Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
ENTAH bagaimana nasib Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, jika kasusnya tak viral di media. Sangat mungkin kasusnya akan berujung pada vonis pengadilan lantaran sebuah pengaduan janggal yang diajukan salah satu orangtua siswanya.
Dalam kasus yang dihadapinya, Supriyani dituduh menghukum muridnya dengan cara memukul pakai gagang sapu hingga sang murid terluka. Kejanggalannya, bekas luka yang ditinggalkan berupa luka melepuh.
Dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan oleh majelis hakim pun belum melegakan semua pihak. Pasalnya, status Supriyani kini telah beranjak menjadi terdakwa.
Hal itu menyulut kemarahan berbagai kalangan, utamanya kelompok guru. Demonstrasi dari rekan sejawat sesama guru mengalir dari berbagai penjuru daerah. Para guru itu menilai kasus yang menimpa Supriyani sebagai bentuk lemahnya perlindungan hukum terhadap mereka dalam menjalankan profesi.
Kasus kriminalisasi terhadap guru yang dialami Supriyani sejatinya bukan baru kali ini terjadi. Kriminalisasi dan juga kekerasan kerap menghantui para guru saat menjalankan fungsi pendidik mereka. Aop Saopudin, seorang guru SMA di Majalengka, Jawa Barat, pernah merasakan kerasnya vonis pengadilan pada 2013 silam. Ia divonis hukuman percobaan karena terbukti memangkas rambut siswanya dalam razia rambut gondrong di sekolah.
Untungnya, Mahkamah Agung (MA) pada 2014 menganulir putusan tersebut. MA membebaskan Aop karena sebagai guru, Aop punya tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah gondrong.
"Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana, dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin," bunyi putusan MA.
Supriyani yang berada di Konawe Selatan pun kini tengah ketar-ketir, vonis apa yang akan diterimanya. Apalagi, ia merasa sama sekali tak pernah memukul siswanya dengan gagang sapu.
Lepas dari materi perkara yang jelas butuh pembuktian di pengadilan, Mahmakah Agung (MA) sebagai lembaga tertinggi peradilan sudah mengeluarkan yurisprudensi soal itu. Yurisprudensi MA No 1554 K/PID/2013 menyebut guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.
Peraturan Pemerintah (PP) No 74/2008 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sejatinya juga sudah menegaskan perlindungan terhadap profesi guru.
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1 PP tersebut.
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Tak berhenti di situ, Pasal 41 juga menegaskan guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Jika berkaca pada kasus Supriyani, ada baiknya orangtua siswa yang mengadukannya, serta polisi, jaksa, dan pengadilan yang tengah memproses kasus itu, membaca kembali aturan-aturan yang ada. Jangan sampai para penegak hukum menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum.
Lebih dari itu, para penegak hukum mesti kembali kepada kredo besar penegakan hukum, yakni mewujudkan keadilan. Hukum mesti dipisahkan dengan kepentingan kekuasaan dalam tingkatan mana pun kekuasaan itu. Para penegak hukum mesti membuktikan bahwa hukum memang untuk meringkus pelaku kriminal, bukan mengkriminalisasi para pihak yang tidak melakukan tindakan kriminal.
Bila melihat kronologi dan sejumlah fakta, sulit kiranya mengategorikan tindakan guru Supriyani sebagai perilaku kriminal. Karena itu, hentikan kriminalisasi itu segera, agar hukum berlaku adil dan tidak bisa didikte kekuasaan, apalagi uang.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved