Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin. Penunjukan Afif dilakukan berdasarkan rapat pleno pimpinan KPU RI yang digelar pada Minggu (28/7) siang.
Dengan penunjukan ketua baru, sejumlah pembuktian telah dinanti dari KPU, sebab hal itu bukan semata untuk mengisi kekosongan jabatan dan demi kelancaran tugas-tugas KPU menuju Pilkada Serentak 2024.
Jejak hitam yang dibuat ketua sebelumnya, Hasyim Asy'ari, membuat KPU juga memiliki pekerjaan rumah soal pembuktian integritas dan profesionalitas. Di samping kasus asusila yang akhirnya membuahkan pemecatan, Hasyim juga sudah membuat kontroversi sejak awal menjabat. Ia menjadi potret pejabat yang merendahkan aturan etik karena terus melakukan pelanggaran meski diberi peringatan keras.
Mulai dari kasus kedekatan dengan ketua umum partai, pernyataan yang partisan, sampai memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa berkonsultasi dengan DPR. Sederet kasus itu menunjukkan betapa bahayanya jabatan Ketua KPU di tangan pejabat yang tidak menggenggam erat etika. Dosa yang dibuatnya berdampak dahsyat pada demokrasi negeri ini sampai ke masa depan.
Jika melihat lebih jauh ke belakang, Ketua KPU sebelum Hasyim, Arief Budiman, juga diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Arief terbukti melanggar etik karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Itu artinya, sudah dua Ketua KPU terakhir pupus jabatan dengan dipecat. Catatan kelam ini jelas tidak boleh lagi terulang untuk ketiga kalinya.
Berdasarkan rekam jejaknya, Mochammad Afifuddin semestinya sudah tidak asing dengan tuntutan integritas dan profesionalitas KPU. Bahkan, Afif sudah lebih dulu akrab dalam soal pengawasan penyelenggaraan pemilu karena sebelum bertugas di KPU, ia lebih dulu menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pada akhir masa purnatugas di Bawaslu, ia juga menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ex officio perwakilan dari unsur Bawaslu RI. Dengan begitu, Afif semestinya bisa menjadi nakhoda yang mengembalikan muruah dan citra KPU.
Sebaliknya pula, sungguh ironis, jika ia sampai mengulang coreng ketua sebelumnya. Afif mesti memahami, jika sejarah kelam KPU tidak dapat diperbaiki, bahkan justru bertambah, KPU benar-benar akan dicap sebagai pengkhianat rakyat. Pasalnya, ketika rakyat sudah bersusah payah berpartisipasi dalam demokrasi, KPU justru menjadi benalunya. Kualitas akhir penyelenggaraan pemilu menjadi amat mudah disangsikan ketika perilaku bobrok para pejabat penyelenggaranya terus terjadi.
Untuk menepis semua kekhawatiran itu, tidak ada cara lain kecuali pembuktian kinerja sejak awal menjabat. Dalam soal ini, Afif memang memberikan sinyal cukup baik dengan langsung memberikan laporan proses penyusunan peraturan KPU (PKPU) terkait dengan logistik untuk pilkada.
Tidak hanya itu, Afif mengatakan KPU juga tengah melakukan penetapan susunan daftar pemilih sementara (DPS) di seluruh provinsi. Selanjutnya, KPU juga akan menetapkan PKPU tentang kampanye para pasangan calon kepala daerah.
Sederet tugas lain KPU yang juga sedang berjalan ialah penyiapan PKPU terkait dengan dana kampanye, kampanye, dan persiapan pendaftaran pencalonan yang akan berlangsung sekitar sebulan lagi. KPU juga sudah menjalin konsolidasi dengan beberapa lembaga penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu.
Betul bahwa pembuktian kinerja Afif masih amat panjang karena baru dimulai. Sebab itu pula, tidak hanya Bawaslu, rakyat juga harus semakin kritis mengawal dan mengawasi sepak terjang KPU. Tidak ada celah untuk keterlambatan, apalagi pelanggaran, sekecil apa pun. Inilah kesempatan terakhir bagi Afif sebagai ketua untuk membuktikan bahwa lembaga yang dipimpinnya masih memiliki muruah di negeri ini.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved