Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MUNDURNYA Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Soesantono dan Dhony Rahajoe, patut membuat kita cemas akan berjalannya megaproyek tersebut. Kecemasan akibat pengunduran diri dua orang profesional itu tidak hanya karena keserentakannya, tetapi juga lantaran dilakukan di saat sudah dekat dengan target-target awal IKN yang ditetapkan Presiden Jokowi.
Target yang penting bagi prestise Presiden ialah upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-79 kemerdekaan RI di IKN. Target itu sudah dikatakan Jokowi sejak 2022. Bahkan, Presiden optimistis pada Agustus 2024 IKN sudah menjadi kota modern yang hidup. Kemudian, target yang juga tak kalah ambisius ialah rampungnya istana presiden berikut empat kantor menteri koordinator pada Oktober 2024.
Mensesneg Pratikno boleh saja menyebut rencana pengunduran diri dua pemimpin OIKN itu sudah lama. Namun, berbagai situasi yang menyusul menunjukkan ada latar belakang masalah krusial. Publik juga bertanya-tanya, apa iya mundurnya dua orang profesional sekaligus sekadar hal biasa?
Kemarin, setelah Mensesneg mengumumkan pengunduran diri Bambang dan Dhony, secara terpisah Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan upacara peringatan HUT ke-79 kemerdekaan RI kini memiliki dua opsi, yaitu di IKN dan Jakarta. Munculnya opsi kedua jadi pertanda bahwa optimisme Presiden tidak lagi sebesar sebelumnya.
Adanya masalah krusial juga terbaca dari pernyataan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono yang ditugasi Jokowi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN. Basuki mengungkapkan fokus tugasnya ialah segera memutus status tanah di IKN.
Penetapan status tanah sebagai sewa, jual, atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) diharapkan akan membuat para investor tidak ragu berinvestasi. Apakah itu bukan berarti hingga hari ini masuknya investasi ke IKN masih menjadi misteri?
Keraguan investor sebenarnya tidak dapat dimungkiri dari realisasi investasi yang relatif rendah. Meski betul OIKN telah mendapatkan 330 letter of intention (LoI), yang terdiri atas sekitar 55% investor domestik dan sisanya dari Singapura, Jepang, Tiongkok, dan Malaysia, nilai nyata investasi dari 2023 sampai Januari 2024 baru Rp47,5 triliun.
Itu jelas jauh dari target Rp100 triliun investasi yang ditetapkan pemerintah pada akhir 2024. Maka, pertanyaan besarnya ialah apa yang membuat 330 LoI itu kebanyakan mandek pada ‘intention’ alias sekadar minat?
Padahal, investasi nyata dari investor merupakan hal pokok jika ingin IKN benar-benar terwujud. Bahkan, tanpa investasi swasta, proyek IKN bisa menjadi petaka bagi APBN. Saat ini, porsi APBN untuk pembangunan IKN tahap 1 dan 2 sudah terpakai sekitar 80% atau Rp72,1 triliun. Dengan gelontoran APBN itu pun, IKN masih jauh dari sebutan kota modern yang hidup.
Jika kembali mengacu pada fokus tugas Basuki soal status tanah, yakni sewa, jual, atau KPBU, maka kita harus waspada. Sesuai dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), status kepemilikan lahan bagi investor sesungguhnya hanya sewa karena HGB yang mereka kantongi tetap dengan jangka waktu, meskipun dapat mencapai 160 tahun.
HGB itu pun berada di atas hak pengelolaan lahan yang dimiliki OIKN. Begitu pula ketika OIKN menerbitkan hak atas tanah (HAT), keberadaannya tetap di atas HPL OIKN. Dengan begitu, tidak ada status tanah yang benar-benar dijual kepada investor.
Maka, fokus kerja yang diemban Basuki sekarang ini semestinya menjadi perhatian seluruh masyarakat, terlebih DPR. Parlemen sebagai pihak yang menyetujui UU 21/2023 harus memanggil Plt Kepala OIKN untuk meminta kejelasan kelangsungan megaproyek itu berikut langkah-langkah terkait dengan status tanah tersebut.
Kita tidak boleh naif dan harus mewaspadai segala hal krusial perihal IKN. Terlebih, penyediaan 36.000 hektare lahan bagi IKN pun hasil dari pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian LHK. Artinya, negara ini bukan hanya sudah mengorbankan anggaran besar, melainkan juga keanekaragaman hayati yang dampaknya jelas akan sangat panjang.
Kita tidak boleh membiarkan seluruh pengorbanan itu menjadi proyek Roro Jonggrang, alias proyek simsalabim langsung jadi. Dengan berbagai sinyal mengkhawatirkan yang terjadi di IKN saat ini, kita harus memusatkan perhatian untuk menuntut audit menyeluruh, ya infrastrukturnya, sistemnya, juga manajemen keuangannya. Itu agar semua tidak berhenti di banyak tanya tanpa ada jawabannya.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved