Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Utang Kejagung di Kasus Tom Lembong

01/11/2024 05:00

BANYAK kalangan bertanya-tanya mengapa Kejaksaan Agung (Kejagung) tiba-tiba menersangkakan dan menahan Thomas Trikasih Lembong? Pertanyaan itu terus menggelayut sebab hingga kemarin, atau dua hari setelah menahan Tom Lembong, Kejagung belum juga bisa mengungkap adanya aliran dana ke Menteri Perdagangan 2015-2016 itu.

Dengan begitu, kasus korupsi yang disangkakan ke Tom Lembong masih bersandar pada penilaian Kejagung bahwa kebijakan impor gula saat Tom menjadi menteri perdagangan tidak tepat karena Indonesia tengah surplus gula. Kejagung juga menilai Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar akibat menugasi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan swasta mengolah gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih.

Total ada sembilan perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PT PPI. Charles Sitorus yang menjabat Direktur PT PPI kala itu juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan prinsip korupsi, keuntungan memang tidak selalu berupa uang atau aliran dana. Lalu, berdasarkan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa terjadinya kerugian keuangan atau perekonomian negara sudah termasuk unsur tindak pidana korupsi.

Meski begitu, Kejagung tetap punya utang besar dalam kasus Tom Lembong. Kejagung tetap harus dapat membuktikan adanya keuntungan yang dinikmati Tom atau pihak lain, baik dari sisi aliran dana maupun bukan.

Kita pun menuntut hal itu dapat diungkapkan segera mengingat pemeriksaan kasus tersebut dikatakan Kejagung sudah dilakukan sejak 2023. Tanpa hal itu, penangkapan Tom Lembong akan terus memantik pertanyaan, bahkan kecurigaan. Salah satu kecurigaan banyak kalangan ialah adanya motif lain di luar motif penegakan hukum dari penangkapan Tom Lembong.

Selain itu, tidak mengherankan bila muncul kesimpulan bahwa ada tendensi tebang pilih dalam kegiatan penerungkuan Tom Lembong. Sebab, bila perkara yang menjerat Tom ialah kebijakan impor gula, hal serupa juga dilakukan mendag lainnya, baik sebelum maupun setelah era Tom Lembong. Hingga sekarang pun impor gula masih terjadi.

Bahkan, jumlah impor gula yang dilakukan mendag terakhir di era pemerintahan Jokowi, yakni Zulkifli Hasan, tiga kali lipat lebih besar ketimbang impor di era Tom Lembong. Jika Tom mengimpor 5 juta ton gula selama setahun menjabat, Zulkifli mengimpor 18 juta ton gula selama 2022 hingga akhir pemerintahan Presiden Jokowi. Padahal saat itu, di awal 2022, Indonesia tercatat juga surplus 1,6 juta ton gula.

Tentu saja, dugaan praktik kotor bukan dari besar kecilnya angka impor. Namun, dengan angka-angka kasar itu saja bisa dianalisis bahwa dugaan yang disangkakan kepada Tom harus pula diusut pada kebijakan mendag lainnya karena kebijakan yang sama.

Terlebih siklus produksi gula, termasuk masa giling di dalam negeri tidak mengalami perubahan drastis alias masih itu-itu saja. Pada 2019 pun, kebijakan impor gula bahkan dibela oleh menko perekonomian saat itu, Darmin Nasution. Meski produksi gula tinggi dan stok masih banyak, kala itu Darmin menyebut bahwa impor gula tetap dilakukan karena pemerintah belum mengetahui kepastian alokasi dan kualitas gula yang ada.

Berkaca pada kasus Tom pula, langkah penugasan impor kepada BUMN yang bukan produsen gula ditengarai dilakukan karena sedang tidak ada BUMN gula yang masih menjalani masa giling pada waktu tersebut.

Maka, pengusutan terhadap kebijakan mendag lainnya akan mencegah praktik kriminalisasi terhadap kebijakan pangan. Pengusutan pada semuanya juga menunjukkan bahwa penegakan hukum berlaku adil, tidak tebang pilih, dan jauh dari motif-motif lain di luar motif hukum.

Namun, sekali lagi, semua kondisi itu bukan berarti kita memaklumi kebijakan impor yang janggal. Kita dukung sepenuhnya Kejagung mengusut dugaan permainan nakal di balik impor gula ini. Yang kita kehendaki ialah pengusutan itu mesti berlaku adil untuk semua tanpa ada tendensi memilih pihak mana yang dijerat.

Sengkarut di balik impor gula ini harus terungkap jelas agar segala celah permainan dapat tertutup di masa mendatang. Termasuk pula, pengusutan tanpa tebang pilih akan membuat negara dapat memperbaiki kebijakan terkait dengan impor, termasuk soal perizinan yang saat ini belum dimanfaatkan secara efektif.

Sekali lagi, kita menuntut agar Kejagung sesegera mungkin dapat menunjukkan bukti-bukti awal dugaan korupsi di kasus impor gula Tom Lembong. Sekadar dalil kebijakan tidak tepat karena produksi banyak, tidak boleh terus-terusan digunakan Kejagung.

Kejagung harus menyadari bahwa kebijakan pangan bukan hanya memengaruhi semua pelaku dalam mata rantai produksi-industri, termasuk petani, melainkan juga keamanan pangan dan stabilitas harga. Penyidikan kasus mutlak dilakukan mendalam dan menyeluruh sebelum melabelinya sebagai dugaan korupsi.

 



Berita Lainnya
  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik