Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Setop Kriminalisasi Guru Supriyani

26/10/2024 05:00

ENTAH bagaimana nasib Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, jika kasusnya tak viral di media. Sangat mungkin kasusnya akan berujung pada vonis pengadilan lantaran sebuah pengaduan janggal yang diajukan salah satu orangtua siswanya.

Dalam kasus yang dihadapinya, Supriyani dituduh menghukum muridnya dengan cara memukul pakai gagang sapu hingga sang murid terluka. Kejanggalannya, bekas luka yang ditinggalkan berupa luka melepuh.

Dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan oleh majelis hakim pun belum melegakan semua pihak. Pasalnya, status Supriyani kini telah beranjak menjadi terdakwa.

Hal itu menyulut kemarahan berbagai kalangan, utamanya kelompok guru. Demonstrasi dari rekan sejawat sesama guru mengalir dari berbagai penjuru daerah. Para guru itu menilai kasus yang menimpa Supriyani sebagai bentuk lemahnya perlindungan hukum terhadap mereka dalam menjalankan profesi.

Kasus kriminalisasi terhadap guru yang dialami Supriyani sejatinya bukan baru kali ini terjadi. Kriminalisasi dan juga kekerasan kerap menghantui para guru saat menjalankan fungsi pendidik mereka. Aop Saopudin, seorang guru SMA di Majalengka, Jawa Barat, pernah merasakan kerasnya vonis pengadilan pada 2013 silam. Ia divonis hukuman percobaan karena terbukti memangkas rambut siswanya dalam razia rambut gondrong di sekolah.

Untungnya, Mahkamah Agung (MA) pada 2014 menganulir putusan tersebut. MA membebaskan Aop karena sebagai guru, Aop punya tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah gondrong.

"Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana, dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin," bunyi putusan MA.

Supriyani yang berada di Konawe Selatan pun kini tengah ketar-ketir, vonis apa yang akan diterimanya. Apalagi, ia merasa sama sekali tak pernah memukul siswanya dengan gagang sapu.

Lepas dari materi perkara yang jelas butuh pembuktian di pengadilan, Mahmakah Agung (MA) sebagai lembaga tertinggi peradilan sudah mengeluarkan yurisprudensi soal itu. Yurisprudensi MA No 1554 K/PID/2013 menyebut guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.

Peraturan Pemerintah (PP) No 74/2008 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sejatinya juga sudah menegaskan perlindungan terhadap profesi guru.

"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1 PP tersebut.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Tak berhenti di situ, Pasal 41 juga menegaskan guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Jika berkaca pada kasus Supriyani, ada baiknya orangtua siswa yang mengadukannya, serta polisi, jaksa, dan pengadilan yang tengah memproses kasus itu, membaca kembali aturan-aturan yang ada. Jangan sampai para penegak hukum menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum.

Lebih dari itu, para penegak hukum mesti kembali kepada kredo besar penegakan hukum, yakni mewujudkan keadilan. Hukum mesti dipisahkan dengan kepentingan kekuasaan dalam tingkatan mana pun kekuasaan itu. Para penegak hukum mesti membuktikan bahwa hukum memang untuk meringkus pelaku kriminal, bukan mengkriminalisasi para pihak yang tidak melakukan tindakan kriminal.

Bila melihat kronologi dan sejumlah fakta, sulit kiranya mengategorikan tindakan guru Supriyani sebagai perilaku kriminal. Karena itu, hentikan kriminalisasi itu segera, agar hukum berlaku adil dan tidak bisa didikte kekuasaan, apalagi uang.

 



Berita Lainnya
  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.

  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.