Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Utang Kejagung di Kasus Tom Lembong

01/11/2024 05:00

BANYAK kalangan bertanya-tanya mengapa Kejaksaan Agung (Kejagung) tiba-tiba menersangkakan dan menahan Thomas Trikasih Lembong? Pertanyaan itu terus menggelayut sebab hingga kemarin, atau dua hari setelah menahan Tom Lembong, Kejagung belum juga bisa mengungkap adanya aliran dana ke Menteri Perdagangan 2015-2016 itu.

Dengan begitu, kasus korupsi yang disangkakan ke Tom Lembong masih bersandar pada penilaian Kejagung bahwa kebijakan impor gula saat Tom menjadi menteri perdagangan tidak tepat karena Indonesia tengah surplus gula. Kejagung juga menilai Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar akibat menugasi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan swasta mengolah gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih.

Total ada sembilan perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PT PPI. Charles Sitorus yang menjabat Direktur PT PPI kala itu juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan prinsip korupsi, keuntungan memang tidak selalu berupa uang atau aliran dana. Lalu, berdasarkan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa terjadinya kerugian keuangan atau perekonomian negara sudah termasuk unsur tindak pidana korupsi.

Meski begitu, Kejagung tetap punya utang besar dalam kasus Tom Lembong. Kejagung tetap harus dapat membuktikan adanya keuntungan yang dinikmati Tom atau pihak lain, baik dari sisi aliran dana maupun bukan.

Kita pun menuntut hal itu dapat diungkapkan segera mengingat pemeriksaan kasus tersebut dikatakan Kejagung sudah dilakukan sejak 2023. Tanpa hal itu, penangkapan Tom Lembong akan terus memantik pertanyaan, bahkan kecurigaan. Salah satu kecurigaan banyak kalangan ialah adanya motif lain di luar motif penegakan hukum dari penangkapan Tom Lembong.

Selain itu, tidak mengherankan bila muncul kesimpulan bahwa ada tendensi tebang pilih dalam kegiatan penerungkuan Tom Lembong. Sebab, bila perkara yang menjerat Tom ialah kebijakan impor gula, hal serupa juga dilakukan mendag lainnya, baik sebelum maupun setelah era Tom Lembong. Hingga sekarang pun impor gula masih terjadi.

Bahkan, jumlah impor gula yang dilakukan mendag terakhir di era pemerintahan Jokowi, yakni Zulkifli Hasan, tiga kali lipat lebih besar ketimbang impor di era Tom Lembong. Jika Tom mengimpor 5 juta ton gula selama setahun menjabat, Zulkifli mengimpor 18 juta ton gula selama 2022 hingga akhir pemerintahan Presiden Jokowi. Padahal saat itu, di awal 2022, Indonesia tercatat juga surplus 1,6 juta ton gula.

Tentu saja, dugaan praktik kotor bukan dari besar kecilnya angka impor. Namun, dengan angka-angka kasar itu saja bisa dianalisis bahwa dugaan yang disangkakan kepada Tom harus pula diusut pada kebijakan mendag lainnya karena kebijakan yang sama.

Terlebih siklus produksi gula, termasuk masa giling di dalam negeri tidak mengalami perubahan drastis alias masih itu-itu saja. Pada 2019 pun, kebijakan impor gula bahkan dibela oleh menko perekonomian saat itu, Darmin Nasution. Meski produksi gula tinggi dan stok masih banyak, kala itu Darmin menyebut bahwa impor gula tetap dilakukan karena pemerintah belum mengetahui kepastian alokasi dan kualitas gula yang ada.

Berkaca pada kasus Tom pula, langkah penugasan impor kepada BUMN yang bukan produsen gula ditengarai dilakukan karena sedang tidak ada BUMN gula yang masih menjalani masa giling pada waktu tersebut.

Maka, pengusutan terhadap kebijakan mendag lainnya akan mencegah praktik kriminalisasi terhadap kebijakan pangan. Pengusutan pada semuanya juga menunjukkan bahwa penegakan hukum berlaku adil, tidak tebang pilih, dan jauh dari motif-motif lain di luar motif hukum.

Namun, sekali lagi, semua kondisi itu bukan berarti kita memaklumi kebijakan impor yang janggal. Kita dukung sepenuhnya Kejagung mengusut dugaan permainan nakal di balik impor gula ini. Yang kita kehendaki ialah pengusutan itu mesti berlaku adil untuk semua tanpa ada tendensi memilih pihak mana yang dijerat.

Sengkarut di balik impor gula ini harus terungkap jelas agar segala celah permainan dapat tertutup di masa mendatang. Termasuk pula, pengusutan tanpa tebang pilih akan membuat negara dapat memperbaiki kebijakan terkait dengan impor, termasuk soal perizinan yang saat ini belum dimanfaatkan secara efektif.

Sekali lagi, kita menuntut agar Kejagung sesegera mungkin dapat menunjukkan bukti-bukti awal dugaan korupsi di kasus impor gula Tom Lembong. Sekadar dalil kebijakan tidak tepat karena produksi banyak, tidak boleh terus-terusan digunakan Kejagung.

Kejagung harus menyadari bahwa kebijakan pangan bukan hanya memengaruhi semua pelaku dalam mata rantai produksi-industri, termasuk petani, melainkan juga keamanan pangan dan stabilitas harga. Penyidikan kasus mutlak dilakukan mendalam dan menyeluruh sebelum melabelinya sebagai dugaan korupsi.

 



Berita Lainnya
  • Utak-atik Anggaran Pendidikan

    21/8/2025 05:00

    PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.

  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.