Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MEMALUKAN, amat memalukan. Itulah kalimat yang pas untuk menggambarkan situasi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penelusuran mereka menemukan ada tiga rumah sakit swasta mengajukan klaim pembayaran fiktif ke BPJS Kesehatan demi keuntungan pribadi.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengemukakan, dari aksi nakal tiga rumah sakit itu negara dirugikan miliaran rupiah. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan langkah serupa juga dilakukan rumah sakit pemerintah, baik pusat maupun daerah. Secara tidak langsung, temuan itu boleh jadi fenomena gunung es yang baru terlihat pucuknya.
Aksi tiga rumah sakit itu pun terbilang nekat. Dari memanipulasi catatan medis yang mencapai 3.000 klaim fiktif hingga menggunakan nama peserta BPJS yang tidak pernah berobat untuk mengajukan klaim. KPK meyakini mulusnya aksi tersebut tak lepas dari persekongkolan banyak pihak, mulai dari dokter nakal hingga manajemen tertinggi rumah sakit.
Beginilah hasilnya jika layanan kesehatan sudah beralih orientasi dari layanan ke industri, dari mengobati ke kapitalisasi. Berbagai cara dipaksa menjadi halal oleh rumah sakit pemburu duit itu. Tentunya berbagai dalil sudah disiapkan untuk membenarkannya. Namun, apa pun dalilnya, ketiga rumah sakit itu telah cacat moral sehingga tak lagi layak menyandang titel lembaga penyedia layanan kesehatan. Tak pantas tentunya nikmat sehat dari Tuhan diturunkan lewat orang-orang yang tak bermoral tersebut.
Namun, jika ditilik lebih jauh, kecurangan rumah sakit itu terjadi karena mereka melihat adanya celah yang bisa dimanfaatkan. Sekecil apa pun itu, kesempatan masih ada di depan mata mereka sehingga sayang kalau dilewatkan.
Hal inilah yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Kasus itu sekaligus jadi tamparan keras buat BPJS Kesehatan karena mereka masih bisa dibobol sampai miliaran rupiah. Bahkan, bisa jadi sampai triliunan rupiah karena KPK bersama BPJS Kesehatan hingga saat ini masih melacak satu per satu klaim yang diajukan rumah sakit di seluruh Indonesia.
Profesionalitas BPJS Kesehatan dalam menjalankan asuransi kesehatan juga perlu dipertanyakan, utamanya soal sistem verifikasi klaim. Bagaimana bisa sebuah lembaga negara yang keberadaannya dipayungi undang-undang sampai dikibuli oleh 3.000 klaim fiktif?
Ujung-ujungnya bukan cuma negara yang dirugikan, masyarakat juga dirugikan. Sebagai pembayar iuran tiap bulan, masyarakat berhak mendapat jaminan iuran yang mereka bayarkan itu sesuai peruntukan. Jika sakit, pembayar iuran berhak mendapat layanan kesehatan, dan jika sedang sehat, iuran tersebut untuk mereka yang sedang berobat.
Hilangnya uang miliaran rupiah itu juga berpotensi menipiskan keyakinan masyarakat untuk memercayakan dana mereka dikelola BPJS Kesehatan. Mudahnya iuran asuransi digarong oleh rumah sakit itu menjadi potret betapa rapuhnya sistem pengelolaan uang milik masyarakat.
Sungguh berbahaya jika kepercayaan masyarakat menurun di tengah fakta masih minimnya kesadaran masyarakat untuk taat membayar iuran BPJS Kesehatan. Kebanyakan baru membayar iuran jika sudah masuk rumah sakit. Kebobolan kali ini mesti jadi pelajaran berharga bagi BPJS Kesehatan untuk terus menyempurnakan sistem pengelolaan asuransi.
Adapun bagi KPK, kasus ini mestinya mendorong lembaga antirasuah itu serius memburu uang masyarakat yang telah digarong oleh pencoleng berkedok rumah sakit. Para penyidik KPK mesti mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan menuntaskan kasus ini.
Sambil memburu Harun Masiku yang sudah empat tahun buron, KPK juga harus membongkar berbagai kasus penggarongan keuangan negara, termasuk memburu manajemen dan dokter nakal itu. Seret mereka semua ke meja hijau agar kepercayaan rakyat terhadap lembaga dan asuransi bisa tumbuh.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved