Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR, pekan lalu, akhirnya sepakat merevisi UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. Dalih DPR, revisi itu untuk memudahkan presiden terpilih, Prabowo Subianto, menyusun kabinetnya.
DPR juga sepakat untuk membatasi bahasan materi revisi, yakni penghapusan penjelasan pasal 10, perubahan bunyi pasal 15, dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup. Untuk poin penghapusan penjelasan pasal 10 dan perubahan bunyi pasal 15, DPR terlihat nyata akan membentangkan karpet merah untuk presiden terpilih.
Penghapusan penjelasan pasal 10 yang sebelumnya menyebut jabatan wakil menteri diisi oleh pejabat karir dan bukan anggota kabinet, akan membuat jabatan itu bisa diisi oleh kader-kader partai yang masuk dalam koalisi pemerintahan baru kelak.
Begitu pula dengan pengubahan pasal 15 yang berbunyi 'Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)'. Pasal 15 itu akan diubah dengan bunyi 'Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Mudah sekali dicerna, dua poin perubahan itu dilakukan guna memudahkan presiden terpilih mengakomodasi kepentingan para pihak. Inilah akomodasi yang akan menyenangkan banyak pihak. Kabinet mendatang pun, akan menjadi kabinet senang-senang.
Niatnya baik memang, agar situasi politik di pemerintahan mendatang dapat terjaga dan menghindari gontok-gontokan yang tak perlu di tengah masih beratnya laju perekonomian. Daripada gontok-gontokan, tentu lebih baik bersenang-senang, happy-happy.
Bila sudah senang, kabinet gembrot pun tidak jadi soal. Kalau pun ada yang meramalkan bahwa karena gembrot, kabinet bakal sulit bergerak lincah dan agresif, tentu tidak mengapa yang penting semua senang.
Kadang-kadang, rasa senang dianggap lebih penting ketimbang agresif bergerak tapi kecewa. Lamban dan sulit bergerak asal masuk di kabinet, rupanya masih lebih penting ketimbang gesit namun ada yang kecewa.
Berbagai kalangan boleh saja berpendapat bahwa kelincahan dan agresivitas pemerintahan sangat dibutuhkan dalam lima tahun ke depan. Tantangan ekonomi global yang berdampak pada melambatnya roda perekonomian dalam negeri butuh kerja kabinet yang luwes, bukan terutama yang dapat berlari kencang. Yang penting, 'di sini senang di sana senang'.
Kalau semua senang, gembrot atau langsing bukan lagi perkara utama. Bila semua happy, perut tambun atau rata tidak usah diributkan lagi. Pokoknya, yang penting semua senang, semua syuur.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved