Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Mempertanyakan Urgensi DPA

12/7/2024 05:00

PEMBUBARAN lembaga-lembaga negara pada awal-awal reformasi dilakukan lantaran keberadaan mereka dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi. Maka, kehadiran lembaga-lembaga itu cukup dikenang dan dijadikan pelajaran, bukan untuk dikembalikan.

Namun, di penghujung masa jabatan, DPR RI periode 2020-2024 seperti ingin mengembalikan romantisme masa lalu, yakni dengan menghidupkan kembali lemba-lembaga era Orde Baru itu.

Pada Mei lalu, misalnya, DPR ditengarai mencoba mengembalikan Dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru melalui revisi Undang-Undang (UU) TNI. Kecurigaan ini muncul sebab dalam revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI terdapat frasa tentang penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga sebagaimana tercantum dalam Pasal 47 ayat 2. Pembahasan revisi undang-undang tersebut saat ini belum rampung.

Kini, DPR juga kembali memunculkan lembaga era Orde Baru, yakni Dewan Pertimbangan Agung (DPA), melalui revisi UU No 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Seluruh fraksi di DPR sudah menyetujui RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna dan menjadi usul inisiatif dewan. Lembaga baru tapi lama ini bakal mulai bekerja di era pemerintahan Prabowo Subianto. Anggota DPA nantinya diangkat dan diberhentikan oleh presiden melalui keputusan presiden (keppres). Kedudukannya juga sejajar dengan kementerian dan lembaga lain.

Berbeda dengan Wantimpres yang tidak setinggi lembaga lain, dalam revisi itu juga dinyatakan bahwa nanti kedudukan DPA bakal sejajar dengan kementerian dan lembaga lainnya.

Sejatinya, DPA sudah dibubarkan bersamaan dengan dihapuskannya Bab IV soal DPA di UUD 1945 lewat amendemen keempat pada Agustus 2002 silam. Ketika itu, keberadaan DPA dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi. Sebagai gantinya dibentuklah Wantimpres yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

Jika dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi, lalu apa urgensi dihidupkannya kembali DPA? Apalagi keberadaannya sejajar dengan kementerian dan lembaga lainnya. Lantas apa wewenangnya?

Tentu banyak pertanyaan yang muncul, plus kecurigaan juga. Jangan-jangan DPA ini dihidupkan untuk memberikan tempat dan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Apalagi, berbeda dengan Wantimpres yang anggotanya dibatasi delapan orang, anggota DPA tidak terbatas.

DPA juga ditengarai untuk memberi panggung kepada mantan presiden. Kecurigaan ini tidak berlebihan mengingat nantinya DPA bakal sejajar dengan lembaga tinggi lainnya. Jika hanya ingin menjadi tempat untuk memberikan pertimbangan kepada presiden atau semacam presidential club seperti di Amerika Serikat, untuk apa posisinya harus setinggi lembaga negara lainnya? Apalagi pembahasannya seperti sistem kebut semalam dan langsung disetujui 9 fraksi di DPR.

Apakah pembentukan DPA ini menunjukkan DPR kurang literasi? Sudah jelas dalam UUD 1945 secara eksplisit disebutkan bahwa DPA dihapus. Memunculkan kembali DPA melalui revisi UU Wantimpres otomatis bisa dimaknai melawan amanat konstitusi. Apalagi, pembentukannya melalui undang-undang, yang kedudukannya lebih rendah daripada UUD 1945.

Jika nanti akhirnya DPA tetap dibentuk, kita hanya berharap semoga lembaga ini bisa menjadi lokomotif bagi terciptanya figur-figur negarawan, sebab negeri ini tengah mengalami defisit negarawan dan surplus politisi. Negarawan adalah figur yang sudah selesai dengan dirinya, yang sudah tidak berharap bisa berburu rente kekuasaan maupun rente ekonomi.

 



Berita Lainnya
  • Amnesti bukan untuk Koruptor

    25/8/2025 05:00

    KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

  • Potret Buram dari Sukabumi

    23/8/2025 05:00

    TRAGEDI memilukan datang dari Sukabumi, Jawa Barat.

  • Bersih-Bersih Total Kemenaker

    22/8/2025 05:00

    DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.

  • Utak-atik Anggaran Pendidikan

    21/8/2025 05:00

    PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.

  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.