Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Setop Legislasi Transaksional

25/7/2024 05:00

PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi. Di pengujung masa jabatan tersebut, DPR justru bernafsu membahas revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan revisi UU Kepolisan Republik Indonesia (Polri).

Secara etika, pembahasan kebijakan atau RUU baru yang strategis menjelang masa bakti berakhir semestinya tidak dilakukan DPR. Pembahasan di ujung masa bakti, apalagi dengan cara dikebut, amat rawan terjadi pembahasan transaksional.

Nuansa transaksional kian kental sebab sejak awal pembahasan RUU itu DPR tidak melibatkan masyarakat. Itu saja sudah menunjukkan bahwa revisi UU tersebut bukan untuk kepentingan publik. Dengan adanya dugaan transaksi di balik pembahasan dua RUU tersebut, kritik dan usul masyarakat sipil terpinggirkan.

Jika proses legislasinya transaksional, hal itu dikhawatirkan membuat pasal-pasal yang dilahirkan dari pembahasan tersebut juga tidak akan mencerminkan kepentingan rakyat. Dengan mengabaikan kritik dan usul dari publik, pasal-pasal yang dihasilkan bakal sulit untuk diterima masyarakat. Bahkan, amat mungkin berpotensi berbenturan dengan kepentingan publik.  

Selain itu, terkait dengan substansi RUU, pasal-pasal yang kini tengah dibahas itu dicemaskan akan menghambat reformasi TNI dan Polri. Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah masuk tahap penyusunan RUU TNI, salah satu poin yang paling disorot ialah adanya perluasan jabatan sipil yang bisa diduduki perwira aktif TNI. Itu berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI.

Memang, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sudah memastikan dwifungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan mengembalikan TNI ke masa Orde Baru. Dia juga menegaskan bahwa anggota TNI hanya ditempatkan ke pos-pos kementerian atau lembaga untuk mendukung kinerja pemerintah.

Namun, siapa yang bisa menjamin kalau masa-masa gelap Orde Baru ketika TNI, yang saat itu masih bernama ABRI, begitu berkuasa tidak akan terjadi lagi? Bukan mau berburuk sangka, melainkan dengan kemampuan dan jabatan-jabatan sipil yang bakal mereka kuasai jika nanti RUU itu disahkan, tidak ada yang bisa menggaransi dwifungsi TNI tidak bakal lahir kembali.

Poin lain yang menjadi sorotan publik ialah usul penghapusan Pasal 39 UU TNI. Pasal itu memuat sejumlah pelarangan bagi anggota TNI, di antaranya dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan dipilih sebagai anggota legislatif atau jabatan lain yang bersifat politis.

Pasal tersebut sejatinya menyimpan pesan bahwa anggota TNI harus profesional dan tidak boleh bergeser dari pekerjaan mereka. Karena itu, banyak pihak menyayangkan bila pasal tersebut justru diusulkan untuk dicabut. Siapa yang mengurus pertahanan negara jika anggota TNI boleh berbisnis? Kalau alasannya demi meningkatkan kesejahteraan prajurit, bukankah TNI bisa mengusulkan kenaikan tunjangan atau gaji?

Karena itu, mengingat krusialnya pembahasan RUU tersebut, DPR semestinya legawa menyerahkan pembahasan kepada DPR periode berikutnya. Baik RUU TNI maupun Polri sesungguhnya masih memerlukan kajian dan evaluasi yang lebih matang terkait dengan substansi dan urgensinya. Apalagi DPR periode sekarang sebetulnya masih memiliki banyak utang pengesahan RUU.

Pada tahun sidang 2023-2024, ada 47 RUU yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Dari 47 RUU tersebut, baru empat yang tuntas, yaitu RUU tentang Perubahan atas UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan RUU tentang Perubahan atas UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Artinya, masih ada 43 RUU yang masih belum tuntas dibahas. Itu yang semestinya diprioritaskan para wakil rakyat di Senayan, bukan malah asyik kebut sendiri membahas revisi RUU TNI dan Polri. DPR hendaknya pandai memilih dan memilah mana RUU yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan mana yang tidak.



Berita Lainnya
  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.