Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Setop Memperdagangkan Keadilan

25/10/2024 05:00

PERILAKU korup seperti tidak ada habisnya dipertontonkan sejumlah penegak hukum di negeri ini. Mereka yang sejatinya menjadi pengawal hukum dan keadilan agar tetap tegak, justru menjerumuskan hukum dan keadilan tersebut ke dasar jurang dengan memperjualbelikannya.

Kali ini laku korup itu dipraktikkan oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yaitu Erintuan Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Ketiganya adalah majelis hakim yang telah memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Kejaksaan Agung menangkap ketiganya atas tuduhan menerima suap atau gratifikasi. Bersama mereka, Kejaksaan Agung juga menangkap Lisa Rahmat (LR), pengacara yang diduga menyuap ketiga hakim itu agar membebaskan Ronald Tannur dalam sidang pada 24 Juli 2024 lalu.

Vonis bebas Ronald Tannur yang merupakan putra dari salah seorang mantan anggota DPR RI Edward Tannur, kala itu memang membuat banyak orang geleng-geleng kepala. Keputusan tersebut benar-benar mencederai rasa keadilan. Jangankan orang yang paham hukum, orang awam pun bisa mencium aroma busuk yang meruap dari keputusan tersebut.

Ronald Tannur sendiri akhirnya batal menghirup udara bebas. Majelis hakim di tingkat kasasi pada Selasa (22/10) membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukumnya dengan pidana penjara selama lima tahun.

Penangkapan ketiga hakim tersebut kembali membuka borok para penjaga hukum dan keadilan. Ini bukan kali pertama para hakim yang disebut-sebut sebagai ‘wakil Tuhan’ itu ditangkap lantaran laku korup. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak 20 hakim terjerat korupsi sejak 2012 hingga 2019. Di antara mereka ada nama-nama besar seperti hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Akil Mochtar.

Padahal, baru-baru ini para hakim disorot lantaran perilaku yang dinilai menelantarkan perkara. Mereka lebih memilih cuti kerja demi menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. Apakah lantaran gaji dan tunjangan mereka masih kurang hingga akhirnya menerima suap?

Terlepas dari kurang atau tidaknya gaji mereka, memperjualbelikan hukum bukan tindakan yang dibenarkan. Apalagi dalam kasus yang menghilangkan nyawa orang lain.

Penangkapan ketiga hakim ini jelas-jelas mencederai komitmen para hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan. Maka, langkah Kejaksaan Agung yang menangkap ketiga hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur tersebut patut diapresiasi. Ketiganya dan pihak-pihak yang terlibat patut dihukum seberat-beratnya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Hukuman terhadap para hakim dan penegak hukum yang melanggar semestinya juga lebih berat karena mereka telah melecehkan korps sendiri. Bukan sekadar dipecat, tapi bisa juga dengan menyetop fasilitas yang mereka terima, termasuk menyetop uang pensiun.

Bila langkah tegas itu tidak dilakukan, negeri ini akan berkutat dalam lingkaran sia-sia bak menegakkan benang basah. Tanpa efek jera, muruah hakim tidak akan pernah benar-benar tegak.

Kasus penangkapan hakim yang terus berulang menunjukkan perlunya revolusi dalam pembinaan hakim-hakim. Tegakkan kembali pengadilan sebagai ajang mencari keadilan dan menegakkan hukum. Bukan untuk ajang jual beli hukum.

 



Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik