Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MANGKIRNYA komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron dalam beberapa kali sidang etik Dewan Pengawas KPK ialah tanda bahwa institusi itu kian porak-poranda. Berbagai aturan dan prosedur kian mudah untuk tidak diindahkan, bahkan oleh pimpinan yang mestinya menjadi teladan menyingkirkan segala kerikil, bahkan debu, yang bisa mengotori upaya menyapu korupsi.
Padahal, KPK adalah institusi terdepan di negeri ini dalam upaya pemberantasan korupsi. Sayangnya, lembaga ini seperti tidak bergigi menghadapi anggotanya sendiri. Disebut demikian karena KPK tidak berdaya untuk menyidangkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Nurul Ghufron, yang notabene merupakan wakil ketua institusi tersebut.
Dengan berbagai alasan, Gufron yang diduga melanggar etik dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan), berkali-kali tidak memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Tidak hanya itu, ia bahkan melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan mengajukan uji materi peraturan Dewas KPK ke Mahkamah Agung. Tidak hanya sampai di situ, Gufron juga melaporkan Dewas ke Bareskrim Polri.
Semua langkah yang dilakukan Gufron memang menjadi haknya untuk membela diri. Namun, sebagai pimpinan KPK, ia semestinya juga secara kesatria berani menghadapi sidang etik yang diupayakan Dewas. Justru forum sidang etik itu merupakan kesempatan baginya untuk membela diri jika memang merasa tidak bersalah. Jika terus main kucing-kucingan, apalagi membawa-bawa instititusi lain dalam kasus ini, justru publik jadi beritanya-tanya, ada apa sebenarnya di balik kasus ini?
Perseteruan Gufron dengan Dewas KPK yang kian berlarut-larut hanya menambah kekecewaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah, yang selama periode ini sudah kadung tercemar oleh perilaku sebagian pimpinannya. Dewas semestinya berani bertindak tegas untuk menyidangkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Gufron, jika perlu secara in absentia. Toh, beberapa kali yang bersangkutan mangkir dan tidak memanfaatkan kesempatannya untuk membela diri.
Untuk mendapat kepercayaan tinggi dari publik, KPK harus dikembalikan muruahnya sebagai lembaga yang tegas dan berwibawa. Para pejabat atau pegawai KPK yang tidak lagi mengindahkan etika, sudah semestinya tidak lagi menghuni institusi ini. Ibarat pepatah, untuk membersihkan lantai yang kotor, sapunya harus bersih dulu. Bagaimana mau menuntaskan berbagai perkara rasuah jika etika saja tidak punya?
Tindakan pembangkangan yang dilakukan Ghufron tak ubahnya seperti para terduga atau tersangka korupsi yang selama ini kerap menghindar dari panggilan KPK dengan beragam dalih. Lagi pula gugatan ke PTUN dan uji materi ke MA, tidak menggugurkan kewajiban dia untuk menghadiri persidangan kode etik Dewas KPK. Harus kembali ditegaskan, KPK butuh pemimpin yang berintegritas bukan pemimpin pengecut dan menghibdari sidang etika lewat cara-cara yang tidak menjunjung etika.
Dewas pun jangan gentar dan mesti berani bertindak tegas. Drama perseteruan ini sudah kadung jadi sorotan publik dan perlu ada ending segera. Jangan biarkan berlarut-larut yang ujungnya hanya semakin memperlemah wibawa KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved