Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PUBLIK akhirnya bisa mengembuskan napas kelegaan setelah beberapa hari disuguhi drama yang mengocok perut. DPR akhirnya bisa legawa dan menerima peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK menjadi momentum bagi rakyat untuk bersuara. Publik bisa seia sekata dalam bersikap. Sayangnya, sikap rakyat itu berbeda dengan kelakuan sejumlah elite di lembaga wakil rakyat. Segelintir anggota lembaga DPR nyaris menyabotase putusan MK yang merupakan garda konstitusi. Sebagian anggota DPR justru hendak bertolak belakang dengan rakyat.
Di kala masyarakat bersukaria dengan putusan MK, para elite malah merasa seperti ditampol. Bahkan, keriangan masyarakat disambut anggota DPR dengan membahas hingga nyaris mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Hebatnya, proses revisi hingga pengesahan direncanakan kelar dalam satu hari.
Semesta tidak mendukung permufakatan tersebut. Upaya rapat paripurna kandas lantaran jumlah peserta tidak kuorum. Rapat yang berlangsung di saat masyarakat yang mengepung kawasan kompleks DPR harus berhadapan dengan aparat keamanan. DPR pun pada akhirnya luluh dan mau bersepakat dengan kehendak rakyat.
Kemarin, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan KPU, para wakil rakyat ini juga tak tampak melayangkan keberatan dan protes untuk menyepakati PKPU yang berlandasakan pada putusan MK. Dengan kesepakatan itu, KPU bisa bertindak cepat untuk segera memastikan dan menyosialisasikan PKPU ke daerah sebelum masa pendaftaran calon pasangan kepala daerah pada 27 Agustus.
Rakyat tentu patut mengapresiasi dan menghargai kelegawaan para politikus itu, meski sikap tersebut datang harus melalui tekanan massa dulu. Namun, publik tetap tak boleh lengah. Sebab, putusan MK hanyalah terkait dengan syarat pencalonan kepala daerah, baik syarat mengenai batas usia maupun syarat ambang batas (threshold) suara parpol atau gabungan parpol dalam mengusung pasangan calon kepala daerah.
Putusan MK pada hakikatnya ialah memberikan keadilan dalam pilkada. Jangan sampai aturan pilkada hanya menguntungkan pihak yang berkuasa. Karena itu, pengawalan oleh publik belum bisa dikendurkan. Bedanya, kalau kemarin semangatnya demi mengawal putusan MK, ke depan menjadi mengawal pilkada jujur dan bersih.
Persoalan pilkada bukan sekadar persoalan yang telah diputuskan oleh MK. Pilkada juga bukan hanya soal memilih pemimpin di daerah, melainkan juga sebuah proses pembelajaran demokrasi. Ada penguatan nilai-nilai demokrasi seperti kebebasan, partisipasi, dan penghormatan terhadap perbedaan pandangan dan pilihan politik yang harus diperjuangkan melalui pilkada.
Pilkada merupakan sebuah proses demokrasi yang memungkinkan bagi rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung. Ia juga berperan dalam konsolidasi demokrasi di tingkat lokal sekaligus menjadi salah satu indikator dalam proses regenerasi elite politik lokal.
Karena itu, keberhasilan atau kegagalan pilkada juga mencerminkan tingkat demokratisasi di suatu daerah. Proses yang adil, inklusif, dan transparan mencerminkan demokratisasi yang kuat. Proses sebaliknya hanya memperlihatkan kemunduran demokrasi.
Penerimaan perbedaan di antara masyarakat juga dapat berwujud pada sikap penerimaan hasil pilkada. Urusan menang-kalah adalah milik kandidat, bukan rakyat. Jangan ada lagi polarisasi apalagi konflik di publik hanya karena proses dan hasil pilkada. Perbedaan pandangan politik di tengah masyarakat haruslah bisa tuntas setelah menggunakan hak pilih masing-masing di bilik suara.
Masyarakat merindukan pemimpin yang terpilih dari proses yang adil, jujur, dan demokratis. Rakyat hanya perlu memastikan proses pemilihan yang bebas dan adil, seperti pemberian akses untuk menggunakan hak pilih tanpa ada diskriminasi. Sekali lagi, 'kemenangan' yang baru saja diperoleh rakyat bukan menjadi alasan untuk kita mengendurkan pengawalan dan pengawasan hingga seluruh proses tahapan pilkada usai.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved