Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Jauhkan MK dari Konflik Kepentingan

30/4/2024 05:00

HAKIM konstitusi ialah negarawan yang diharapkan mampu menjaga muruah konstitusi. Karena itu pula, semestinya seorang hakim konstitusi netral dan tidak berada dalam pusaran konflik kepentingan.

Dia juga harus bebas dari anasir-anasir yang bisa memicu konflik kepentingan. Apalagi saat sedang memutus perkara, dengan dalih apa pun.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) sepertinya tidak jemu bermain dengan konflik kepentingan. Atau paling tidak, menyerempet-nyerempet dengan konflik kepentingan tersebut.

Itu terlihat saat MK mendorong Arsul Sani untuk menjadi hakim saat mengadili sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang melibatkan mantan partai yang pernah dipimpinnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

MK memutuskan melibatkan Arsul untuk ikut menyidangkan perkara PHPU legislatif dengan pemohon PPP karena Arsul sudah menjadi mantan anggota. Partai berlambang Kabah itu merupakan partai yang paling banyak mengajukan PHPU sebagai imbas dari ketidaklolosan mereka ke parlemen.

MK mendalilkan pelibatan Arsul yang merupakan salah satu petinggi partai tersebut agar persidangan berjalan lancar. Itu disebabkan ada tiga panel dalam sengketa pileg dengan minimal hakim dalam tiap panel ialah tiga orang. Jika Arsul tidak dilibatkan, akan menyebabkan kuorum hakim di tiap-tiap panel menjadi tidak cukup.

Kendati demikian, MK menegaskan Arsul tidak akan menggunakan hak untuk memutus sidang yang berkaitan dengan PPP, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait, termasuk saat sesi pendalaman.

Memang, kita tidak meragukan integritas seorang Arsul. Kita sangat yakin dia punya sikap negarawan dan memiliki integritas yang bisa memisahkan kepentingan kelompok dan pribadi. Apalagi, Arsul juga telah disumpah untuk selalu objektif dan taat pada konstitusi.

Bahkan, Arsul juga sudah meminta kepada MK untuk tidak dilibatkan dalam persidangan yang melibatkan PPP. Kita apresiasi keengganan Arsul dalam melibatkan diri ke sidang-sidang yang berpotensi membawanya ke konflik kepentingan. Kita angkat topi untuk ikhtiarnya menjauh dari tarikan konflik kepentingan itu.

Sayangnya, MK sebagai institusi justru ingin membawa Arsul ke tengah pusaran kepentingan. Dengan dalih efisiensi, MK seolah hendak mengabaikan bahwa persoalan utama yang membuat lembaga itu kehilangan kepercayaan ialah lekatnya konflik kepentingan.

Alasan teknis semestinya tidak boleh mengaburkan prinsip besar, yaitu hakim seharusnya menjaga netralitas dan menjauh dari konflik kepentingan.

Merunut ke belakang, MK punya preseden terbentur dengan konflik kepentingan. Yang paling fenomenal ialah gugatan syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam kasus itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Publik tidak ingin kasus seperti itu terulang kembali. Publik juga tidak mau MK sebagai penjaga muruah konstitusi terkooptasi dengan kepentingan sempit partai politik. Kewenangan MK sangat besar serta keputusan mereka yang bersifat final dan mengikat memberikan dampak sangat besar bagi perjalanan bangsa ini. Untuk itu, tidak ada kata lain, MK harus tegas menjaga netralitas mereka, tanpa kompromi dengan dalih teknis.

Dengan banyaknya PHPU, ada baiknya juga untuk dipertimbangkan tidak ada lagi hakim konstitusi dari partai politik. Tentu kita masih ingat nasib hakim-hakim dari partai politik, seperti Patrialis Akbar dan Akil Mochtar. Dengan fungsi MK yang sangat strategis dalam sistem hukum dan ketatanegaraan kita, jangan sampai MK menjadi alat kepentingan politik sempit dan jangka pendek.



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal