Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
REPUTASI buruk pelayanan publik masih menjadi pekerjaan rumah bagi birokrasi di negeri ini. Bahkan, instansi dengan tunjangan kinerja pegawainya yang tinggi sekalipun, belum bisa memberikan pelayanan yang maksimal dan optimal bagi publik.
Kasus tertahannya barang hibah untuk sekolah luar biasa dari Korea Selatan selama hampir dua tahun di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukkan bahwa budaya birokrasi yang melayani masih jauh dari kondisi ideal.
SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta seharusnya menerima hibah 20 keyboard braille bernama taptilo yang dikirim perusahaan OHFA Tech Korea Selatan sejak Desember 2022. Namun, alat belajar itu tertahan seiring dikenakan tarif bea yang besar yang jumlahnya hingga ratusan juta rupiah.
Bea Cukai sempat menetapkan nilai barang tersebut sebesar Rp361,03 juta dengan meminta pihak sekolah untuk membayar Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebesar Rp116 juta, serta membayar biaya penyimpanan gudang yang dihitung per hari.
Pihak bea dan cukai mengakui bahwa persoalannya sepele, yakni miskomunikasi karena tidak ada pemberitahun bahwa itu barang hibah.
Memang, akhirnya barang hibah tersebut telah diserahkan kepada pihak sekolah setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani langsung turun tangan, karena kasus ini telah ramai di media sosial. Penyerahan juga tanpa dikenakan biaya sepeserpun.
Tetapi, miskomunikasi di tingkat birokrasi ini telah memberikan dampak yang besar bagi siswa-siswa SLB karena kehilangan kesempatan untuk belajar dengan alat peraga pendidikan dalam dua tahun terakhir. Persoalanan yang semestinya tidak perlu terjadi jika mental pelayanan publik dipegang teguh para amtenar di kementerian.
Tentu yang paling dikhawatirkan, bahwa yang terungkap lewat media sosial hanya fenomena gunung es. Persoalan yang tidak teratasi ternyata lebih besar daripada yang kelihatan. Pasalnya, kasus-kasus minor pelayanan publik, termasuk di bea cukai, bukan kali ini saja terjadi.
Pengakuan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani, awal April lalu, yang menemukan banyak tumpukan barang kiriman pekerja migran Indonesia yang tertahan di tempat penimbunan sementara PT di Semarang, Jawa Tengah dan di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya selama berbulan-bulan menjadi bukti bahwa fenomena gunung es itu terjadi.
Tentu, ke depan, harapan publik ingin agar para birokrat bermental melayani, jangan lagi seolah semena-mena kepada publik. Jelaskan semua aturan tentang kepabeanan kepada masyarakat, jangan justru mencari celah akan ketidaktahuan masyarakat terhadap aturan.
Kasus barang hibah untuk SLB dan beberapa kasus lain menunjukkan buruknya koordinasi, komunikasi, juga sosialisasi. Padahal, di era seperti sekarang, kecepatan layanan menjadi tuntutan.
Birokrasi harus mampu bertransformasi menjadi pelayan publik yang sopan, ramah, berkualitas, profesional, sigap, dan kompeten. Tanpa keandalan pelayanan publik, jangan salahkan masyarakat dengan kemudahan akses media sosial saat ini terus-menerus menelanjangi ketidakprofesionalan birokasi. Jangan menunggu viral, baru beraksi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved