Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Berhenti Mengakali Konstitusi

02/11/2024 05:00

ASA negeri ini akan tegaknya konstitusi masih terawat. Publik bisa menggantungkan harapan mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada penghujung Oktober 2024 mengabulkan sebagian permohonan terkait dengan uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

MK memutuskan untuk mencabut dan merevisi sebanyak 21 pasal dari UU Ciptaker. Putusan tersebut jelas menjadi angin segar bagi kaum pekerja di Republik ini. Dalam putusan itu, jelas terlihat ada keberpihakan MK terhadap kelompok yang mengais rupiah dari pemilik usaha.

Tidak hanya mencabut dan merevisi, MK bahkan memandang pemerintah bersama DPR perlu menggarap undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2023. Tujuannya sangat mulia, yakni melindungi hak serta kesejahteraan kaum pekerja.

Dengan adanya undang-undang baru tersebut, diharapkan masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan.

UU Ciptaker 2023 memang sudah bermasalah sejak awal. Ia lahir dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021. Metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah merupakan pembuatan UU baru atau masih dalam konteks revisi.

Mahkamah juga menilai pembentukan UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan terhadap publik meski pemerintah dan DPR sudah melakukan beberapa pertemuan dengan sejumlah pihak. Pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU yang membutuhkan partisipasi publik lebih luas.

MK juga menilai draf UU Cipta Kerja 2020 tidak mudah diakses oleh publik. Penafsir tunggal konstitusi itu memutuskan UU tersebut inkonstitusional bersyarat, lalu memerintahkan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Bukan perbaikan yang dilakukan malah, siasat yang dijalankan. Presiden malah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) alih-alih memperbaiki UU sebagaimana diperintahkan oleh MK.

Ketika itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

Perppu itu kemudian ditetapkan sebagai UU Ciptaker 2023 sehingga pemerintah tidak merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 yang ketika itu sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat. Namun, siasat itu akhirnya terhenti oleh palu hakim konstitusi.

Publik jelas sangat mengapresiasi lembaga MK. Tidak boleh ada UU yang berakibat besar kepada rakyat, utamanya para pekerja, tanpa melibatkan publik. Haram hukumnya ada perundang-undangan di negeri ini yang lahir dari cara-cara muslihat demi menyiasati konstitusi.

Kali ini masyarakat benar-benar menantikan adanya proses legislasi yang benar. Proses penyusunan undang-undang baru mesti membuka seluas-luasnya partisipasi publik, khususnya para pemangku kepentingan di dunia pekerja.

Jangan ulangi lagi cara-cara lama, yakni dengan terlebih dahulu melahirkan perppu untuk kemudian disahkan sebagai undang-undang. Publik mendesak pemerintahan Prabowo taat dalam bernegara, termasuk ketika menyusun undang-undang.

Kalau modus usang itu kembali diusung, dapat dipastikan bakal kandas oleh para penjaga konstitusi. Apalagi akhir-akhir ini MK mulai bangkit menjunjung muruah mereka kembali setelah sempat terpuruk akibat siasat dan muslihat yang dirasakan mengkhianati konstitusi. Kini, sejumlah putusan MK mulai terasa kembali berpihak terhadap kepentingan publik.

Suasana kebatinan itu haruslah diejawantahkan oleh pemerintahan baru. Hadirkan kebahagiaan, kesejahteraan, dan keadilan yang seluas-luasnya bagi masyarakat sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa. Karena itu, berhentilah mengakali konstitusi.

 

 



Berita Lainnya
  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.