Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Tutup Celah Cela di Pilkada

28/5/2024 05:00

PEMILU 2024 dicap sebagian pihak sebagai yang terburuk sepanjang sejarah Indonesia. Mulai dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sejumlah pengamat, hingga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengkritisi perhelatan demokrasi lima tahunan itu.

Salah satu masalah yang mengemuka ialah maraknya politik uang, khususnya berupa pembagian bantuan sosial (bansos) menjelang pemungutan suara. Masalah bagi-bagi bansos itu juga yang menjadi materi gugatan dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Akan tetapi, MK mematahkan anggapan pembagian bansos terkait dengan sengketa hasil suara di pemilu. Walhasil, hakim konstitusi menolak seluruh permohonan PHPU pilpres. MK dipandang mematahkan beragam tuduhan kecurangan, intervensi aparat, dan politisasi bansos.

Di sisi lain, ada juga yang sudah menduga beragam tudingan itu memang tidak akan terbukti di depan hukum, sebab kecurangan tersebut sudah dirancang untuk aman secara delik meski tunaetik.

Sehebat-hebatnya aturan, tentu lebih hebat manusia yang menciptakan. Dengan begitu, ada anggapan, aturan diciptakan untuk dilanggar. Ragam pantangan dan larangan tidak membuat sebagian manusia untuk menjauhinya. Regulasi yang ada hanya membuat para pelanggarnya untuk berkreasi. Di tangan politikus bermental pemburu rente, aturan seketat apa pun tetap bisa dicari celah untuk dilalui, lalu dilanggar.

Mereka juga tidak akan ragu untuk kongkalikong dengan aparat penegak dan pelaksana aturan. Sepanjang ada kata sepakat dengan penjaga aturan, pelanggaran akan mulus bahkan terlegitimasi.

Jika pelanggaran berlangsung tanpa permufakatan dengan aparat penegaknya, dapat dipastikan penegakan hukum bisa berlangsung secara tegas dan cepat.

Kita memang harus sudah menutup buku pilpres seiring putusan yang final dan mengikat dari MK. Namun, itu bukan berarti kita bisa melupakan begitu saja noktah cela di belakangnya. Apalagi, bangsa ini akan menghadapi agenda politik berikutnya, yakni pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November.

Sejumlah petinggi kementerian dan lembaga negara juga telah mewanti-wanti potensi politisasi bansos. Dan, namanya wanti-wanti, memang tidak harus memiliki pengaruh secara nyata, karena wanti-wanti kurang lebih setara dengan imbauan. Dituruti syukur, diabaikan ya mau apa dikata.

Petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga serasa pengamat politik. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pernah mengungkapkan preferensi masyarakat di pemilu masih didominasi faktor uang. Karena itu, dia menyarankan agar pemerintah menyetop pemberian bansos sebelum pencoblosan pilkada tahun ini.

Toh, KPK cenderung membiarkan tanpa penindakan praktik semacam itu selama pelaksanaan pilpres. KPK seakan bungkam di kontestasi pilpres dan kembali bernyali menjelang perhelatan pilkada.

Wajar bila muncul kekhawatiran modus mempermainkan aturan saat pemilu bakal berulang di pilkada. Berbagai pihak mengkhawatirkan replikasi politisasi bansos maupun pengerahan serta intervensi aparat dalam pilkada. Maka, bila benar bahwa kita hendak menyehatkan demokrasi dan tidak membiarkan demokrasi makin layu, tata kelola pilkada serentak mesti dibereskan kembali.

Penyelenggara serta pengawas pemilu sudah harus kembali ke khitah menjaga netralitas. Jangan sampai mereka justru bermain api dengan menyimpang atau menyamping dari aturan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mampu memperkuat kepemimpinan penyelenggara daerah demi menghindari kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan. Adapun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), jangan ragu untuk lebih proaktif dan mencari terobosan dalam pengawasan Pilkada 2024. Khususnya pengawasan terhadap penggunaan dana hibah atau bantuan sosial, dukungan petahana atas kandidat, netralitas aparatur sipil negara, klientelisme, dan politik uang.

Bahkan, bila memungkinan secara waktu, pemerintah dan DPR perlu segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi untuk menutup celah hukum secara aturan perundangan. Jangan justru menutup-tutupi pelanggaran.

Mesti ada tekad lurus dan niat tulus untuk memperbaiki mutu demokrasi. Tanpa itu semua, kontestasi politik tak ubahnya rimba raya bagi para pemburu rente. Padahal, hakikat pemilihan pemimpin, termasuk pemimpin daerah, ialah memastikan bahwa hajat hidup orang banyak diperjuangkan dan dilaksanakan. Itu amat mungkin bisa terjadi bila demokrasi tidak disuntik mati.



Berita Lainnya
  • Amnesti bukan untuk Koruptor

    25/8/2025 05:00

    KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

  • Potret Buram dari Sukabumi

    23/8/2025 05:00

    TRAGEDI memilukan datang dari Sukabumi, Jawa Barat.

  • Bersih-Bersih Total Kemenaker

    22/8/2025 05:00

    DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.

  • Utak-atik Anggaran Pendidikan

    21/8/2025 05:00

    PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.

  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.