Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMILIHAN Presiden (Pilpres) 2024 sudah usai, pemenangnya pun telah ditetapkan. Kenduri politik selanjutnya telah menanti bangsa ini, yaitu pemilihan kepala daerah (pilkada). Ajang tersebut digelar secara serentak pada 27 November mendatang.
Pilkada 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/ kota. Jumlah tersebut sangatlah besar dan harus dikelola secara baik oleh penyelenggara yang berkualitas, kredibel, independen, serta bebas dari cawe-cawe penguasa.
Dalam perkara sengketa Pilpres 2024, publik memang sudah menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding. Namun, mereka tetap menyimpan memori kolektif tentang penyelenggaraan pilpres yang dianggap brutal dan sarat kecurangan. Terselip kekhawatiran residunya akan terbawa ke pilkada.
Residu itu berupa pelanggaran saat persiapan kampanye, pelanggaran netralitas aparat negara, juga rendahnya kapasitas dari panitia termasuk di dalamnya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketika residu itu terulang di pilkada, akan sempurnalah artificial democracy di negeri ini. Demokrasi yang terlihat di permukaan, tetapi tidak benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip inti demokrasi sejati yang menjunjung tinggi partisipasi masyarakat.
Hal itu sudah barang tentu tidak sejalan dengan hakikat pilkada yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pilkada bertujuan menghasilkan sosok kepala daerah yang mampu menghadapi tantangan dan masalah daerah serta memenuhi harapan publik.
Pilkada juga diharapkan berkontribusi bagi pertumbuhan pemerintahan lokal serta perkembangan politik lokal.
Semua arti penting itu akan menjadi sia-sia manakala residu pilpres tidak bisa disingkirkan. Harapan masyarakat salah satunya tentu tertuju pada orang nomor satu di Republik ini, Presiden Joko Widodo. Dengan jabatan yang tinggal hitungan bulan, ia harus meninggalkan warisan bagi bangsa.
Sama seperti yang telah ditorehkan pendahulunya, Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono. SBY telah mengukir sejarah manis bagi perjalanan demokrasi politik di negeri ini. Ia tetap mempertahankan pilkada sekalipun ketika itu kekuatan formal di parlemen sudah menyetujui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur kepala daerah dipilih DPRD.
Berbekal kepekaan terhadap suara rakyat, SBY menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan pemilihan kepala daerah. Pilkada langsung sebagai buah perjuangan reformasi yang nyaris terhenti pada 2014 akhirnya bisa terus terlaksana hingga sekarang.
Kepekaan itu yang diharapkan juga ada di diri Jokowi. Sebagai sosok yang lekat dengan citra merakyat, ia tentu tahu betul bagaimana menuntun negeri ini menuju kebaikan, menuju demokrasi yang substansial, bukan artifisial.
Ia harus bisa memastikan tidak terjadi lagi pelanggaran netralitas aparat baik itu aparatur sipil negara maupun TNI-Polri. Jokowi juga harus bisa memperkuat KPU dan Bawaslu sehingga penyelenggara pemilu benar-benar berkualitas dan independen.
Muara dari itu semua akan lahir kepala-kepala daerah yang melayani warga mereka, bukan raja-raja kecil yang malah memeras rakyat akibat tingginya ongkos politik selama mengikuti pilkada. Itulah warisan yang diharapkan bisa menjadi karya monumental Jokowi.
Harapan itu akan selalu ada. Sama seperti kisah dalam mitologi Yunani tentang kotak Pandora. Ketika kotak terbuka dan semua kejahatan berhamburan keluar, ada satu hal terakhir yang tersisa di dasar kotak, yaitu harapan.
Harapan menjadi pendorong sekaligus pemompa keyakinan bahwa keadaan bisa berubah menjadi lebih baik dan menginspirasi setiap kita, termasuk Jokowi, untuk terus mencari solusi dan memperbaiki keadaan.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved