Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PILKADA Serentak 2024 memasuki tahapan krusial. Hari ini pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dibuka. Gabungan partai atau partai politik yang memenuhi syarat pengusungan kandidat kepala daerah diberi kesempatan mendaftarkan pasangan calon hingga Kamis (29/8).
Tentunya, pengusungan tersebut harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang sebagian mendapatkan fatwa baru dari Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 membuka jalan pemilihan yang lebih demokratis lewat pengubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Fatwa lainnya, yakni Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024, mengukuhkan ketentuan yang sudah dibuat oleh DPR dan pemerintah tentang syarat usia calon kepala daerah. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituntut menjalankan proses pilkada sesuai asas pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dari masa ke masa, pelaksanaan pemilu termasuk pilkada selalu diwarnai berbagai pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan. Pilkada juga rentan direcoki perselisihan yang dapat membesar hingga mewujud sebagai konflik yang memicu kerusuhan.
Pelanggaran berupa politik uang, ketidaknetralan aparat negara, hingga modus paling baru yakni menguatnya intervensi penguasa. Campur tangan penguasa untuk turut menentukan hasil pemilu bisa begitu nyata terjadi di mata masyarakat, tapi tersamarkan oleh ketidaktegasan serta sikap pembiaran oleh KPU dan Bawaslu.
Bukan kebetulan, Hasyim Asy'ari yang menjabat Ketua KPU RI selama pelaksanaan tahapan pilpres, sampai empat kali terbukti melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim akhirnya diberhentikan pada pelanggaran etik yang kelima kalinya.
Enam komisioner KPU lainnya juga telah mendapatkan peringatan keras karena melanggar etik. Bersama Hasyim, para komisioner KPU RI dinilai terbukti bersalah tidak melakukan revisi aturan terkait syarat calon presiden dan wakil presiden pascapenerbitan Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK tersebut, yang turut dibidani Ketua MK saat itu Anwar Usman, sangat kontroversial karena mengabulkan syarat usia calon wakil presiden yang meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Anwar yang juga paman Gibran kemudian dilengserkan dari jabatan ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik dengan mengabaikan konflik kepentingan dalam dirinya.
Tidak berbeda jauh, komisioner Bawaslu juga telah berkali-kali mendapatkan peringatan dari DKPP lewat berbagai pelanggaran etik yang terbukti di persidangan. Salah satunya pelanggaran yang menyangkut penanganan laporan pelanggaran pemilu. Bawaslu terbukti tidak menindaklanjuti laporan warga yang ketika itu menyangkut Gibran Rakabuming Raka.
Pelanggaran demi pelanggaran yang semakin menumpuk memperlihatkan betapa tidak kompetennya penyelenggara pemilu. Namun, masyarakat tidak bisa berbuat banyak kecuali kembali memasrahkan pelaksanaan pilkada dan pengawasannya kepada KPU dan Bawaslu.
Momok intervensi penguasa kembali menghantui. Apalagi, sudah mulai tampak upaya cawe-cawe dengan mengutak-atik peraturan perundang-undangan, sangat mirip dengan yang terjadi di pilpres. Jika di pilpres Gibran yang diuntungkan, kali ini adik bungsunya, Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, yang sedianya mendapat durian runtuh.
Patut diduga campur tangan menggiring hasil pemilu akan berlanjut. Bila bertepatan pada pelaksanaan pilpres, bantuan sosial (bansos) jorjoran digelontorkan, salahkah bila publik menduga hal yang mirip juga akan terjadi di pilkada? Terlebih, penguasa memiliki jaringan outlet intervensi yang begitu masif lewat 273 penjabat gubernur, bupati, dan wali kota.
Kredibilitas penyelenggara pemilu lagi-lagi menjadi taruhan. Ada harapan kuat KPU dan Bawaslu tidak terperosok kembali ke lubang yang sama. Toh, ketika sikap DPR belum jelas, KPU tegas menyatakan akan menaati dan menerapkan Putusan MK No 60 dan 70, sejalan dengan keinginan publik. Kali ini, publik juga akan lebih kuat mengawal karena tidak ingin kecolongan seperti pada pilpres.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved