Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Gagap Pelayanan Kepabeanan

02/5/2024 21:00

REPUTASI buruk pelayanan publik masih menjadi pekerjaan rumah bagi birokrasi di negeri ini. Bahkan, instansi dengan tunjangan kinerja pegawainya yang tinggi sekalipun, belum bisa memberikan pelayanan yang maksimal dan optimal bagi publik.

Kasus tertahannya barang hibah untuk sekolah luar biasa dari Korea Selatan selama hampir dua tahun di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukkan bahwa budaya birokrasi yang melayani masih jauh dari kondisi ideal.

SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta seharusnya menerima hibah 20 keyboard braille bernama taptilo yang dikirim perusahaan OHFA Tech Korea Selatan sejak Desember 2022. Namun, alat belajar itu tertahan seiring dikenakan tarif bea yang besar yang jumlahnya hingga ratusan juta rupiah.

Bea Cukai sempat menetapkan nilai barang tersebut sebesar Rp361,03 juta dengan meminta pihak sekolah untuk membayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp116 juta, serta membayar biaya penyimpanan gudang yang dihitung per hari.

Pihak bea dan cukai mengakui bahwa persoalannya sepele, yakni miskomunikasi karena tidak ada pemberitahun bahwa itu barang hibah.

Memang, akhirnya barang hibah tersebut telah diserahkan kepada pihak sekolah setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung turun tangan, karena kasus ini telah ramai di media sosial. Penyerahan juga tanpa dikenakan biaya sepeserpun.

Tetapi, miskomunikasi di tingkat birokrasi ini telah memberikan dampak yang besar bagi siswa-siswa SLB karena kehilangan kesempatan untuk belajar dengan alat peraga pendidikan dalam dua tahun terakhir. Persoalanan yang semestinya tidak perlu terjadi jika mental pelayanan publik dipegang teguh para amtenar di kementerian.

Tentu yang paling dikhawatirkan, bahwa yang terungkap lewat media sosial hanya fenomena gunung es. Persoalan yang tidak teratasi ternyata lebih besar daripada yang kelihatan. Pasalnya, kasus-kasus minor pelayanan publik, termasuk di bea cukai, bukan kali ini saja terjadi.

Pengakuan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani, awal April lalu, yang menemukan banyak tumpukan barang kiriman pekerja migran Indonesia yang tertahan di tempat penimbunan sementara PT di Semarang, Jawa Tengah dan di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya selama berbulan-bulan menjadi bukti bahwa fenomena gunung es itu terjadi.

Tentu, ke depan, harapan publik ingin agar para birokrat bermental melayani, jangan lagi seolah semena-mena kepada publik. Jelaskan semua aturan tentang kepabeanan kepada masyarakat, jangan justru mencari celah akan ketidaktahuan masyarakat terhadap aturan.

Kasus barang hibah untuk SLB dan beberapa kasus lain menunjukkan buruknya koordinasi, komunikasi, juga sosialisasi. Padahal, di era seperti sekarang, kecepatan layanan menjadi tuntutan.

Birokrasi harus mampu bertransformasi menjadi pelayan publik yang sopan, ramah, berkualitas, profesional, sigap, dan kompeten. Tanpa keandalan pelayanan publik, jangan salahkan masyarakat dengan kemudahan akses media sosial saat ini terus-menerus menelanjangi ketidakprofesionalan birokasi. Jangan menunggu viral, baru beraksi. 



Berita Lainnya
  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik