Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Menggergaji Mahkamah Konstitusi

22/5/2024 23:00

BANYAK yang curiga telah terjadi permufakatan antara lembaga eksekutif dan legislatif untuk mengobok-obok Mahkamah Konstitusi. Kecurigaan itu mulai terkuak saat Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk kembali merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Payung hukum tentang MK sebenarnya sudah tiga kali berubah. Yakni menjadi UU Nomor 8 Tahun 2011, UU Nomor 4 Tahun 2O14, dan UU Nomor 7 tahun 2020. Hanya saja, perubahan terakhir kali ini lebih menggelikan. Kesepakatan antara anggota Komisi III DPR dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto seakan menjadi sebuah rapat permufakatan gelap.

Pihak pimpinan DPR memang membantah pembahasan berlangsung diam-diam. Akan tetapi, sejumlah anggota Komisi III DPR justru mengaku tidak mengetahui rapat yang menyepakati untuk membawa revisi UU MK ke rapat paripurna DPR.

Apalagi, rapat berlangsung di masa reses DPR. Sehingga, banyak anggota dewan masih berada di daerah pemilihan masing-masing atau melakukan kunjungan kerja. Rapat tertutup itu juga berjalan lancar secepat kilat. Hanya butuh sekitar 15 menit untuk melahirkan kesepakatan dua lembaga negara tersebut.

Selain proses yang tertutup, isi draf RUU itu juga tidak kalah menggelikan. Seperti, munculnya ketentuan masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun dan dievaluasi tiap lima tahun oleh lembaga pengusul mereka, yakni presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA). Sehingga, nasib dan keberlanjutan hakim konstitusi semakin bergantung pada kebaikan hati dari lembaga pengusul.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga berupaya memasukkan unsur pemerintah dan DPR ke dalam Majelis Kehormatan MK (MKMK). Adapun saat ini, MKMK terdiri dari hakim MK, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan pakar hukum. Kekuatan politik di DPR yang mendukung pasti berupaya menarasikan revisi UU MK adalah hal wajar dan diperlukan demi perbaikan institusi MK. Akan tetapi, sangat sukit untuk tidak mengatakan revisi kali ini kental dengan adanya upaya menyandera para hakim konstitusi.

Apalagi, ada yurisprudensi pencopotan hakim MK Aswanto pada 29 September 2022. Kala itu, Ketua Komisi III DPR dari PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dengan gagah berani mengungkapkan pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi merupakan keputusan politik dan kinerja Aswanto dianggap mengecewakan.

Akan tetapi, kinerja mengecewakan bukan karena Aswanto sering bolos atau malas bekerja. Aswanto dianggap mengecewakan karena menganulir UU produk DPR, termasuk UU Cipta Kerja pada 2021.

DPR seakan memiliki logika seorang calon hakim konstitusi harus berutang budi terhadap lembaga pengusul. Sehingga, ketika sudah menjabat sebagai hakim konstitusi, mereka harus membalas jasa dengan membebek kepada ketiga lembaga pengusul, yakni DPR, pemerintah, dan MA.

Padahal, kemerdekaan dan independensi hakim konstitusi ialah nyawa MK. Sebagai pengawal dan penafsir tunggal konstitusi, bebas dari intervensi manapun merupakan syarat mutlak hakim MK. Maka, ketika MK membatalkan peraturan perundangan yang dianggap berlawanan dengan UUD 1945, itu artinya institusi MK memang bernyawa.

Kalau ada ketakutan bahwa MK akan melenceng dari garis ketentuan, bukankah sistem pengawasan terhadap hakim sudah ada? Bukankah kehadiran sejumlah lembaga, seperti MKMK, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lembaga lainnya bisa menjadi pagar hidup agar MK tetap berada di rel yang benar?

Sudah saatnya kekuatan politik mau ikhlas untuk berbagi kekuasaan. Biarkan lembaga-lembaga yang ada bekerja sesuai kewenangannya. Jangan sibuk mengurus lembaga lain, padahal kinerja diri sendiri masih bertumpuk masalah.



Berita Lainnya
  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.