Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci. Di tangan merekalah, tapisan awal untuk menentukan nasib calon komisioner dan pengawas lembaga antirasuah dilakukan. Separuh penapisan lainnya ada di tangan DPR yang akan melakukan uji kelayakan terhadap hasil seleksi pansel serta memilih komisioner dan Dewas KPK.
Kini, proses seleksi sudah berjalan. Dari 244 capim dan 166 calon dewas yang mendaftar, ada 229 capim dan 142 calon Dewas KPK yang menjalani tes tertulis. Masyarakat tentu berharap dan percaya, dari ratusan kandidat, masih ada yang memiliki hati nurani, totalitas, dan keberpihakan untuk memerangi korupsi.
Jika pansel menyeleksi para kandidat dengan baik dan benar, setidaknya separuh dari harapan publik akan munculnya penghuni Gedung Merah Putih yang berkualitas dan berintegritas bakal terpenuhi. Sebaliknya, bila pansel meloloskan orang bermasalah atau calon yang mudah disetir, masyarakat hanya bisa pasrah atau menanggalkan asa akan ada pemberantasan korupsi yang mumpuni. Karena, bila yang masuk adalah sampah, yang keluar juga bisa dipastikan sampah juga.
Dengan demikian, pansel harus memastikan para calon yang dipilih adalah individu yang benar-benar berintegritas dan bebas dari berbagai kepentingan, termasuk dari pihak Istana maupun para pihak lain.
Pihak Istana memang telah memastikan bahwa Presiden Jokowi tidak akan cawe-cawe atau intervensi dalam seleksi capim dan Dewas KPK. Akan tetapi, bukan berarti pansel bisa lengah. Pansel harus bisa memilah dan memilih calon-calon titipan dari para pihak, termasuk dari Istana atau kekuatan politik.
Karena, memang sangat banyak pihak yang berkepentingan terhadap KPK, khususnya untuk melemahkan langgam penanganan korupsi. Bila sampai ada calon titipan lolos, tentu akan mengganggu independensi, bias dalam menangani kasus, dan hanya akan memunculkan citra negatif.
Orang-orang ini yang akan memengaruhi penanganan perkara. Mulai dari mengabaikan kasus atau memaksakan perkara terhadap lawan dari pihak yang menempatkan mereka. Dengan kata lain, perkaranya disetel sesuka hati saja.
Sebab, orang titipan sebenarnya adalah orang-orang yang belum selesai dengan diri mereka dan memiliki utang budi kepada penitip mereka. Mereka akan menjadi manusia dengan banyak tuan. Sebagai penyelenggara negara, mereka menjadi abdi masyarakat, tetapi mereka juga akan menjadi abdi dari majikan yang menitipkan.
Pada 30 Mei, Presiden Joko Widodo telah menunjuk sembilan anggota Pansel Capim dan Dewas KPK. Panitia yang dipimpin Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh itu terdiri atas 5 orang unsur pemerintah pusat dan 4 orang unsur masyarakat. Dominasi pemerintah dalam pansel tentu diharapkan tidak memengaruhi independensi dan integritas mereka. Namanya juga pansel, mereka tentu bertugas untuk menyeleksi, bukan sekadar menjadi tukang stempel.
Cara utama untuk menjamin ketiadaan calon titipan, pansel harus bekerja secara transparan. Jangan sampai ada kemalasan, keengganan, apalagi ketakutan untuk menjelaskan dan memublikasikan proses seleksi secara gamblang.
Selain itu, pansel juga harus membuka ruang pengawasan dari publik. Libatkan partisipasi publik dalam proses seleksi, termasuk untuk menerima secara serius dan terbuka laporan masyarakat terkait para kandidat. Keterlibatan masyarakat jangan sampai hanya menjadi syarat cukup atau pemanis. Hasil investigasi dan laporan masyarakat jangan sekadar diterima di panggung depan untuk kemudian masuk ke tong sampah di belakang meja.
Sejarah telah mencatat, khususnya pansel pada 2019, meloloskan orang-orang yang dikritisi publik. Banyak pihak menilai proses pemilihan Firli Bahuri, misalnya, sudah bermasalah dari awal. Ujung-ujungnya, dia terbukti bermasalah.
Pansel juga harus menggunakan sistem penilaian yang terukur dan adil. Jangan tajam ke bawah atau menerapkan standar berat kepada calon kosongan yang tidak punya cantolan politik untuk meloloskan makhluk titipan.
Semua harapan kini tertuju kepada pansel. Selaku juru kunci, publik tentu tidak ingin pansel sembarangan membukakan pintu bagi calon yang bermasalah atau mengunci pintu bagi orang yang berkualitas.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved