Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur. Sejauh ini, para bakal calon pemimpin daerah itu mulai memoles citra dan mematut diri, baik melalui pemasangan poster maupun baliho meski belum secara resmi. Masyarakat, sebagai calon pemilih, mesti jeli dan hati-hati dalam memilih calon pemimpin mereka kelak. Jangan lagi terjebak membeli kucing dalam karung.
Apalagi Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) telah mewanti-wanti kemungkinan adanya eks koruptor yang meramaikan bursa dalam kontestasi tersebut. Calon pemimpin dengan latar belakang semacam itu harus benar-benar dihindari sebab kita khawatir para mantan terpidana korupsi tersebut berpotensi melakukan tindakan serupa jika mereka kembali terpilih. Oleh karena itu, masyarakat harus mempelajari betul rekam jejak calon pemimpin mereka.
Secara aturan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang memperbolehkan mantan terpidana, termasuk kasus korupsi, mencalonkan diri dalam pilkada lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU tersebut dijelaskan mantan terpidana boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah jika telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut norma dalam aturan itu, secara jujur atau terbuka, mereka wajib mengumumkan latar belakang jati diri sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Jika para kandidat dari kalangan eks napi koruptor itu tidak berani mengungkapkan jati diri mereka yang sebenarnya, jelas mereka bukanlah pemimpin yang jujur. Itu penting digarisbawahi karena sifat jujur, amanah, dan bertanggung jawab merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki seorang pemimpin, entah ia seorang ketua rukun tetangga entah presiden. Tanpa memiliki sifat-sifat itu, jangan harap masyarakat yang dipimpinnya bakal sejahtera.
Sejauh ini memang belum terlihat siapa saja eks terpidana korupsi yang akan mewarnai bursa pilkada. Terlebih, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, maupun wali kota-wakil wali kota, baru akan dibuka pada 27-29 Agustus mendatang. Akan tetapi, tidak ada salahnya dari sekarang masyarakat memperhatikan dan mempelajari rekam jejak calon pemimpin mereka. Perhatikan alat peraga yang kini mulai menjamur di wilayah masing-masing, apakah ada eks napi koruptor yang kembali mencalonkan diri.
Masyarakat jangan lagi terbuai dan tergoda oleh para pemimpin yang tidak amanah semacam itu. Jangan lagi permisif dengan segala bentuk perilaku koruptif, termasuk politik uang. Harus tegas diingatkan bahwa aksi korupsi yang kian menjadi-jadi di Indonesia merupakan buah dari praktik semacam itu. Pemberantasan korupsi akan semakin sulit jika politik uang masih menjadi tabiat dan perilaku yang wajar dalam sebuah kontestasi. Politik uang bakal mengerdilkan demokrasi dan pada tingkatan tertentu mematikan demokrasi.
Selain itu, politik uang pada akhirnya akan berdampak buruk bagi masyarakat sendiri. Politik uang bakal menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup. Pemimpin yang dilahirkan melalui praktik itu ialah pemimpin yang memiliki karakter pragmatis, tidak kompeten, dan jauh dari nilai-nilai integritas. Dalam praktik pemerintahan, kepentingan rakyat berada di urutan sekian setelah kepentingan dirinya, donatur, atau kepentingan kelompok ditunaikan.
Sekali lagi harus ditegaskan bahwa korupsi, apa pun bentuknya, jelas perbuatan tidak bertanggung jawab yang hanya menguntungkan diri sendiri dan menyengsarakan rakyat. Jangan menggantungkan masa depan wilayah Anda kepada orang-orang pragmatis semacam itu. Oleh karena itu, jika ingin kehidupan di wilayah Anda maju, adil, makmur, dan sejahtera, jangan pernah lagi memilih pemimpin korup.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved