Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah bimbang. Biang keladinya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir syarat usia minimal calon kepala daerah menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada menyebut calon kepala daerah harus memenuhi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Lewat putusan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) No 9 Tahun 2020 pada 29 Mei 2024, MA mengubah tafsir tersebut. Usia minimal yang menurut PKPU dihitung sejak penetapan sebagai pasangan calon dinilai MA bertentangan dengan UU 10/2016. Karena itu, tafsir diubah bahwa usia minimal calon dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih sebagai kepala daerah.
Mata dan telinga publik kini mengarah ke KPU. Kebimbangan KPU tampak dari dalih hendak mengonsultasikannya dahulu dengan DPR selaku pembuat undang-undang. Itu berbeda dengan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbit hanya beberapa hari menjelang masa pendaftaran pasangan bakal capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober.
KPU ketika itu langsung menerapkan dan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang bisa lolos dengan adanya putusan MK. PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memuat ketentuan syarat usia bakal capres dan cawapres baru direvisi belakangan.
Dampaknya, jajaran komisioner KPU RI mendapat sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan terbukti melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran tanpa didahului mengubah PKPU.
Walau sudah terbiasa mendapatkan peringatan keras tanpa ada tanda-tanda sanksi berikutnya bakal lebih berat, kali ini ketua dan anggota KPU RI memilih berpikir lebih panjang. Mereka tampaknya ingin terhindar dari potensi sanksi serupa. Sebuah langkah yang cerdas sekaligus tahu malu.
Banyak kalangan mendesak KPU mengadopsi putusan MA baru pada pilkada berikutnya. Hal itu demi kepastian hukum sekaligus kepastian pelaksanaan Pilkada 2024 yang tahapan pencalonannya sudah berjalan. Terlebih, putusan MA tentang uji materi PKPU No 9/2020 yang diajukan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) itu terindikasi begitu sarat akan kepentingan politik sesaat.
Seperti halnya putusan MK yang melenyapkan penghalang bagi yang belum berumur 40 tahun untuk melaju ke kontestasi pilpres, terutama Gibran Rakabuming Raka, putusan MA dicurigai untuk memuluskan jalan bakal calon yang belum genap 30 tahun, terutama adik Gibran, yakni Kaesang Pangarep. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang pada pemungutan suara November mendatang belum genap 30 tahun itu sedang digadang-gadang sejumlah pendukungnya menjadi calon kepala daerah.
Dalam perspektif berbeda, putusan MA-lah yang bertentangan dengan UU Pilkada. Pasalnya, UU itu berbicara tentang calon, bukan kepala daerah terpilih. Putusan MA juga membuat ketidakpastian hukum semakin tinggi karena waktu pelantikan belum ditentukan. Akan berbeda bila waktu pemungutan suara dipakai sebagai patokan penghitungan usia minimal.
Tidak bisa dimungkiri, Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mencuatkan prasangka tentang intervensi tangan-tangan penguasa. Menunda pemberlakuan putusan MA bukan saja bisa dibenarkan karena tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai, melainkan juga untuk menghapus prasangka-prasangka publik.
Selanjutnya, kita mendesak Majelis Kehormatan Hakim MA dan Komisi Yudisial (KY) menyelisik dugaan politisasi putusan majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi itu. Hilangkan kecurigaan publik tentang adanya praktik putusan pesanan di lembaga peradilan.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved