Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin. Penunjukan Afif dilakukan berdasarkan rapat pleno pimpinan KPU RI yang digelar pada Minggu (28/7) siang.
Dengan penunjukan ketua baru, sejumlah pembuktian telah dinanti dari KPU, sebab hal itu bukan semata untuk mengisi kekosongan jabatan dan demi kelancaran tugas-tugas KPU menuju Pilkada Serentak 2024.
Jejak hitam yang dibuat ketua sebelumnya, Hasyim Asy'ari, membuat KPU juga memiliki pekerjaan rumah soal pembuktian integritas dan profesionalitas. Di samping kasus asusila yang akhirnya membuahkan pemecatan, Hasyim juga sudah membuat kontroversi sejak awal menjabat. Ia menjadi potret pejabat yang merendahkan aturan etik karena terus melakukan pelanggaran meski diberi peringatan keras.
Mulai dari kasus kedekatan dengan ketua umum partai, pernyataan yang partisan, sampai memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa berkonsultasi dengan DPR. Sederet kasus itu menunjukkan betapa bahayanya jabatan Ketua KPU di tangan pejabat yang tidak menggenggam erat etika. Dosa yang dibuatnya berdampak dahsyat pada demokrasi negeri ini sampai ke masa depan.
Jika melihat lebih jauh ke belakang, Ketua KPU sebelum Hasyim, Arief Budiman, juga diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Arief terbukti melanggar etik karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Itu artinya, sudah dua Ketua KPU terakhir pupus jabatan dengan dipecat. Catatan kelam ini jelas tidak boleh lagi terulang untuk ketiga kalinya.
Berdasarkan rekam jejaknya, Mochammad Afifuddin semestinya sudah tidak asing dengan tuntutan integritas dan profesionalitas KPU. Bahkan, Afif sudah lebih dulu akrab dalam soal pengawasan penyelenggaraan pemilu karena sebelum bertugas di KPU, ia lebih dulu menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pada akhir masa purnatugas di Bawaslu, ia juga menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ex officio perwakilan dari unsur Bawaslu RI. Dengan begitu, Afif semestinya bisa menjadi nakhoda yang mengembalikan muruah dan citra KPU.
Sebaliknya pula, sungguh ironis, jika ia sampai mengulang coreng ketua sebelumnya. Afif mesti memahami, jika sejarah kelam KPU tidak dapat diperbaiki, bahkan justru bertambah, KPU benar-benar akan dicap sebagai pengkhianat rakyat. Pasalnya, ketika rakyat sudah bersusah payah berpartisipasi dalam demokrasi, KPU justru menjadi benalunya. Kualitas akhir penyelenggaraan pemilu menjadi amat mudah disangsikan ketika perilaku bobrok para pejabat penyelenggaranya terus terjadi.
Untuk menepis semua kekhawatiran itu, tidak ada cara lain kecuali pembuktian kinerja sejak awal menjabat. Dalam soal ini, Afif memang memberikan sinyal cukup baik dengan langsung memberikan laporan proses penyusunan peraturan KPU (PKPU) terkait dengan logistik untuk pilkada.
Tidak hanya itu, Afif mengatakan KPU juga tengah melakukan penetapan susunan daftar pemilih sementara (DPS) di seluruh provinsi. Selanjutnya, KPU juga akan menetapkan PKPU tentang kampanye para pasangan calon kepala daerah.
Sederet tugas lain KPU yang juga sedang berjalan ialah penyiapan PKPU terkait dengan dana kampanye, kampanye, dan persiapan pendaftaran pencalonan yang akan berlangsung sekitar sebulan lagi. KPU juga sudah menjalin konsolidasi dengan beberapa lembaga penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu.
Betul bahwa pembuktian kinerja Afif masih amat panjang karena baru dimulai. Sebab itu pula, tidak hanya Bawaslu, rakyat juga harus semakin kritis mengawal dan mengawasi sepak terjang KPU. Tidak ada celah untuk keterlambatan, apalagi pelanggaran, sekecil apa pun. Inilah kesempatan terakhir bagi Afif sebagai ketua untuk membuktikan bahwa lembaga yang dipimpinnya masih memiliki muruah di negeri ini.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved