Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SEJAK menetapkan Harun Masiku sebagai buron pada 2020, KPK terus mengobral janji akan menangkap terduga korupsi itu. Janji itu terus dijaga selama empat tahun ini, bahkan hingga Selasa (11/6) oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di hadapan Komisi III DPR.
Dengan penuh percaya diri Alexander mengatakan pihaknya sudah mengetahui lokasi persembunyian kader PDIP tersebut. Dengan yakinnya pula, ia memberi harapan terduga koruptor itu dapat ditangkap dalam sepekan ini.
Keyakinan itu keluar dari mulutnya setelah penyidik KPK memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Luar biasa energi yang dikeluarkan KPK untuk memelihara janji selama empat tahun itu. Selain dipakai untuk mencari Harun Masiku, energi KPK terkuras untuk menghadapi cibiran masyarakat karena tak kunjung menangkap terduga koruptor yang sejatinya bukan kelas kakap itu.
Apa boleh buat, itu merupakan konsekuensi keputusan yang diambil KPK sendiri, yakni mengobral janji ketimbang bukti. Kasus yang menjerat Harun Masiku sebenarnya terbilang sederhana, enggak rumit-rumit amat. Masiku diduga menyuap anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan agar menjadi anggota DPR lewat proses pergantian antarwaktu.
Dalam putusan PN Tipikor Jakarta pada 2020 silam, Wahyu terbukti menerima 57.350 dolar Singapura (S$) atau setara Rp600 juta untuk melancarkan Masiku melenggang ke Senayan.
Seusai divonis enam tahun penjara, kini Wahyu telah keluar dari hotel prodeo pada Oktober 2023. Sementara itu, Masiku hingga kini masih berkeliaran entah di mana, mungkin hanya KPK yang sudah mengendus posisinya.
Keseriusan KPK menangkap Masiku sudah dipertanyakan masyarakat sejak 2020. Apalagi, surat penangkapannya baru diteken pada November 2023 oleh Ketua KPK yang saat itu dijabat Firli Bahuri. Itu belum ditambah dengan penonaktifan tim penyidik kasus Masiku karena dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Pertanyaan di benak publik, apa yang membuat KPK tak kunjung menangkap terduga koruptor itu? Siapa yang berada di belakang Masiku hingga KPK tak bisa menuntaskan kasus sederhana itu?
Jika menilik kemampuan KPK, tak ada yang meragukan betapa digdayanya lembaga antirasuah itu menangkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada 2011 silam. KPK hanya butuh waktu tiga bulan untuk menangkap Nazaruddin yang sempat mengembara ke Singapura dan daratan Kolombia.
Namun, untuk Masiku, sudah empat tahun buron itu tak diketahui rimbanya. Rasanya teramat meremehkan jika kita menyebut penyidik KPK sekarang tak sehebat dulu. Dengan kemampuan teknis penyidik yang amat mumpuni itu, tinggal kemauan pimpinan KPK, apakah mereka mau menangkap Masiku atau tidak.
Sebagai lembaga penegak hukum, KPK mestinya bebas dari pengaruh kekuatan politik. Tak peduli dengan sebuah partai yang berkuasa atau tidak di pemerintahan, KPK mestinya berdiri sebagai penegak hukum untuk tercapainya keadilan.
Pemeriksaan KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diharapkan dapat memberikan harapan baru dalam kasus tersebut, sebagaimana harapan yang telah diumbar Alexander Marwata. Pemeriksaan itu akan membuat kasus, yang sekali lagi sangat sederhana itu, makin terang benderang.
Di tengah keraguan, kita mesti tetap optimistis KPK tetap dapat memenuhi janji mereka. Semangat optimistis itu harus dijaga untuk menjadikan KPK kembali bernyali seperti dulu.
Karena itu, setop mengumbar janji Pak Alex. Menebar satu-dua bukti jauh lebih berarti ketimbang seribu janji.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved