Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAKIN jelas mengapa korupsi sulit diberantas di negeri ini. Bukan semata lantaran jiwa busuk para pelakunya, tetapi juga karena upaya pemberangusan korupsi tidak terlalu menjadi prioritas dari para pemangku kepentingan.
Nasib Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) menjadi buktinya. Pembahasan RUU itu mangkrak lebih dari satu dekade. Pada Mei 2023 lalu, ketika Presiden berupaya mendorong pembahasannya di DPR dengan mengirimkan surat perintah presiden (supres) mengenai RUU itu, tetap saja pimpinan dewan bergeming.
Nasib RUU yang sebenarnya masuk Prolegnas 2023 ini pun tersalip RUU lainnya, yang bahkan tidak masuk prolegnas dan prioritas tapi dekat dengan kepentingan para elite. Contohnya RUU Desa yang diselundupkan di tengah jalan dan langsung melesat disahkan pada 28 Maret 2024.
Contoh lainnya ialah revisi UU Kementerian Negara yang juga bukan prolegnas prioritas, tetapi sudah disetujui Badan Legislasi DPR pada 17 Mei lalu. Mereka juga sesumbar RUU itu bakal disahkan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran, pada 20 Oktober mendatang.
Revisi UU Penyiaran juga menyalip di tikungan. Rencana mengubah beleid tentang penyiaran yang belakangan drafnya memunculkan kontroversi dan gelombang penolakan dari komunitas pers itu bukannya tidak penting. Namun, bila dilihat dari sisi urgensinya, RUU Perampasan Aset semestinya lebih tinggi dan lebih genting mengingat tindak kejahatan korupsi di negeri ini yang tak pernah surut, malah sebaliknya kian meningkat.
Hal itu bisa dilihat dari hasil pemantauan yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2019 hingga 2023. Kesimpulan yang didapatkan, tren perkara korupsi di Indonesia terus meningkat dalam lima tahun terakhir tersebut. Pun, jumlah tersangkanya makin bertambah.
Menurut ICW, pada 2019 angka korupsi sebanyak 271 kasus, lalu melejit menjadi 444 kasus pada 2020. Pada 2021 naik lagi menjadi 533 kasus, dan di 2022 sebanyak 579 kasus. Selanjutnya, pada 2023 terjadi lonjakan perkara rasuah hingga mencapai 791.
Kenaikan kasus dan tersangka yang konsisten itu harus menjadi alarm sekaligus peringatan bagi penegak hukum dan pemerintah. Tak bosan-bosan kita mendesak hukuman bagi para koruptor harus dimaksimalkan sehingga menimbulkan efek jera.
Pada titik itulah sesungguhnya siapa pun tidak boleh membiarkan RUU Perampasan Aset terus mangkrak. Penerapan RUU inilah yang diharapkan dapat benar-benar menimbulkan efek jera bagi koruptor. Dengan beleid itu, singkatnya, koruptor dapat dimiskinkan. Begitu pula dengan semua orang yang terciprat uang haram itu, mereka harus mengembalikannya kepada negara.
Tanpa UU Perampasan Aset, upaya pemiskinan terhadap terpidana korupsi lebih bergantung pada subjektivitas hakim. Ketika di satu kasus hakim tidak cukup jeli ataupun kurang teguh memaksa untuk pengembalian uang negara, maka memiskinkan koruptor hanya angan-angan.
Lagi-lagi, koruptor yang tetap jadi pemenang. Sudah hukuman kurungan dikorting hampir tiap tahun, saat keluar dari penjara, mereka masih bergelimang harta. Tidak ada efek jera sama sekali. Lebih menyedihkan lagi, banyak otak utama kasus korupsi tidak tersentuh. Para aktor utama dapat bersembunyi karena sulitnya pembuktian tindak pidana.
Semestinya, jika sudah ada UU Perampasan Aset, pembuktian tindak pidana tidak lagi diperlukan. Meski para pelaku tidak dapat diseret atas tindak korupsi, aset tetap dapat disita jika tidak dapat dibuktikan kesahihannya. Selain itu, penyitaan aset bisa dilakukan meski sang pemilik buron atau tidak diketahui rimbanya.
Karena itu, sejatinya tidak ada alasan logis untuk memperlama atau menunda-nunda pembahasan RUU Perampasan Aset. Di akhir masa bakti yang tinggal beberapa bulan lagi, DPR sepatutnya cepat tersadar bahwa membuang waktu dengan berbasa-basi soal pemberantasan korupsi, tapi di sisi lain enggan menyelesaikan RUU Perampasan Aset, sama saja akan menjerumuskan bangsa ini ke kubangan korupsi yang lebih dalam.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.
PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan.
PENEGAKAN hukum dan pemenuhan keadilan merupakan syarat utama dalam negara demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved