Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan. Alih-alih berkurang, praktik judi yang dilakukan melalui platform digital itu semakin hari justru semakin meracuni masyarakat. Dari masyarakat kecil hingga kaum elite seperti anggota DPR terjangkit. Hampir semua kelas usia, dari anak-anak sampai lanjut usia pun ikut terpapar judol.
Jika merujuk pada data terbaru yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebaran judol memang amat mengkhawatirkan. Data PPATK itu mengungkap betapa mudahnya judol melakukan penetrasi di kalangan anak muda. Padahal, negara ini sudah punya Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Faktanya, judol masih saja leluasa memakan korban nyaris tanpa kendali.
Data tersebut menyatakan bahwa sepanjang enam bulan pertama 2024 terdapat 197 ribu anak berusia 11-19 tahun bertransaksi judi daring. Total deposit transaksinya mencapai Rp293,4 miliar. Yang lebih mencemaskan lagi, ada 1.160 anak berusia di bawah 11 tahun yang sudah ikut bertransaksi judol dengan angka transaksi menyentuh Rp3 miliar.
Data itu jelas membikin merinding karena serangan racun judol kian nyata menjerat kaum muda, generasi yang sedianya tengah disiapkan menjadi pemimpin masa depan bangsa. Dengan angka itu, secara faktual, judi daring telah mengancam generasi yang semestinya akan menjadi penopang mimpi menggapai Indonesia Emas.
Jika data itu dikompilasi dengan fakta-fakta mengenaskan yang terjadi akibat masifnya penetrasi judol, seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, hingga bunuh diri yang belakangan banyak terungkap, semakin tegaslah bahwa perang melawan judol mesti menjadi salah satu agenda utama bangsa ini. Kalau sudah menjadi agenda utama, ada dua hal yang harus dimiliki pemerintah, dalam hal ini penegak hukum dan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, yaitu keseriusan dan ketegasan.
Harus diakui selama bertahun-tahun pemerintah lalai menyetop judi daring. Pemerintah seakan tak menganggap serius serbuan judi di ruang-ruang digital yang sangat gencar. Mereka abai sembari menyepelekan dampak mengerikan yang ditimbulkan judol.
Ketika korban berjatuhan, ketika judol nyata-nyata sudah menghancurkan generasi dan ekonomi masyarakat, barulah pemerintah seperti tersadar. Kiranya fatal akibatnya membiarkan judol menggurita tanpa pemberantasan yang serius. Boleh dikatakan apa yang dilakukan pemerintah terkait pemberantasan judol saat ini adalah sebuah langkah yang terlambat.
Akan tetapi, anehnya, di tengah kesadaran dan kebijakan yang terlambat itu, pemerintah masih saja seperti bermain-main menangani peredaran dan dampak judol. Kini, misalnya, isu penanganan judi daring malah melebar, merambah ke hal-hal lain yang tidak produktif dalam konteks pemberantasan. Munculnya narasi saling tuding, saling lempar tanggung jawab antarinstansi, bahkan yang terakhir saling tebak siapa sosok T yang disebut sebagai bandar besar judol di Indonesia, adalah bukti bahwa keseriusan dan ketegasan belum sepenuhnya menjadi jiwa dalam upaya memberantas judol. Di sini sibuk main tebak-tebakan, di sana korban tak berhenti berjatuhan.
Pemberantasan di sisi hilir seperti yang dilakukan Kementerian Kominfo dengan memblokir situs dan konten judol memang penting. Namun, sebanyak apa pun pemblokiran, penghapusan, pemutusan konten judol, langkah itu tidak efektif apabila tidak diiringi dengan penindakan tegas terhadap bandar atau sumber pembuat situs judol. Situs judol akan dengan sangat mudah bersalin rupa, muncul, dan muncul lagi.
Karena itu, tidak ada jalan lain, pemerintah, penegak hukum, dan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring mesti menaikkan lagi level keberanian dan ketegasan dalam pemberantasan judol ini. Jangan sampai judol menjadi laten seperti narkoba, yang pada akhirnya membuat negeri ini kelabakan setengah mati. Negara tak boleh kalah melawan judol.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved