Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
ENTAH bagaimana nasib Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, jika kasusnya tak viral di media. Sangat mungkin kasusnya akan berujung pada vonis pengadilan lantaran sebuah pengaduan janggal yang diajukan salah satu orangtua siswanya.
Dalam kasus yang dihadapinya, Supriyani dituduh menghukum muridnya dengan cara memukul pakai gagang sapu hingga sang murid terluka. Kejanggalannya, bekas luka yang ditinggalkan berupa luka melepuh.
Dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan oleh majelis hakim pun belum melegakan semua pihak. Pasalnya, status Supriyani kini telah beranjak menjadi terdakwa.
Hal itu menyulut kemarahan berbagai kalangan, utamanya kelompok guru. Demonstrasi dari rekan sejawat sesama guru mengalir dari berbagai penjuru daerah. Para guru itu menilai kasus yang menimpa Supriyani sebagai bentuk lemahnya perlindungan hukum terhadap mereka dalam menjalankan profesi.
Kasus kriminalisasi terhadap guru yang dialami Supriyani sejatinya bukan baru kali ini terjadi. Kriminalisasi dan juga kekerasan kerap menghantui para guru saat menjalankan fungsi pendidik mereka. Aop Saopudin, seorang guru SMA di Majalengka, Jawa Barat, pernah merasakan kerasnya vonis pengadilan pada 2013 silam. Ia divonis hukuman percobaan karena terbukti memangkas rambut siswanya dalam razia rambut gondrong di sekolah.
Untungnya, Mahkamah Agung (MA) pada 2014 menganulir putusan tersebut. MA membebaskan Aop karena sebagai guru, Aop punya tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah gondrong.
"Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana, dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin," bunyi putusan MA.
Supriyani yang berada di Konawe Selatan pun kini tengah ketar-ketir, vonis apa yang akan diterimanya. Apalagi, ia merasa sama sekali tak pernah memukul siswanya dengan gagang sapu.
Lepas dari materi perkara yang jelas butuh pembuktian di pengadilan, Mahmakah Agung (MA) sebagai lembaga tertinggi peradilan sudah mengeluarkan yurisprudensi soal itu. Yurisprudensi MA No 1554 K/PID/2013 menyebut guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.
Peraturan Pemerintah (PP) No 74/2008 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sejatinya juga sudah menegaskan perlindungan terhadap profesi guru.
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1 PP tersebut.
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Tak berhenti di situ, Pasal 41 juga menegaskan guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Jika berkaca pada kasus Supriyani, ada baiknya orangtua siswa yang mengadukannya, serta polisi, jaksa, dan pengadilan yang tengah memproses kasus itu, membaca kembali aturan-aturan yang ada. Jangan sampai para penegak hukum menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum.
Lebih dari itu, para penegak hukum mesti kembali kepada kredo besar penegakan hukum, yakni mewujudkan keadilan. Hukum mesti dipisahkan dengan kepentingan kekuasaan dalam tingkatan mana pun kekuasaan itu. Para penegak hukum mesti membuktikan bahwa hukum memang untuk meringkus pelaku kriminal, bukan mengkriminalisasi para pihak yang tidak melakukan tindakan kriminal.
Bila melihat kronologi dan sejumlah fakta, sulit kiranya mengategorikan tindakan guru Supriyani sebagai perilaku kriminal. Karena itu, hentikan kriminalisasi itu segera, agar hukum berlaku adil dan tidak bisa didikte kekuasaan, apalagi uang.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved