Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KEBERADAAN partai politik di Indonesia memiliki peran penting dalam sistem demokrasi. Parpol merupakan ujung tombak dari kaderisasi pemimpin, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif, dari level kabupaten/kota hingga kepala negara.
Ingar-bingar dan drama dalam tahapan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) saat ini membuktikan bahwa tugas dan tanggung jawab tersebut masih jauh dari kondisi ideal. Pilkada saat ini masih memunculkan 43 daerah dengan calon tunggal.
Calon tunggal dan kotak kosong menjadi salah satu anomali dalam sistem penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia. Kondisi itu menggambarkan bagaimana partai politik benar-benar tidak serius dalam menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen politik mereka.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Munculnya kotak kosong menunjukkan kegagalan partai politik dalam menjalankan salah satu fungsi utama mereka. Institusi politik seharusnya selalu siap dengan calon yang akan diusung, tetapi kenyataannya banyak partai tidak mampu melakukan seleksi dan kaderisasi yang efektif.
Padahal, pilkada serentak kali ini telah membuka ruang pencalonan yang lebih longgar dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah. Dengan putusan itu, fenomena calon tunggal mestinya tidak perlu terjadi jika parpol siap dan tidak pragmatis.
Setidaknya ada satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota yang hingga batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang akan berlaga. Artinya, terdapat 43 calon tunggal dari 545 daerah (7,89%). Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah memperpanjang pendaftaran hingga besok.
Itu tidak jauh berbeda dengan situasi pada pelaksanaan Pilkada 2017-2020 lalu. Ketika itu, terdapat 50 paslon tunggal (9,17%). Padahal saat itu persyaratan pencalonan kepala daerah masih sangat tinggi, yakni 20% kursi atau 25% suara sah.
Memang, mepetnya pembacaan putusan MK dengan tenggat pendaftaran menjadi alasan parpol untuk tidak sempat menyiapkan alternatif pilihan calon di 43 daerah tersebut. Namun, sesungguhnya, jika parpol siap dengan kader mereka di tiap-tiap daerah, tentu tidak ada hambatan mendaftar meskipun jedanya sehari.
Sikap parpol yang pragmatis juga menjadi faktor masih suburnya calon tunggal. Parpol enggan mencalonkan kandidat yang peluang menangnya sangat kecil sehingga lebih memilih bergabung dengan koalisi besar atau enggan melawan petahana. Belum lagi biaya pilkada saat ini masih sangat besar, yang pasti juga menjadi pertimbangan parpol untuk mengirimkan kader mereka bertarung dalam gelanggang kontestasi demokrasi daerah.
Selain itu, para petinggi parpol sulit untuk membuka ruang pada calon lain. Karena itu, mereka lebih memprioritaskan aksi borong partai dan lebih memilih hanya ada satu calon dalam pilkada meskipun sejatinya mereka tahu bahwa langkah itu mengerdilkan esensi demokrasi.
Untuk itulah, ke depan parpol harus mampu berbenah diri membangun sistem kaderisasi yang jauh lebih matang. Jika fenomena calon tunggal tetap dibiarkan, kemerosotan demokrasi merupakan sebuah keniscayaan. Meskipun tetap berjalan, tanpa pembenahan proses kaderisasi di tubuh partai politik, demokrasi akan pincang.
Kondisi itulah sebenarnya yang harus menjadi bahan evaluasi pelaksanaan pilkada ke depan. Tidak ada proses kandidasi yang berjalan dengan sangat baik di tubuh partai politik. Salah satu pilar demokrasi ini juga mengalami kejumudan dalam regenerasi.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved