Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Utang Kejagung di Kasus Tom Lembong

01/11/2024 05:00

BANYAK kalangan bertanya-tanya mengapa Kejaksaan Agung (Kejagung) tiba-tiba menersangkakan dan menahan Thomas Trikasih Lembong? Pertanyaan itu terus menggelayut sebab hingga kemarin, atau dua hari setelah menahan Tom Lembong, Kejagung belum juga bisa mengungkap adanya aliran dana ke Menteri Perdagangan 2015-2016 itu.

Dengan begitu, kasus korupsi yang disangkakan ke Tom Lembong masih bersandar pada penilaian Kejagung bahwa kebijakan impor gula saat Tom menjadi menteri perdagangan tidak tepat karena Indonesia tengah surplus gula. Kejagung juga menilai Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar akibat menugasi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan swasta mengolah gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih.

Total ada sembilan perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PT PPI. Charles Sitorus yang menjabat Direktur PT PPI kala itu juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan prinsip korupsi, keuntungan memang tidak selalu berupa uang atau aliran dana. Lalu, berdasarkan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa terjadinya kerugian keuangan atau perekonomian negara sudah termasuk unsur tindak pidana korupsi.

Meski begitu, Kejagung tetap punya utang besar dalam kasus Tom Lembong. Kejagung tetap harus dapat membuktikan adanya keuntungan yang dinikmati Tom atau pihak lain, baik dari sisi aliran dana maupun bukan.

Kita pun menuntut hal itu dapat diungkapkan segera mengingat pemeriksaan kasus tersebut dikatakan Kejagung sudah dilakukan sejak 2023. Tanpa hal itu, penangkapan Tom Lembong akan terus memantik pertanyaan, bahkan kecurigaan. Salah satu kecurigaan banyak kalangan ialah adanya motif lain di luar motif penegakan hukum dari penangkapan Tom Lembong.

Selain itu, tidak mengherankan bila muncul kesimpulan bahwa ada tendensi tebang pilih dalam kegiatan penerungkuan Tom Lembong. Sebab, bila perkara yang menjerat Tom ialah kebijakan impor gula, hal serupa juga dilakukan mendag lainnya, baik sebelum maupun setelah era Tom Lembong. Hingga sekarang pun impor gula masih terjadi.

Bahkan, jumlah impor gula yang dilakukan mendag terakhir di era pemerintahan Jokowi, yakni Zulkifli Hasan, tiga kali lipat lebih besar ketimbang impor di era Tom Lembong. Jika Tom mengimpor 5 juta ton gula selama setahun menjabat, Zulkifli mengimpor 18 juta ton gula selama 2022 hingga akhir pemerintahan Presiden Jokowi. Padahal saat itu, di awal 2022, Indonesia tercatat juga surplus 1,6 juta ton gula.

Tentu saja, dugaan praktik kotor bukan dari besar kecilnya angka impor. Namun, dengan angka-angka kasar itu saja bisa dianalisis bahwa dugaan yang disangkakan kepada Tom harus pula diusut pada kebijakan mendag lainnya karena kebijakan yang sama.

Terlebih siklus produksi gula, termasuk masa giling di dalam negeri tidak mengalami perubahan drastis alias masih itu-itu saja. Pada 2019 pun, kebijakan impor gula bahkan dibela oleh menko perekonomian saat itu, Darmin Nasution. Meski produksi gula tinggi dan stok masih banyak, kala itu Darmin menyebut bahwa impor gula tetap dilakukan karena pemerintah belum mengetahui kepastian alokasi dan kualitas gula yang ada.

Berkaca pada kasus Tom pula, langkah penugasan impor kepada BUMN yang bukan produsen gula ditengarai dilakukan karena sedang tidak ada BUMN gula yang masih menjalani masa giling pada waktu tersebut.

Maka, pengusutan terhadap kebijakan mendag lainnya akan mencegah praktik kriminalisasi terhadap kebijakan pangan. Pengusutan pada semuanya juga menunjukkan bahwa penegakan hukum berlaku adil, tidak tebang pilih, dan jauh dari motif-motif lain di luar motif hukum.

Namun, sekali lagi, semua kondisi itu bukan berarti kita memaklumi kebijakan impor yang janggal. Kita dukung sepenuhnya Kejagung mengusut dugaan permainan nakal di balik impor gula ini. Yang kita kehendaki ialah pengusutan itu mesti berlaku adil untuk semua tanpa ada tendensi memilih pihak mana yang dijerat.

Sengkarut di balik impor gula ini harus terungkap jelas agar segala celah permainan dapat tertutup di masa mendatang. Termasuk pula, pengusutan tanpa tebang pilih akan membuat negara dapat memperbaiki kebijakan terkait dengan impor, termasuk soal perizinan yang saat ini belum dimanfaatkan secara efektif.

Sekali lagi, kita menuntut agar Kejagung sesegera mungkin dapat menunjukkan bukti-bukti awal dugaan korupsi di kasus impor gula Tom Lembong. Sekadar dalil kebijakan tidak tepat karena produksi banyak, tidak boleh terus-terusan digunakan Kejagung.

Kejagung harus menyadari bahwa kebijakan pangan bukan hanya memengaruhi semua pelaku dalam mata rantai produksi-industri, termasuk petani, melainkan juga keamanan pangan dan stabilitas harga. Penyidikan kasus mutlak dilakukan mendalam dan menyeluruh sebelum melabelinya sebagai dugaan korupsi.

 



Berita Lainnya
  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.

  • Melantangkan Pancasila

    02/6/2025 05:00

    PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.

  • Penegak Hukum Tonggak Kepercayaan

    31/5/2025 05:00

    CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.

  • Palestina Merdeka Tetap Syarat Mutlak

    30/5/2025 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.

  • Keadilan Pendidikan tanpa Diskriminasi

    29/5/2025 05:00

    SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.

  • Meredakan Sengkarut Dunia Kesehatan

    28/5/2025 05:00

    Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.

  • Rampas Aset tanpa Langgar Hak

    27/5/2025 05:00

    BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.

  • Sektor Pajak Butuh Digebrak

    26/5/2025 05:00

    Sesungguhnya, problem di sektor pajak masih berkutat pada persoalan-persoalan lama.