Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PROTES publik dan konstituen pers atas draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kian menguatkan pandangan bahwa pasal-pasal dalam draf itu nyata-nyata mengancam nyawa kemerdekaan pers. Sangat sulit dipahami nalar bahwa revisi itu bakal menciptakan asas keadilan bagi industri penyiaran di tengah era kemunculan media-media baru berbasis digital, sebagaimana niat semula.
Omong-kosong belaka bakal tercipta keadilan bagi industri penyiaran, bila inti dari isi draf revisi itu justru bak malaikat pencabut nyawa pers. Hakikat pers, apapun jenis dan platformnya, ialah kebebasan dan kemerdekaan untuk menyuarakan kepentingan publik. Hanya di negara otoriter pers dibungkam dan diamputasi kemerdekaannya.
Padahal, kita bukan lagi negara otoriter. Negeri ini sudah bertekad bulat meninggalkan era gelap otoritarianisme menuju negara demokrasi yang lebih sesuai dengan amanat kemerdekaan Republik. Namun, kita masih menyaksikan bahwa usaha untuk membelokkan dan membalikkan arah menuju masa lampau belum sepenuhnya berhenti. Isi draf revisi UU Penyiaran amat gamblang menunjukkan hal itu.
Bayangkan, draf itu memuat sejumlah pasal-pasal yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada upaya membedakan antara produk jurnalistik media massa konvensional dan media berbasis frekuensi telekomunikasi. Padahal, UU Pers tidak membedakan platform media massa yang ada.
Lalu, ada pasal dalam draf yang menyebutkan mediasi sengketa produk jurnalistik media penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Padahal, penyelesaian seperti itu hanya dimungkinkan untuk siaran selain berita. Selain itu, UU Pers menegaskan bahwa sengketa produk jurnalistik, apa pun platformnya, diselesaikan di Dewan Pers.
Yang paling utama jadi sorotan dan kritikan dari draf revisi UU Penyiaran ialah pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Dari draf yang beredar di masyarakat, semangat pembungkaman itu tertangkap jelas pada Pasal 56 Ayat 2 yang memuat larangan-larangan standar isi siaran. Pada poin C dijelaskan larangan itu mencakup 'penayangan eksklusif jurnalistik investigasi'.
Inilah pasal mematikan bagi ruang kritik dan kontrol pers pun bila draf itu berakhir menjadi beleid yang disetujui. Dalam ekosistem jurnalistik, jurnalisme investigasi ialah salah satu nyawa yang tidak boleh hilang atau dihilangkan. Tanpa jurnalisme investigasi, ruang informasi publik hanya akan diisi oleh laporan-laporan fakta yang ada di permukaan.
Hakikat demokrasi ialah terwujudnya check and balance. Kekuasaan tidak boleh dibiarkan melenggang dengan cek kosong tanpa ada pengawasan. Pada titik itulah, jurnalisme investigatif menjadi alat pengawasan bagi jalannya kekuasaan agar tidak tercebur menjadi kekuasaan absolut, yang pada gilirannya membuat kekuasaan itu bakal korup secara absolut pula.
Kondisi seperti itu amat berbahaya bagi publik, karena tidak ada ruang untuk membongkar ketidakadilan dan kesewenang-wenangan. Ini artinya, bukan hanya pers yang dibungkam, melainkan juga suara masyarakat sipil.
Karena itu, tidak ada jalan lain bahwa draf revisi UU Penyiaran yang amat membahayakan itu harus ditinjau ulang, lalu dirombak. Kalau memang maksudnya untuk menyehatkan industri penyiaran agar mendapatkan ruang yang adil, bukan dengan menghentikan nyawa jurnalistik investigasi caranya. Para wakil rakyat mesti adil dan bersih dulu sejak dalam pikiran, agar keadilan dan kebersihan sejati bisa diwujudkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved