Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Menanti Nyali Pansel KPK

31/5/2024 05:00

PRESIDEN Jokowi telah menandatangani nama-nama yang masuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka ialah Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dan Rektor IPB Arief Satria, yang ditunjuk sebagai ketua dan wakil. Anggota mereka terdiri dari Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rachman. Mereka akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK untuk menggantikan para pejabat lama yang habis masa kerja Desember mendatang.

Harus diakui, dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya, hingga saat ini KPK ialah salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, orang-orang yang akan memimpin instansi itu haruslah memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam memberantas segala bentuk rasuah.

Untuk menghasilkan pimpinan semacam itu, proses penjaringannya pun mesti selektif. Upaya itu dimulai dari panitia seleksinya. Ibarat sebuah kontestasi, dibutuhkan dewan juri yang mumpuni untuk menghasilkan para juara sejati. Mereka, para anggota pansel itu, mesti bekerja profesional, berintegritas, dan memiliki concern tinggi dalam pemberantasan korupsi.

Integritas menjadi mahapenting jika kita ingin membangun kembali kredibilitas KPK sebagai kesatria yang tanggguh melawan korupsi. Sebagai juri yang akan menyeleksi para pemimpin lembaga antirasuah, para anggota pansel pun harus punya keberanian dan sikap kesatria semacam itu. Mereka harus berani mencoret atau setidaknya mempertanyakan jika nama kandidat yang disodorkan memiliki rekam jejak kurang baik.

Keberanian dan independensi anggota pansel itu penting jika ingin KPK menjadi lembaga yang benar-benar kredibel. Bagaimana mungkin lembaga itu bisa independen jika proses penjaringan pimpinannya dicampuri kekuasaan?

Secara terperinci, tugas pansel KPK diakomodasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleidnya dituangkan dalam Pasal 30. Secara ringkas, pasal itu mengatur pimpinan KPK dipilih DPR berdasarkan usul presiden. Presiden dalam menentukan kandidat lalu membentuk pansel KPK.

Di sinilah letak ujiannya karena para anggota dewan yang notabene merupakan perwakilan partai politik itu kerap kali punya kepentingan untuk meloloskan kandidat ‘pilihan’ mereka. Pansel harus berani mempertanyakan secara detail, apalagi bila seleksi di DPR tidak mementingkan rekam jejak integritas para calon.

Kerinduan terhadap KPK yang independen dan tegas sekarang muncul dengan kuat di benak khalayak, apalagi jika melihat perilaku para pemimpin KPK saat ini. Alih-alih menjadi pahlawan pemberantasan korupsi, mereka malah diduga ikut-ikutan berbuat lancung. Oleh karena itu, di masa depan calon-calon yang terindikasi memiliki belenggu kelembagaan, apalagi lembaga yang tidak kredibel karena korup, sebaiknya disingkirkan dari proses seleksi.

Namun, sekali lagi diingatkan, harus ada keberanian dari para anggota pansel. Percuma ada panitia seleksi jika sudah ada ‘skenario’ sebelumnya untuk memuluskan calon tertentu.

Selama ini, upaya pemberantasan korupsi hanya indah di atas kertas. Dalam praktik, kepentingan politik praktis terhadap lembaga penegakan hukum sangat subjektif, yaitu menjadi pembela para kolega yang terjebak dalam korupsi.

Karena itu, integritas dan semangat kesatria para pemimpin KPK yang baru tidak bisa digantungkan terlalu besar pada dukungan kekuasaan dan politik di DPR. Perlu tokoh yang tidak peduli dengan kepentingan kuasa dan prestise individu untuk mengganyang para koruptor. Salah satu tugas pansel ialah menghasilkan tokoh atau pemimpin KPK semacam itu.



Berita Lainnya
  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.