Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

22/4/2024 20:00

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 sudah dibacakan oleh delapan hakim konstitusi.

MK menolak permohonan seluruhnya sengketa pilpres yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kedua pasangan capres mendalilkan bahwa dalam Pilpres 2024 yang dimenangi oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Para pemohon meminta MK untuk membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusan sidang yang dibacakan delapan hakim MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu tiga hakim konstitusi menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Ketiganya, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat memberikan catatan kritis tentang pelaksanaan Pemilu 2024. Hakim Saldi Isra, misalnya, menyoroti penyaluran dana bantuan sosial yang intensif menjelang pemilu. Saldi juga menyorot soal imparsialitas pejabat negara yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

Namun demikian, putusan sengketa pilpres sudah dibacakan. Putusannya bersifat final dan mengikat. Artinya, kemenangan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 sudah sah.

Suka tidak suka, manis atau pahit, mau tidak mau, semua pihak terikat untuk menghormati dan menerima putusan MK itu, yang berarti menerima dengan lapang dada Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Segala ketidakpuasan, suara kritis, dan berbagai koreksi sudah saatnya dijadikan sebagai bahan amunisi untuk menghidupkan mekanisme check and balance bagi pemerintahan baru.

Putusan MK tentu tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, perjuangan Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Tim Ganjar-Mahfud membawa sengketa pilpres ke MK adalah langkah yang patut diapresiasi sebagai jalan yang beradab. Itulah jalan konstitusional untuk mencari keadilan, meskipun hasilnya tidak sesuai yang diharapkan oleh kedua kubu.

Kita juga patut memberi acungan jempol untuk kesabaran rakyat Indonesia dalam mengikuti proses hukum hingga terbitnya putusan MK.  Kesabaran itu di antaranya dengan menahan diri dan menghindari beragam gejolak dengan tetap menjaga persatuan bangsa. Stabilitas nasional yang terjaga pasca-pemilu adalah modal bagi kepemimpinan Prabowo-Gibran untuk membawa Indonesia ke arah lebih baik, di tengah gejolak dunia yang kian tidak menentu.

Kini saatnya menatap masa depan. Hidup harus terus berjalan. Tidak perlu ada yang mesti kehilangan muka. Kemenangan ini sejatinya ialah kemenangan semua, kemenangan rakyat Indonesia. Kalau mau dirayakan, kita patut merayakannya bersama. 



Berita Lainnya
  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.

  • Melantangkan Pancasila

    02/6/2025 05:00

    PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.

  • Penegak Hukum Tonggak Kepercayaan

    31/5/2025 05:00

    CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.