Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
SALAH satu fungsi dan tugas pemerintah ialah melayani masyarakat. Termasuk dalam pelayanan itu ialah memberikan informasi yang benar dan akurat terkait kebijakan yang akan dibuat atau dijalankan. Dengan begitu, publik atau masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan dari kebijakan yang akan diterapkan, apalagi yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak.
Sayangnya, di negeri ini, pemerintah kadang membuat rencana kebijakan sepihak dan terkesan asal-asalan, tanpa melibatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Contohnya soal rencana kebijakan mengenai Tabungan Permahan Rakyat (Tapera) yang belum lama ini mengundang polemik lantaran tidak mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Belum lagi isu itu reda, muncul soal rencana pembatasan atau pengetatan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam waktu dekat. Namun, anehnya, antara pejabat satu dan lainnya mengeluarkan pernyataan yang berbeda perihal rencana tersebut. Belum juga matang, rencana itu sudah buru-buru dikumandangkan.
Menurut Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah akan mulai membatasi pembelian BBM saat HUT ke-79 RI atau 17 Agustus 2024. Sebaliknya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bilang hal itu belum disetujui Presiden Jokowi dan masih perlu dirapatkan lagi. Pun, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku belum mengetahui informasi tersebut dan memilih untuk menunggu penugasan saja.
Dari beberapa pernyataan itu jelas ada ketidaksinkronan di antara para pejabat di internal kabinet. Seolah tidak ada kordinasi antarkementerian. Wajar jika hal itu membuat masyarakat resah dan bingung. Belum lagi, bakal seperti apa bentuk atau skema pembatasan atau pengetatan BBM subsidi yang dimaksud pemerintah itu pun belum jelas.
Harus tegas ditekankan, masalah energi merupakan perkara sensitif yang menyangkut urusan orang banyak dan terkait juga soal perut. Sebab, setiap penaikan harga energi, utamanya bensin, berapa pun besarnya, dampaknya bakal merembet ke mana-mana. Ujung-ujungnya itu ikut menggerus daya beli masyarakat.
Mesti diakui, kondisi perekonomian masyarakat, terutama kelas menengah bawah, belumlah pulih sepenuhnya setelah dihantam pandemi beberapa waktu lalu. Saat ini, kondisi ekonomi secara makro pun sedang tidak baik-baik saja. Belum lagi nilai tukar rupiah yang masih fluktuatif terhadap dolar Amerika Serikat.
Upaya untuk membatasi atau memperketat pemberian subsidi agar tepat sasaran boleh-boleh saja, asalkan direncanakan dan dikoordinasikan dengan baik. Yang juga harus diingat, setiap kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah mesti melibatkan stakeholder utama, yakni masyarakat, karena merekalah yang akan terdampak dari kebijakan tersebut. Oleh karena itu, rencana ini mesti dimatangkan lagi dengan baik, termasuk dengan mengundang masukan dari berbagai pihak terkait.
Satu hal lagi yang juga perlu ditekankan ialah persoalan data, terutama calon penerima subsidi. Tidak bisa dimungkiri selama ini yang menjadi kelemahan kita ialah masih amburadulnya persoalan data. Pendistribusian bansos, misalnya, sering kali tidak tepat sararan. Salah satunya karena data yang tidak sinkron antarkementerian/lembaga maupun antara pusat dan daerah.
Untuk membenahi persoalan subsidi energi atau apa pun itu, semestinya hal mendasar inilah yang dibenahi lebih dulu. Jangan malah buru-buru mengeluarkan pernyataan yang belum jelas sehingga membuat rakyat resah dan bingung. Mbok ya koordinasi dulu, jangan grasah-grusuh. Apalagi, kabarnya Presiden juga belum setuju.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved