Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Mempertanyakan Urgensi DPA

12/7/2024 05:00

PEMBUBARAN lembaga-lembaga negara pada awal-awal reformasi dilakukan lantaran keberadaan mereka dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi. Maka, kehadiran lembaga-lembaga itu cukup dikenang dan dijadikan pelajaran, bukan untuk dikembalikan.

Namun, di penghujung masa jabatan, DPR RI periode 2020-2024 seperti ingin mengembalikan romantisme masa lalu, yakni dengan menghidupkan kembali lemba-lembaga era Orde Baru itu.

Pada Mei lalu, misalnya, DPR ditengarai mencoba mengembalikan Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru melalui revisi Undang-Undang (UU) TNI. Kecurigaan ini muncul sebab dalam revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI terdapat frasa tentang penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga sebagaimana tercantum dalam Pasal 47 ayat 2. Pembahasan revisi undang-undang tersebut saat ini belum rampung.

Kini, DPR juga kembali memunculkan lembaga era Orde Baru, yakni Dewan Pertimbangan Agung (DPA), melalui revisi UU No 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Seluruh fraksi di DPR sudah menyetujui RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna dan menjadi usul inisiatif dewan. Lembaga baru tapi lama ini bakal mulai bekerja di era pemerintahan Prabowo Subianto. Anggota DPA nantinya diangkat dan diberhentikan oleh presiden melalui keputusan presiden (keppres). Kedudukannya juga sejajar dengan kementerian dan lembaga lain.

Berbeda dengan Wantimpres yang tidak setinggi lembaga lain, dalam revisi itu juga dinyatakan bahwa nanti kedudukan DPA bakal sejajar dengan kementerian dan lembaga lainnya.

Sejatinya, DPA sudah dibubarkan bersamaan dengan dihapuskannya Bab IV soal DPA di UUD 1945 lewat amendemen keempat pada Agustus 2002 silam. Ketika itu, keberadaan DPA dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi. Sebagai gantinya dibentuklah Wantimpres yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

Jika dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi, lalu apa urgensi dihidupkannya kembali DPA? Apalagi keberadaannya sejajar dengan kementerian dan lembaga lainnya. Lantas apa wewenangnya?

Tentu banyak pertanyaan yang muncul, plus kecurigaan juga. Jangan-jangan DPA ini dihidupkan untuk memberikan tempat dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Apalagi, berbeda dengan Wantimpres yang anggotanya dibatasi delapan orang, anggota DPA tidak terbatas.

DPA juga ditengarai untuk memberi panggung kepada mantan presiden. Kecurigaan ini tidak berlebihan mengingat nantinya DPA bakal sejajar dengan lembaga tinggi lainnya. Jika hanya ingin menjadi tempat untuk memberikan pertimbangan kepada presiden atau semacam presidential club seperti di Amerika Serikat, untuk apa posisinya harus setinggi lembaga negara lainnya? Apalagi pembahasannya seperti sistem kebut semalam dan langsung disetujui 9 fraksi di DPR.

Apakah pembentukan DPA ini menunjukkan DPR kurang literasi? Sudah jelas dalam UUD 1945 secara eksplisit disebutkan bahwa DPA dihapus. Memunculkan kembali DPA melalui revisi UU Wantimpres otomatis bisa dimaknai melawan amanat konstitusi. Apalagi, pembentukannya melalui undang-undang, yang kedudukannya lebih rendah daripada UUD 1945.

Jika nanti akhirnya DPA tetap dibentuk, kita hanya berharap semoga lembaga ini bisa menjadi lokomotif bagi terciptanya figur-figur negarawan, sebab negeri ini tengah mengalami defisit negarawan dan surplus politisi. Negarawan adalah figur yang sudah selesai dengan dirinya, yang sudah tidak berharap bisa berburu rente kekuasaan maupun rente ekonomi.

 



Berita Lainnya
  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.