Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Jauhkan Seleksi ASN dari Syahwat Politik

04/5/2024 05:00

HARAPAN selalu ada dalam kehidupan politik. Ia bahkan menjadi ‘bahasa jualan’ atau barang dagangan para politikus. Masyarakat selalu menaruh harapan agar kehidupan mereka menjadi lebih baik kepada calon atau pemimpin mereka.

Banyak macam harapan yang disampirkan ke para politikus dan calon pemimpin, mulai harapan akan lapangan kerja, layanan kesehatan, hingga fasilitas pendidikan. Sebaliknya, para politikus memanfaatkan harapan itu untuk menggalang dukungan atau menjaring calon pemilih.

Relasi semacam itu sah-sah saja selama harapan itu dapat diwujudkan dengan program visi-misi yang jelas dan mumpuni. Yang menjadi masalah ialah ketika para pemimpin atau calon pemimpin itu memanfaatkan kekuasaan mereka dengan menghalalkan segala cara untuk memenuhi harapan tersebut.

Program bantuan sosial (bansos) pada pemilu lalu, misalnya, diduga telah dijadikan komoditas politik oleh sejumlah politikus dan pejabat partisan dengan memanfaatkan kekuasaan mereka demi kepentingan elektoral. Begitu pula dengan berbagai fasilitas negara yang secara sewenang-wenang telah digunakan untuk kepentingan memenangi kontestasi pemilu.

Itulah yang dikhawatirkan Ombudsman RI bakal terulang pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), November mendatang. Karena itu, mereka merekomendasikan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 ditunda hingga penyelenggaraan pilkada serentak selesai. Penundaan itu diperuntukkan menjaga agar seleksi CASN tidak dimanfaatkan sebagai kepentingan atau komoditas politik.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menegaskan usul penundaan itu bertujuan proses seleksi calon pegawai negara tersebut tidak dimanfaatkan kepala daerah tertentu untuk menggalang dukungan dengan menebar janji meloloskan para calon ASN yang bersedia mendukung mereka.

Rekomendasi atau usul Ombudsman itu sangat beralasan dan masuk akal. Hal itu diperuntukkan menutup celah ketidakadilan kompetisi akibat penyalahgunaan wewenang dalam pilkada nanti. Segala celah yang dapat menodai pelaksanaan pesta demokrasi itu memang sudah semestinya ditutup serapat mungkin.

Lagi pula usul tersebut juga baik untuk menjaga kualitas para calon abdi negara karena mereka disaring berdasarkan kapasitas dan kapabilitas, bukan atas dasar kedekatan atau afiliasi dengan calon kepala daerah tertentu yang memiliki kekuasaan.

Penundaan seleksi CASN seperti yang diusulkan Ombudsman sekaligus juga jadi momentum membenahi pelaksanaan seleksi agar transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi berdasarkan catatan lembaga itu, dari 1.138 kasus yang diadukan masyarakat dalam setahun terakhir, masalah ketidaktransparanan mendominasi seleksi CASN.

Harus kembali ditegaskan bahwa segala sumber kebobrokan di negara ini, termasuk rusaknya sendi demokrasi, ialah masih suburnya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Itu yang semestinya diberantas habis. Langkah itu bisa dimulai dengan menyeleksi para calon abdi negara atau CASN dengan cara-cara yang fair dan profesional, bukan malah dibajak untuk kepentingan politik segelintir elite.

Sekecil apa pun celah penyelewengan harus bisa dicegah agar penyalahgunaan kekuasaan itu tidak terjadi kembali di pilkada serentak 2024, November mendatang.



Berita Lainnya
  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik