Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Meneror Kebebasan Berpendapat

30/9/2024 05:00

INDONESIA seakan kembali berada di zaman batu. Betapa tidak, hari gini, masih saja ada pembubaran aktivitas sekelompok warga negara. Padahal, mereka nyata-nyata bukan warga negara asing alias anak-anak bangsa Indonesia. Mereka juga tidak membawa perlengkapan yang mengancam seperti senjata tajam.

Mereka berkumpul dalam keadaan sadar dan tidak mengganggu kawasanan sekitar, juga dipastikan tidak di bawah pengaruh minuman keras beralkohol. Pun mereka bukan anak yang hendak berkumpul untuk aksi tawur. Mereka yang sedang berkumpul dan kemudian dibubarkan lewat aksi premanisme itu bahkan dikenal sebagai warga negara yang memiliki rekam jejak bagus dan kekuatan olah pikir.

Sebut saja, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. Mereka berkumpul di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9) untuk diskusi bersama Forum Tanah Air (FTA) dengan tajuk Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional.

Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik

Sungguh miris, kumpul-kumpul dalam kerangka bertukar pikiran para tokoh itu kemudian direcoki sejumlah massa. Menurut penelusuran kepolisian, ada sebagian massa yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air berdemonstrasi di luar hotel dan ada kelompok yang menyusup ke dalam hotel. Mereka melakukan aksi barbar, perusakan, dan intimidatif terhadap peserta diskusi.

Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 sudah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran bagi setiap orang. Prinsip tersebut pernah disebut oleh Proklamator sekaligus Presiden pertama RI, Soekarno, sebagai tuntutan bagi semua orang di bawah kolong langit ini.

Artinya, kebebasan mengeluarkan pendapat adalah tuntutan sejak awal kemerdekaan bangsa Indonesia. Bila ada praktik berlawanan, sama saja memundurkan Indonesia ke zaman sebelum merdeka. Baik di era penjajahan maupun masa kerajaan Nusantara yang masih menomorduakan hak bagi warga negara. Masa ketika warga butuh persetujuan dari kaum penjajah untuk berkumpul di tanah mereka sendiri.

Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19

Di zaman modern, terlebih di era reformasi, negara wajib menghormati dan melindungi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Apalagi sebagai bagian dari warga dunia, Indonesia telah meratifikasi kovenan internasional tentang hak sipil dan politik. Ini berarti Indonesia telah mengakui hak setiap orang untuk berpendapat tanpa campur tangan, juga kebebasan mencari, menerima, dan memberikan informasi serta pemikiran.

Betul bahwa kebebasan berpendapat warga negara sering kali berujung menyakitkan bagi kalangan penguasa yang alergi kritik. Terlebih bila pendapat itu datang dari kelompok kritis yang selama ini kerap mengkritik pemerintah atau penguasa dengan argumentasi-argumentasi wahid mereka.

Akan tetapi, sekeras apa pun kritik yang disampaikan, kekuatan otak tidak seharusnya dihadapi dengan kekuatan otot dan muka seram. Jika penguasa merasa gerah, semestinya lawan kritikan dan pemikiran kritis itu dengan pemikiran yang tidak kalah tinggi, tanpa harus dengan suara yang meninggi pula.

Dalam konteks ini kita patut mengapresiasi langkah cepat polisi yang langsung menangkap dan menetapkan sejumlah tersangka pembubaran diskusi tersebut. Langkah itu setidaknya bisa menepis anggapan publik tentang permisifnya polisi terhadap aksi pembubaran tersebut lantaran viralnya video di media sosial berisi pelaku aksi berpelukan dan salam hormat dengan aparat kepolisian.

Sejatinya memang tidak ada alasan pembenar bagi pelaku untuk melakukan tindakan bodoh itu. Masyarakat pun tidak ingin polisi dipandang sebagai bagian atau setidaknya membiarkan aksi pembungkaman terhadap prinsip kebebasan berpendapat itu. Demi kehidupan bernegara yang lebih demokratis dan beradab, publik menaruh harapan dan kepercayaan kepada polisi untuk menyelidiki kasus pembubaran diskusi tersebut setuntas-tuntasnya, seterang-terangnya.

 



Berita Lainnya
  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.