Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Meneror Kebebasan Berpendapat

30/9/2024 05:00

INDONESIA seakan kembali berada di zaman batu. Betapa tidak, hari gini, masih saja ada pembubaran aktivitas sekelompok warga negara. Padahal, mereka nyata-nyata bukan warga negara asing alias anak-anak bangsa Indonesia. Mereka juga tidak membawa perlengkapan yang mengancam seperti senjata tajam.

Mereka berkumpul dalam keadaan sadar dan tidak mengganggu kawasanan sekitar, juga dipastikan tidak di bawah pengaruh minuman keras beralkohol. Pun mereka bukan anak yang hendak berkumpul untuk aksi tawur. Mereka yang sedang berkumpul dan kemudian dibubarkan lewat aksi premanisme itu bahkan dikenal sebagai warga negara yang memiliki rekam jejak bagus dan kekuatan olah pikir.

Sebut saja, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. Mereka berkumpul di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9) untuk diskusi bersama Forum Tanah Air (FTA) dengan tajuk Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional.

Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik

Sungguh miris, kumpul-kumpul dalam kerangka bertukar pikiran para tokoh itu kemudian direcoki sejumlah massa. Menurut penelusuran kepolisian, ada sebagian massa yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air berdemonstrasi di luar hotel dan ada kelompok yang menyusup ke dalam hotel. Mereka melakukan aksi barbar, perusakan, dan intimidatif terhadap peserta diskusi.

Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 sudah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran bagi setiap orang. Prinsip tersebut pernah disebut oleh Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Soekarno, sebagai tuntutan bagi semua orang di bawah kolong langit ini.

Artinya, kebebasan mengeluarkan pendapat adalah tuntutan sejak awal kemerdekaan bangsa Indonesia. Bila ada praktik berlawanan, sama saja memundurkan Indonesia ke zaman sebelum merdeka. Baik di era penjajahan maupun masa kerajaan Nusantara yang masih menomorduakan hak bagi warga negara. Masa ketika warga butuh persetujuan dari kaum penjajah untuk berkumpul di tanah mereka sendiri.

Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19

Di zaman modern, terlebih di era reformasi, negara wajib menghormati dan melindungi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Apalagi sebagai bagian dari warga dunia, Indonesia telah meratifikasi kovenan internasional tentang hak sipil dan politik. Ini berarti Indonesia telah mengakui hak setiap orang untuk berpendapat tanpa campur tangan, juga kebebasan mencari, menerima, dan memberikan informasi serta pemikiran.

Betul bahwa kebebasan berpendapat warga negara sering kali berujung menyakitkan bagi kalangan penguasa yang alergi kritik. Terlebih bila pendapat itu datang dari kelompok kritis yang selama ini kerap mengkritik pemerintah atau penguasa dengan argumentasi-argumentasi wahid mereka.

Akan tetapi, sekeras apa pun kritik yang disampaikan, kekuatan otak tidak seharusnya dihadapi dengan kekuatan otot dan muka seram. Jika penguasa merasa gerah, semestinya lawan kritikan dan pemikiran kritis itu dengan pemikiran yang tidak kalah tinggi, tanpa harus dengan suara yang meninggi pula.

Dalam konteks ini kita patut mengapresiasi langkah cepat polisi yang langsung menangkap dan menetapkan sejumlah tersangka pembubaran diskusi tersebut. Langkah itu setidaknya bisa menepis anggapan publik tentang permisifnya polisi terhadap aksi pembubaran tersebut lantaran viralnya video di media sosial berisi pelaku aksi berpelukan dan salam hormat dengan aparat kepolisian.

Sejatinya memang tidak ada alasan pembenar bagi pelaku untuk melakukan tindakan bodoh itu. Masyarakat pun tidak ingin polisi dipandang sebagai bagian atau setidaknya membiarkan aksi pembungkaman terhadap prinsip kebebasan berpendapat itu. Demi kehidupan bernegara yang lebih demokratis dan beradab, publik menaruh harapan dan kepercayaan kepada polisi untuk menyelidiki kasus pembubaran diskusi tersebut setuntas-tuntasnya, seterang-terangnya.

 



Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik