Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Alarm Bahaya dari Lonjakan Korupsi

21/5/2024 05:00

MAKIN jelas mengapa korupsi sulit diberantas di negeri ini. Bukan semata lantaran jiwa busuk para pelakunya, tetapi juga karena upaya pemberangusan korupsi tidak terlalu menjadi prioritas dari para pemangku kepentingan.

Nasib Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) menjadi buktinya. Pembahasan RUU itu mangkrak lebih dari satu dekade. Pada Mei 2023 lalu, ketika Presiden berupaya mendorong pembahasannya di DPR dengan mengirimkan surat perintah presiden (supres) mengenai RUU itu, tetap saja pimpinan dewan bergeming.

Nasib RUU yang sebenarnya masuk Prolegnas 2023 ini pun tersalip RUU lainnya, yang bahkan tidak masuk prolegnas dan prioritas tapi dekat dengan kepentingan para elite. Contohnya RUU Desa yang diselundupkan di tengah jalan dan langsung melesat disahkan pada 28 Maret 2024.

Contoh lainnya ialah revisi UU Kementerian Negara yang juga bukan prolegnas prioritas, tetapi sudah disetujui Badan Legislasi DPR pada 17 Mei lalu. Mereka juga sesumbar RUU itu bakal disahkan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran, pada 20 Oktober mendatang.

Revisi UU Penyiaran juga menyalip di tikungan. Rencana mengubah beleid tentang penyiaran yang belakangan drafnya memunculkan kontroversi dan gelombang penolakan dari komunitas pers itu bukannya tidak penting. Namun, bila dilihat dari sisi urgensinya, RUU Perampasan Aset semestinya lebih tinggi dan lebih genting mengingat tindak kejahatan korupsi di negeri ini yang tak pernah surut, malah sebaliknya kian meningkat.

Hal itu bisa dilihat dari hasil pemantauan yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2019 hingga 2023. Kesimpulan yang didapatkan, tren perkara korupsi di Indonesia terus meningkat dalam lima tahun terakhir tersebut. Pun, jumlah tersangkanya makin bertambah.

Menurut ICW, pada 2019 angka korupsi sebanyak 271 kasus, lalu melejit menjadi 444 kasus pada 2020. Pada 2021 naik lagi menjadi 533 kasus, dan di 2022 sebanyak 579 kasus. Selanjutnya, pada 2023 terjadi lonjakan perkara rasuah hingga mencapai 791.

Kenaikan kasus dan tersangka yang konsisten itu harus menjadi alarm sekaligus peringatan bagi penegak hukum dan pemerintah. Tak bosan-bosan kita mendesak hukuman bagi para koruptor harus dimaksimalkan sehingga menimbulkan efek jera.

Pada titik itulah sesungguhnya siapa pun tidak boleh membiarkan RUU Perampasan Aset terus mangkrak. Penerapan RUU inilah yang diharapkan dapat benar-benar menimbulkan efek jera bagi koruptor. Dengan beleid itu, singkatnya, koruptor dapat dimiskinkan. Begitu pula dengan semua orang yang terciprat uang haram itu, mereka harus mengembalikannya kepada negara.

Tanpa UU Perampasan Aset, upaya pemiskinan terhadap terpidana korupsi lebih bergantung pada subjektivitas hakim. Ketika di satu kasus hakim tidak cukup jeli ataupun kurang teguh memaksa untuk pengembalian uang negara, maka memiskinkan koruptor hanya angan-angan.

Lagi-lagi, koruptor yang tetap jadi pemenang. Sudah hukuman kurungan dikorting hampir tiap tahun, saat keluar dari penjara, mereka masih bergelimang harta. Tidak ada efek jera sama sekali. Lebih menyedihkan lagi, banyak otak utama kasus korupsi tidak tersentuh. Para aktor utama dapat bersembunyi karena sulitnya pembuktian tindak pidana.

Semestinya, jika sudah ada UU Perampasan Aset, pembuktian tindak pidana tidak lagi diperlukan. Meski para pelaku tidak dapat diseret atas tindak korupsi, aset tetap dapat disita jika tidak dapat dibuktikan kesahihannya. Selain itu, penyitaan aset bisa dilakukan meski sang pemilik buron atau tidak diketahui rimbanya.

Karena itu, sejatinya tidak ada alasan logis untuk memperlama atau menunda-nunda pembahasan RUU Perampasan Aset. Di akhir masa bakti yang tinggal beberapa bulan lagi, DPR sepatutnya cepat tersadar bahwa membuang waktu dengan berbasa-basi soal pemberantasan korupsi, tapi di sisi lain enggan menyelesaikan RUU Perampasan Aset, sama saja akan menjerumuskan bangsa ini ke kubangan korupsi yang lebih dalam.



Berita Lainnya
  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.