Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
DALAM kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik, setiap kebijakan yang diambil pemerintah hendaknya melibatkan partisipasi publik. Mengapa demikian? Sebab, masyarakat lah stake holder sesungguhnya. Pemerintah hanyalah pengemban amanah. Lagi pula, semakin banyak partisipasi publik, kebijakan yang dibuat akan semakin baik.
Namun, anehnya di negeri ini, masyarakat kerap kali diabaikan untuk mengetahui kebijakan yang akan dibuat pemerintah. Dalam hal pembentukan atau revisi undang-undang, misalnya, kerap terjadi proses dilakukan secara tergesa-gesa, bahkan tanpa melibatkan masyarakat. Entah karena mengejar tenggat atau memang disengaja karena ada sesuatu yang ingin disembunyikan.
Fenomena itu kini makin sering dilakukan para anggota dewan. Contoh terkini adalah pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang bahkan dibahas di saat masa reses. Dulu, hal serupa juga terjadi saat pembahasan revisi UU KPK, UU Ciptaker, dan UU IKN. Terlepas ada atau tidaknya agenda politik pemerintah di balik semua itu, satu hal yang harus ditegaskan dan diingatkan kepada anggota dewan yang terhormat, ialah buanglah jauh-jauh kebiasaan buruk itu.
Tabiat main sembunyi dan kucing-kucingan yang dilakukan dalam pembahasan UU jelas melukai hati masyarakat. Ini kebiasaan buruk dalam sistem demokrasi modern yang mengagungkan asas keterbukaan. Produk legislasi yang dihasilkan pun akhirnya banyak yang cacat dan tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Padahal, sejatinya, setiap UU atau aturan dibuat demi kemaslahatan kehidupan bersama, bukan semata untuk kepentingan sekelompok orang atau elite. Jangan hanya saat pemilu suara rakyat dibutuhkan, giliran membahas kebijakan dan aturan justru aspirasi dan partisipasi mereka diabaikan. Ingat, ini negara demokrasi, bukan autokrasi. Kekuasaan ada di tangan rakyat, bukan absolut diperlakukan sesukanya oleh penguasa.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved