Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PROTES publik dan konstituen pers atas draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kian menguatkan pandangan bahwa pasal-pasal dalam draf itu nyata-nyata mengancam nyawa kemerdekaan pers. Sangat sulit dipahami nalar bahwa revisi itu bakal menciptakan asas keadilan bagi industri penyiaran di tengah era kemunculan media-media baru berbasis digital, sebagaimana niat semula.
Omong-kosong belaka bakal tercipta keadilan bagi industri penyiaran, bila inti dari isi draf revisi itu justru bak malaikat pencabut nyawa pers. Hakikat pers, apapun jenis dan platformnya, ialah kebebasan dan kemerdekaan untuk menyuarakan kepentingan publik. Hanya di negara otoriter pers dibungkam dan diamputasi kemerdekaannya.
Padahal, kita bukan lagi negara otoriter. Negeri ini sudah bertekad bulat meninggalkan era gelap otoritarianisme menuju negara demokrasi yang lebih sesuai dengan amanat kemerdekaan Republik. Namun, kita masih menyaksikan bahwa usaha untuk membelokkan dan membalikkan arah menuju masa lampau belum sepenuhnya berhenti. Isi draf revisi UU Penyiaran amat gamblang menunjukkan hal itu.
Bayangkan, draf itu memuat sejumlah pasal-pasal yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada upaya membedakan antara produk jurnalistik media massa konvensional dan media berbasis frekuensi telekomunikasi. Padahal, UU Pers tidak membedakan platform media massa yang ada.
Lalu, ada pasal dalam draf yang menyebutkan mediasi sengketa produk jurnalistik media penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Padahal, penyelesaian seperti itu hanya dimungkinkan untuk siaran selain berita. Selain itu, UU Pers menegaskan bahwa sengketa produk jurnalistik, apa pun platformnya, diselesaikan di Dewan Pers.
Yang paling utama jadi sorotan dan kritikan dari draf revisi UU Penyiaran ialah pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Dari draf yang beredar di masyarakat, semangat pembungkaman itu tertangkap jelas pada Pasal 56 Ayat 2 yang memuat larangan-larangan standar isi siaran. Pada poin C dijelaskan larangan itu mencakup 'penayangan eksklusif jurnalistik investigasi'.
Inilah pasal mematikan bagi ruang kritik dan kontrol pers pun bila draf itu berakhir menjadi beleid yang disetujui. Dalam ekosistem jurnalistik, jurnalisme investigasi ialah salah satu nyawa yang tidak boleh hilang atau dihilangkan. Tanpa jurnalisme investigasi, ruang informasi publik hanya akan diisi oleh laporan-laporan fakta yang ada di permukaan.
Hakikat demokrasi ialah terwujudnya check and balance. Kekuasaan tidak boleh dibiarkan melenggang dengan cek kosong tanpa ada pengawasan. Pada titik itulah, jurnalisme investigatif menjadi alat pengawasan bagi jalannya kekuasaan agar tidak tercebur menjadi kekuasaan absolut, yang pada gilirannya membuat kekuasaan itu bakal korup secara absolut pula.
Kondisi seperti itu amat berbahaya bagi publik, karena tidak ada ruang untuk membongkar ketidakadilan dan kesewenang-wenangan. Ini artinya, bukan hanya pers yang dibungkam, melainkan juga suara masyarakat sipil.
Karena itu, tidak ada jalan lain bahwa draf revisi UU Penyiaran yang amat membahayakan itu harus ditinjau ulang, lalu dirombak. Kalau memang maksudnya untuk menyehatkan industri penyiaran agar mendapatkan ruang yang adil, bukan dengan menghentikan nyawa jurnalistik investigasi caranya. Para wakil rakyat mesti adil dan bersih dulu sejak dalam pikiran, agar keadilan dan kebersihan sejati bisa diwujudkan.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.
PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.
CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.
SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.
Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.
BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved