Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
ANALOGI yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto soal korupsi memang benar adanya. Dalam pidato perdananya sebagai Presiden RI di Gedung MPR RI, Minggu (20/10), Prabowo menyebut kebiasaan korupsi seperti ikan yang pembusukannya dimulai dari kepala. Sebab itu, ia mengingatkan para pembantunya untuk menjadi pemimpin yang bersih dalam pemerintahannya serta memberikan teladan bersih bagi bawahan mereka.
Wajar bila Presiden Prabowo langsung menohok jantung persoalan besar yang terus-menerus terjadi di negeri ini, yakni korupsi. Itu disebabkan praktik lancung tersebut sudah seperti kanker ganas yang menggerogoti bangsa ini. Lebih dari separuh usianya, Prabowo mestinya sudah mengenal bagaimana birokrasi negara ini berjalan, termasuk hitam-putihnya.
Jika berkaca pada tiga presiden sebelumnya pun, sudah menunjukkan bahwa 'kepala ikan' yang busuk itu terjadi. Sudah banyak menteri yang masuk jeruji besi dari waktu ke waktu, baik dari presiden lama maupun baru. Dalam tiga pemerintahan presiden terakhir saja, sudah ada 14 menteri diterungku karena korupsi.
Maka itu, kita patut mengapresiasi pidato Presiden Prabowo yang secara terbuka memberikan peringatan agar tidak ada yang coba-coba mempraktikkan tindakan kotor pada pemerintahannya itu. Kepala Negara juga mewanti-wanti agar mereka yang berada di luar pemerintahan untuk tidak merayu dan berkongkalikong dengan pejabat untuk mengeruk uang rakyat.
Prabowo bahkan menyebut jika ada pengusaha yang berselingkuh dengan kekuasaan untuk berbuat korup, ia bukanlah pengusaha nasionalis, bukan pengusaha yang patriotik. Praktik semacam itu mesti dibersihkan dari negeri ini.
Namun, sebaik-baik aksi pemberantasan korupsi, langkah terbaik ialah tindakan yang berlangsung sistematis. Ajakan mengedepankan kepemimpinan yang bersih harus didukung dengan penguatan instrumen pemberantasan korupsi.
Prabowo harus memastikan bahwa tindakan tegas dan keras dari penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, juga Polri, mesti berlangsung sefrekuensi dan terorkestrasi. Selain itu, Prabowo perlu memastikan bahwa tindakan keras dan tegas bisa berjalan sesuai dengan instruksinya. Maka itu, Prabowo mesti memperkuat semua lembaga penegak hukum itu, terutama KPK.
Kita berharap masa suram pemberantasan korupsi, termasuk masa suram KPK, bisa diakhiri pada pemerintahan ini. Kita berharap janji-jani Presiden Prabowo, termasuk janji membuat anggaran khusus untuk pemberantasan dan pengejaran koruptor, akan diwujudkan dalam koridor penguatan lembaga penegak hukum, terutama KPK.
Sebelum mewujudkan soal anggaran, Presiden Prabowo juga dapat berperan besar dalam meningkatkan kinerja KPK dalam pemerintahannya dengan mengambil alih seleksi calon pimpinan (capim) KPK. Pada 1 Oktober lalu, Panitia Seleksi Capim KPK telah menyerahkan 10 nama capim dan 10 nama calon anggota Dewan Pengawas KPK kepada Presiden Jokowi. Sebagian nama itu dikritik publik karena rekam jejak mereka yang meragukan.
Dengan pelantikan capim KPK yang masih dijadwalkan pada 19 Desember mendatang, masih ada waktu bagi Presiden Prabowo untuk kembali menyeleksi nama-nama yang telah diajukan pansel itu. Terlebih dalam 10 nama capim KPK yang digugurkan pansel terdapat nama dengan rekam jejak yang lebih bersih.
Penarikan kembali nama pejabat negara, bahkan pembatalan, merupakan kewenangan presiden. Jika Presiden Prabowo benar berkomitmen memberantas korupsi, sejurus dengan pernyataannya, ia harus mencegah KPK menjadi ikan busuk. Terlebih dalam periode pemerintahan lalu, peran dan fungsi KPK telah dilemahkan.
Sekali lagi, KPK ialah segamblangnya lembaga yang sangat bergantung pada korsa kepemimpinan. Karena itu, janganlah justru sengaja dibuat busuk dengan para pemimpin tanpa integritas. Publik menunggu aksi tegas dan berani sebagaimana pesan tegas dan berani dalam pidato perdana Kepala Negara.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved