Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
DALAM kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik, setiap kebijakan yang diambil pemerintah hendaknya melibatkan partisipasi publik. Mengapa demikian? Sebab, masyarakat lah stake holder sesungguhnya. Pemerintah hanyalah pengemban amanah. Lagi pula, semakin banyak partisipasi publik, kebijakan yang dibuat akan semakin baik.
Namun, anehnya di negeri ini, masyarakat kerap kali diabaikan untuk mengetahui kebijakan yang akan dibuat pemerintah. Dalam hal pembentukan atau revisi undang-undang, misalnya, kerap terjadi proses dilakukan secara tergesa-gesa, bahkan tanpa melibatkan masyarakat. Entah karena mengejar tenggat atau memang disengaja karena ada sesuatu yang ingin disembunyikan.
Fenomena itu kini makin sering dilakukan para anggota dewan. Contoh terkini adalah pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang bahkan dibahas di saat masa reses. Dulu, hal serupa juga terjadi saat pembahasan revisi UU KPK, UU Ciptaker, dan UU IKN. Terlepas ada atau tidaknya agenda politik pemerintah di balik semua itu, satu hal yang harus ditegaskan dan diingatkan kepada anggota dewan yang terhormat, ialah buanglah jauh-jauh kebiasaan buruk itu.
Tabiat main sembunyi dan kucing-kucingan yang dilakukan dalam pembahasan UU jelas melukai hati masyarakat. Ini kebiasaan buruk dalam sistem demokrasi modern yang mengagungkan asas keterbukaan. Produk legislasi yang dihasilkan pun akhirnya banyak yang cacat dan tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Padahal, sejatinya, setiap UU atau aturan dibuat demi kemaslahatan kehidupan bersama, bukan semata untuk kepentingan sekelompok orang atau elite. Jangan hanya saat pemilu suara rakyat dibutuhkan, giliran membahas kebijakan dan aturan justru aspirasi dan partisipasi mereka diabaikan. Ingat, ini negara demokrasi, bukan autokrasi. Kekuasaan ada di tangan rakyat, bukan absolut diperlakukan sesukanya oleh penguasa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved