Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
ENTAH bagaimana nasib Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, jika kasusnya tak viral di media. Sangat mungkin kasusnya akan berujung pada vonis pengadilan lantaran sebuah pengaduan janggal yang diajukan salah satu orangtua siswanya.
Dalam kasus yang dihadapinya, Supriyani dituduh menghukum muridnya dengan cara memukul pakai gagang sapu hingga sang murid terluka. Kejanggalannya, bekas luka yang ditinggalkan berupa luka melepuh.
Dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan oleh majelis hakim pun belum melegakan semua pihak. Pasalnya, status Supriyani kini telah beranjak menjadi terdakwa.
Hal itu menyulut kemarahan berbagai kalangan, utamanya kelompok guru. Demonstrasi dari rekan sejawat sesama guru mengalir dari berbagai penjuru daerah. Para guru itu menilai kasus yang menimpa Supriyani sebagai bentuk lemahnya perlindungan hukum terhadap mereka dalam menjalankan profesi.
Kasus kriminalisasi terhadap guru yang dialami Supriyani sejatinya bukan baru kali ini terjadi. Kriminalisasi dan juga kekerasan kerap menghantui para guru saat menjalankan fungsi pendidik mereka. Aop Saopudin, seorang guru SMA di Majalengka, Jawa Barat, pernah merasakan kerasnya vonis pengadilan pada 2013 silam. Ia divonis hukuman percobaan karena terbukti memangkas rambut siswanya dalam razia rambut gondrong di sekolah.
Untungnya, Mahkamah Agung (MA) pada 2014 menganulir putusan tersebut. MA membebaskan Aop karena sebagai guru, Aop punya tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah gondrong.
"Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana, dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin," bunyi putusan MA.
Supriyani yang berada di Konawe Selatan pun kini tengah ketar-ketir, vonis apa yang akan diterimanya. Apalagi, ia merasa sama sekali tak pernah memukul siswanya dengan gagang sapu.
Lepas dari materi perkara yang jelas butuh pembuktian di pengadilan, Mahmakah Agung (MA) sebagai lembaga tertinggi peradilan sudah mengeluarkan yurisprudensi soal itu. Yurisprudensi MA No 1554 K/PID/2013 menyebut guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.
Peraturan Pemerintah (PP) No 74/2008 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sejatinya juga sudah menegaskan perlindungan terhadap profesi guru.
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1 PP tersebut.
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Tak berhenti di situ, Pasal 41 juga menegaskan guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Jika berkaca pada kasus Supriyani, ada baiknya orangtua siswa yang mengadukannya, serta polisi, jaksa, dan pengadilan yang tengah memproses kasus itu, membaca kembali aturan-aturan yang ada. Jangan sampai para penegak hukum menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum.
Lebih dari itu, para penegak hukum mesti kembali kepada kredo besar penegakan hukum, yakni mewujudkan keadilan. Hukum mesti dipisahkan dengan kepentingan kekuasaan dalam tingkatan mana pun kekuasaan itu. Para penegak hukum mesti membuktikan bahwa hukum memang untuk meringkus pelaku kriminal, bukan mengkriminalisasi para pihak yang tidak melakukan tindakan kriminal.
Bila melihat kronologi dan sejumlah fakta, sulit kiranya mengategorikan tindakan guru Supriyani sebagai perilaku kriminal. Karena itu, hentikan kriminalisasi itu segera, agar hukum berlaku adil dan tidak bisa didikte kekuasaan, apalagi uang.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved