai draf UU Cipta Kerja 2020 tidak mudah diakses oleh publik. Penafsir tunggal konstitusi itu memutuskan UU tersebut inkonstitusional bersyarat, lalu memerintahkan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Bukan perbaikan yang dilakukan malah, siasat yang dijalankan. Presiden malah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) alih-alih memperbaiki UU sebagaimana diperintahkan oleh MK.

Ketika itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

Perppu itu kemudian ditetapkan sebagai UU Ciptaker 2023 sehingga pemerintah tidak merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 yang ketika itu sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat. Namun, siasat itu akhirnya terhenti oleh palu hakim konstitusi.

Publik jelas sangat mengapresiasi lembaga MK. Tidak boleh ada UU yang berakibat besar kepada rakyat, utamanya para pekerja, tanpa melibatkan publik. Haram hukumnya ada perundang-undangan di negeri ini yang lahir dari cara-cara muslihat demi menyiasati konstitusi.

Kali ini masyarakat benar-benar menantikan adanya proses legislasi yang benar. Proses penyusunan undang-undang baru mesti membuka seluas-luasnya partisipasi publik, khususnya para pemangku kepentingan di dunia pekerja.

Jangan ulangi lagi cara-cara lama, yakni dengan terlebih dahulu melahirkan perppu untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. Publik mendesak pemerintahan Prabowo taat dalam bernegara, termasuk ketika menyusun undang-undang.

Kalau modus usang itu kembali diusung, dapat dipastikan bakal kandas oleh para penjaga konstitusi. Apalagi akhir-akhir ini MK mulai bangkit menjunjung muruah mereka kembali setelah sempat terpuruk akibat siasat dan muslihat yang dirasakan mengkhianati konstitusi. Kini, sejumlah putusan MK mulai terasa kembali berpihak terhadap kepentingan publik.

Suasana kebatinan itu haruslah diejawantahkan oleh pemerintahan baru. Hadirkan kebahagiaan, kesejahteraan, dan keadilan yang seluas-luasnya bagi masyarakat sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa. Karena itu, berhentilah mengakali konstitusi.

 

 



Berita Lainnya
  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.

  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.