Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 sudah dibacakan oleh delapan hakim konstitusi.
MK menolak permohonan seluruhnya sengketa pilpres yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kedua pasangan capres mendalilkan bahwa dalam Pilpres 2024 yang dimenangi oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Para pemohon meminta MK untuk membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam putusan sidang yang dibacakan delapan hakim MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Ketiganya, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat memberikan catatan kritis tentang pelaksanaan Pemilu 2024. Hakim Saldi Isra, misalnya, menyoroti penyaluran dana bantuan sosial yang intensif menjelang pemilu. Saldi juga menyorot soal imparsialitas pejabat negara yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
Namun demikian, putusan sengketa pilpres sudah dibacakan. Putusannya bersifat final dan mengikat. Artinya, kemenangan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 sudah sah.
Suka tidak suka, manis atau pahit, mau tidak mau, semua pihak terikat untuk menghormati dan menerima putusan MK itu, yang berarti menerima dengan lapang dada Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Segala ketidakpuasan, suara kritis, dan berbagai koreksi sudah saatnya dijadikan sebagai bahan amunisi untuk menghidupkan mekanisme check and balance bagi pemerintahan baru.
Putusan MK tentu tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, perjuangan Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Tim Ganjar-Mahfud membawa sengketa pilpres ke MK adalah langkah yang patut diapresiasi sebagai jalan yang beradab. Itulah jalan konstitusional untuk mencari keadilan, meskipun hasilnya tidak sesuai yang diharapkan oleh kedua kubu.
Kita juga patut memberi acungan jempol untuk kesabaran rakyat Indonesia dalam mengikuti proses hukum hingga terbitnya putusan MK. Kesabaran itu di antaranya dengan menahan diri dan menghindari beragam gejolak dengan tetap menjaga persatuan bangsa. Stabilitas nasional yang terjaga pasca-pemilu adalah modal bagi kepemimpinan Prabowo-Gibran untuk membawa Indonesia ke arah lebih baik, di tengah gejolak dunia yang kian tidak menentu.
Kini saatnya menatap masa depan. Hidup harus terus berjalan. Tidak perlu ada yang mesti kehilangan muka. Kemenangan ini sejatinya ialah kemenangan semua, kemenangan rakyat Indonesia. Kalau mau dirayakan, kita patut merayakannya bersama.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved