Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
SERUAN Menko Polhukam Hadi Tjahjanto kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) patut diapresiasi. Seruan itu disampaikan saat Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak di Nusa Dua, Bali, Selasa (30/7).
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu. Pelanggaran-pelanggaran pada Pemilu 2024 justru diawali oleh penyalahgunaan kekuasaan. Masih segar dalam ingatan kita, betapa Pemilihan Presiden 2024 yang sarat dengan pelanggaran netralitas berlangsung relatif masif. Pelanggaran tersebut sudah dimulai bahkan sebelum pemilu digelar.
Isu dan imbauan untuk menjaga netralitas, ketika itu, juga digaungkan terus-menerus. Namun, pada saat bersamaan dilanggar terus-menerus. Seolah tidak ada korelasi antara anjuran dan fakta di lapangan. Tidak mengherankan bila sejumlah aktivis masyarakat sipil menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan pemilu paling brutal. Itu menjadi pukulan telak bagi demokrasi.
Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk keadilan pemilu mencatat ada tujuh macam tindakan pelanggaran. Pertama, dukungan aparatur sipil negara (ASN) terhadap salah satu kandidat (38 kasus), kampanye terselubung (16 kasus), dukungan terhadap kandidat tertentu (14 kasus), politisasi bansos (8 kasus). Selanjutnya, dukungan pejabat terhadap kontestan tertentu (9 kasus), penggunaan fasilitas negara (5 kasus), dan dukungan penyelenggara negara terhadap kontestan tertentu (2 kasus).
Semua pelanggaran itu bahkan disebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Hal itu terlihat dari pihak yang terlibat pelanggaran, mulai tingkat kekuasaan terendah hingga tertinggi, serta banyaknya pelanggaran yang terjadi secara kasatmata.
Bahkan, Gardu Pemilu Jaringan Gusdurian mencatat terjadi 105 dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye sampai 8 Februari 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 58 di antaranya terkait dengan penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara.
Dengan banyaknya pelanggaran tersebut, sudah sepatutnya pemangku kekuasaan berkaca diri. Di sisi lain, Menko Polhukam sebagai bagian dari pemangku kekuasaan mestinya juga memastikan bahwa jajaran pemerintahan menjaga netralitas itu. Bukan hanya berkoar ke sana kemari untuk mengajak pihak lain menjunjung netralitas.
Apalagi dalam Pilkada 2024 nanti bakal banyak pasangan kandidat gubernur, wali kota, atau bupati yang mengandalkan kedekatan mereka dengan keluarga penguasa. Hal itu sudah ditunjukkan oleh beberapa kandidat dengan menggandeng keluarga pemegang kuasa dalam kampanye mereka.
Sikap tidak netral yang ditunjukkan oleh presiden, jajaran kekuasaan, dan pihak-pihak terkait dengannya akan sangat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Ketidaknetralan itu bisa mengganggu kondusivitas kontestasi yang seharusnya berjalan demokratis.
Apalagi pilkada bakal banyak melibatkan warga masyarakat akar rumput yang mudah tersulut. Karena itu, penguasa dan penyelenggara negara harus menunjukkan teladan netralitas tersebut. Tidak sekadar aktif menyebar imbauan, jangan pula sekadar omon-omon.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved