Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
BARU sehari menjadi menteri, langsung menimbulkan kontroversi. Itulah yang terjadi ketika Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menggunakan posisinya sebagai menteri untuk urusan pribadi. Menteri Yandri menandatangani sebuah surat undangan berkop kementerian resmi, padahal isinya terkait dengan urusan kerabat.
Lewat surat berkop Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor: 19/UMM.02.03/X/2024, Yandri mengundang kepala desa, ketua RT, hingga kader posyandu di wilayah Kramatwatu, Serang, Banten, untuk hadir dalam peringatan haul ke-2 ibundanya, perayaan Hari Santri, sekaligus tasyakuran.
Surat tersebut ditandatangani Yandri pada Senin (21/10) atau bertepatan dengan hari dia dilantik sebagai menteri oleh Presiden Prabowo Subianto. Acara haul (peringatan hari wafat) dilaksanakan pada Selasa (22/10) di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun.
Di hari pertamanya sebagai pejabat negara, Yandri memang langsung bekerja, tapi untuk hajatan pribadinya. Padahal, beberapa jam sebelumnya Presiden Prabowo sudah menekankan bahwa jabatan mesti didedikasikan untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kerabat. Jabatan publik sudah seharusnya dijalankan untuk melayani rakyat, bukan meladeni urusan pribadi.
Terlebih karena seorang menteri dilantik dengan mengucapkan sumpah jabatan dan bekerja untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Bukan sebaliknya untuk kepentingan atau urusan pribadi yang mengatasnamakan keluarga.
Wajar bila publik ada yang skeptis tipe pejabat seperti ini bakal selalu menomorsatukan kepentingan rakyat ketimbang urusan pribadi, kolega, atau saudara. Urusan rakyat amat mungkin bakal kerap dinomorsekiankan.
Begitu dilantik, setiap pejabat mestinya sudah tahu bahwa mereka adalah pelayan rakyat. Para menteri harus menyadari untuk segera selesai dengan dirinya sendiri. Maka, Menteri Yandri mesti mengubah langkah awal yang buruk ini menjadi pelajaran paling berharga.
Ia harus mau segera mengubah diri. Sebab, bila tidak, model pejabat seperti ini justru bakal menjadi beban pemerintahan Prabowo Subianto. Kali ini kop surat, besok entah apa lagi yang bisa dipakai untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan kop surat oleh Yandri bukan sekadar hal sepele, bukan sekadar persoalan tertib administrasi, melainkan sebuah simbolisme kekuasaan yang disalahgunakan. Belum lagi tendensi untuk kepentingan politik yang bisa saja terjadi, karena istri Yandri tengah berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Serang 2024.
Meski Yandri membantah dan menunjukkan tidak adanya maksud politik di balik acara haul itu, publik wajar curiga karena sejumlah elemen masyarakat yang diundang amat lekat dengan urusan pilkada. Setidak-tidaknya, sebagian mereka ialah unsur aparat negara yang potensial dipakai untuk kepentingan politik.
Apa yang dilakukan Yandri bisa menjadi nila setitik yang merusak wajah pemerintahan baru yang dinakhodai Prabowo-Gibran. Mestinya, semua jajaran pemerintahan Prabowo Subianto taat dan melaksanakan apa yang menjadi komitmen Presiden yang hendak mempersembahkan pengabdian total kepada rakyat.
Seorang pejabat negara, apalagi level menteri, seharusnya tidak lagi mengedepankan kepentingan pribadi. Menteri itu bukan pejabat amatiran yang seenaknya menggunakan simbol kenegaraan di luar kepentingan publik.
Seorang menteri harus paham norma dan etika, jangan sampai untuk membedakan kepentingan pribadi dan negara saja tidak bisa. Dalam kehidupan bernegara apalagi, keteladan seorang pejabat menjadi penting.
Dalam kasus Yandri inilah komitmen Prabowo diuji. Presiden mesti segera memastikan bahwa jajaran kabinetnya tidak ada lagi yang mengulang langkah serupa. Hanya dengan seperti itu, laju kerja Kabinet Merah Putih bisa dijaga dan tidak diganggu hal-hal kontroversial yang memicu kegaduhan tidak perlu.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved