Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Setop Memperdagangkan Keadilan

25/10/2024 05:00

PERILAKU korup seperti tidak ada habisnya dipertontonkan sejumlah penegak hukum di negeri ini. Mereka yang sejatinya menjadi pengawal hukum dan keadilan agar tetap tegak, justru menjerumuskan hukum dan keadilan tersebut ke dasar jurang dengan memperjualbelikannya.

Kali ini laku korup itu dipraktikkan oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yaitu Erintuan Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Ketiganya adalah majelis hakim yang telah memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Kejaksaan Agung menangkap ketiganya atas tuduhan menerima suap atau gratifikasi. Bersama mereka, Kejaksaan Agung juga menangkap Lisa Rahmat (LR), pengacara yang diduga menyuap ketiga hakim itu agar membebaskan Ronald Tannur dalam sidang pada 24 Juli 2024 lalu.

Vonis bebas Ronald Tannur yang merupakan putra dari salah seorang mantan anggota DPR RI Edward Tannur, kala itu memang membuat banyak orang geleng-geleng kepala. Keputusan tersebut benar-benar mencederai rasa keadilan. Jangankan orang yang paham hukum, orang awam pun bisa mencium aroma busuk yang meruap dari keputusan tersebut.

Ronald Tannur sendiri akhirnya batal menghirup udara bebas. Majelis hakim di tingkat kasasi pada Selasa (22/10) membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukumnya dengan pidana penjara selama lima tahun.

Penangkapan ketiga hakim tersebut kembali membuka borok para penjaga hukum dan keadilan. Ini bukan kali pertama para hakim yang disebut-sebut sebagai ‘wakil Tuhan’ itu ditangkap lantaran laku korup. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak 20 hakim terjerat korupsi sejak 2012 hingga 2019. Di antara mereka ada nama-nama besar seperti hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Akil Mochtar.

Padahal, baru-baru ini para hakim disorot lantaran perilaku yang dinilai menelantarkan perkara. Mereka lebih memilih cuti kerja demi menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. Apakah lantaran gaji dan tunjangan mereka masih kurang hingga akhirnya menerima suap?

Terlepas dari kurang atau tidaknya gaji mereka, memperjualbelikan hukum bukan tindakan yang dibenarkan. Apalagi dalam kasus yang menghilangkan nyawa orang lain.

Penangkapan ketiga hakim ini jelas-jelas mencederai komitmen para hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan. Maka, langkah Kejaksaan Agung yang menangkap ketiga hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur tersebut patut diapresiasi. Ketiganya dan pihak-pihak yang terlibat patut dihukum seberat-beratnya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Hukuman terhadap para hakim dan penegak hukum yang melanggar semestinya juga lebih berat karena mereka telah melecehkan korps sendiri. Bukan sekadar dipecat, tapi bisa juga dengan menyetop fasilitas yang mereka terima, termasuk menyetop uang pensiun.

Bila langkah tegas itu tidak dilakukan, negeri ini akan berkutat dalam lingkaran sia-sia bak menegakkan benang basah. Tanpa efek jera, muruah hakim tidak akan pernah benar-benar tegak.

Kasus penangkapan hakim yang terus berulang menunjukkan perlunya revolusi dalam pembinaan hakim-hakim. Tegakkan kembali pengadilan sebagai ajang mencari keadilan dan menegakkan hukum. Bukan untuk ajang jual beli hukum.

 



Berita Lainnya
  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.