Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
SETIAP perayaan, setiap peringatan semestinya selalu dijadikan ajang refleksi. Begitu pun dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diseremonikan setiap tanggal 2 Mei. Momen itu kiranya wajib menjadi sarana introspeksi sekaligus evaluasi sistem pendidikan di Indonesia, mulai dari pendidikan tingkat dasar hingga tinggi.
Pada peringatan Hardiknas 2024 yang oleh pemerintah dipasangi tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar, refleksi itu seharusnya juga tak boleh berhenti. Fakta di lapangan memperlihatkan, meskipun pemerintah saat ini aktif menggelorakan kredo sekaligus konsep Merdeka Belajar, nyatanya masih banyak masyarakat yang belum merasakan 'kemerdekaan' untuk bisa mengakses pendidikan murah.
Salah satunya dan yang paling kentara ialah akses untuk mendapatkan pendidikan tinggi. Tangan negara memang sudah menjangkau ke sana, tetapi tak bisa dimungkiri aura kapitalisme pendidikan tinggi juga menyeruak. Hal itu terutama bermula ketika sejumlah kampus negeri berganti status menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH).
PTN BH merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Meski tetap mendapat subsidi pendidikan dari negara, status PTN BH membuat kampus dapat menerima dana dari masyarakat. Harapan ideal dari PTN BH ialah kampus dapat meningkatkan mutu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan dan pengajaran; Penelitian dan pengembangan; serta Pengabdian kepada masyarakat.
Konsep itu sebetulnya cukup ideal. Konsep keuangan yang fleksibel seperti itu juga dianut oleh universitas-universitas terbaik dunia, termasuk Harvard University, misalnya. Akan tetapi, implementasinya tentu saja beda di sana, lain pula di sini.
Kalau kita mengambil contoh Harvard, penghimpunan dana masyarakat itu didominasi dari donasi. Harvard bahkan tercatat sebagai universitas yang langganan bertengger di peringkat teratas dunia pengumpul donasi, mulai dari donasi internasional, donasi dalam negeri, hingga donasi alumni. Hasilnya, Harvard tidak saja membiayai perkuliahan dan berbagai riset, tetapi juga menghidupi rumah sakit hingga museum.
Namun, kampus-kampus di Indonesia tidak semampu itu menggalang donasi. Akibatnya, sebagai jalan pintas, kebanyakan PTN menerjemahkan pengumpulan dana masyarakat itu dengan menerapkan uang kuliah yang tinggi. Saking tingginya bahkan ada yang menyebutnya selangit karena tidak jarang uang kuliah yang ditetapkan di PTN jauh lebih tinggi ketimbang di perguruan tinggi swasta (PTS).
Kini, saban tahun, di setiap masa penerimaan mahasiswa baru, isu tentang uang kuliah tunggal (UKT) yang mahal selalu memunculkan persoalan. Tidak sedikit calon mahasiswa baru yang telah berjuang keras untuk lolos seleksi PTN pada akhirnya patah arang setelah disodori nominal UKT yang tak mampu mereka jangkau.
Sesungguhnya itu bukan sepenuhnya kesalahan pengelola kampus. Aturan yang dibuat pemerintah pun terkadang membuka celah untuk kampus melakukan 'kesewenangan'. Pada tahun lalu, misalnya, ada 21 PTN yang diberi kuota penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri maksimal 50%.
Jalur mandiri adalah metode penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan secara langsung oleh pihak universitas, termasuk 'harga' masuknya. Besaran harga atau sumbangan ini yang biasanya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
Aturan itu tidak saja memperkecil kesempatan masyarakat pas-pasan untuk bisa menempuh pendidikan tinggi, tapi juga amat rentan membuka celah korupsi di perguruan tinggi. Kasus korupsi yang menyeret Rektor Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Udayana beberapa waktu lalu adalah contoh nyata bahwa keleluasaan yang diberikan kepada universitas untuk penerimaan mahasiswa amat rawan diselewengkan.
Karena itu, dalam kaitan dengan pendidikan tinggi ini, mau tidak mau, visi pemerintah harus dievaluasi. Kita mesti kembali kepada spirit Ki Hadjar Dewantara yang dulu begitu gigih menerobos sistem pendidikan yang penuh dengan batasan-batasan. Kini batasan itu salah satunya ada pada biaya pendidikan tinggi yang mahal.
Ini saatnya negara memilih sikap, apakah mau menjadikan pendidikan di Indonesia kapitalis, membuka peluang seluasnya untuk mereka yang berkantong tebal, atau lebih membuka akses pendidikan bagi anak Indonesia yang terbaik.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved