Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo kerap disebut sebagai pemimpin antitesis dari pendahulunya. Sebagai kepala negara, Jokowi dikenal sering menekankan para aparatur negara dan bawahannya untuk bekerja cepat melayani masyarakat. Karena itu, para pembantu Presiden mesti bekerja cekatan, tangkas, serta menyelesaikan tantangan dan persoalan dalam waktu singkat.
Publik juga kerap disajikan kekesalan Presiden atas kelambanan jajaran birokrasi terkait dengan pelayanan publik, perizinan, maupun belanja pemerintah. Presiden bahkan telah mengubah banyak regulasi yang memangkas rantai birokrasi untuk mempercepat proses perizinan.
Kecepatan kiranya memang menjadi keharusan di era globalisasi saat ini. Akan tetapi, kecepatan pada dasarnya harus terukur dengan beragam persiapan yang komprehensif. Gerak cepat seyogianya tetap menekankan kehati-hatian. Jika tidak, niat untuk bergerak cepat itu malah berpotensi berubah menjadi ketergesa-gesaan yang minim perhitungan.
Ihwal kecepatan, bukan ketergesa-gesaan, sudah menjadi penekanan dari para pendiri bangsa. Itu bahkan tersirat dalam teks Proklamasi yang menggunakan frasa 'dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya' dalam hal pemindahan kekuasaan dan lainnya.
Spirit proklamasi itu perlu kita ingatkan karena pada peringatan HUT ke-79 kemerdekaan RI, 17 Agustus 2024 nanti, pemerintah berencana menggelar upacara di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). Upacara itu juga menjadi penanda pemindahan ibu kota Republik Indonesia dari Jakarta ke IKN Nusantara.
Demi niat itu, pemerintah terkesan ingin cepat-cepat pula memindahkan aparatur sipil negara (ASN) dan kantor pemerintahan ke IKN meskipun sejatinya fasilitas penunjang bagi kehidupan dan pekerjaan ASN yang sudah terbangun masih minim. Awalnya, pemindahan ASN direncanakan dimulai Juli 2024. Namun, rencana itu diundur menjadi September karena seluruh perkantoran dan penginapan akan digunakan oleh 1.500 personel yang terlibat peringatan upacara 17 Agustus di IKN.
Sejumlah menteri memang akan tetap pindah ke IKN pada Juli. Salah satunya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Basuki berencana boyongan ke Kalimantan Timur mendahului Presiden. Akan tetapi, ia pun mensyaratkan perpindahan dirinya menunggu ketersediaan sarana air minum.
Menteri Basuki adalah orang yang paling mengetahui progres pembangunan secara riil di IKN. Ketika ia memberi syarat kepindahannya harus disertai kesiapan sarana air bersih/minum, sesungguhnya itu mengindikasikan bahwa pemerintah sebetulnya menyadari bahwa fasilitas dan infrastruktur yang mesti disiapkan untuk melayani para ASN memang masih jauh dari tuntas.
Harus kita katakan pemindahan ASN ke IKN tidak bisa main-main. Akan ada mobilisasi puluhan ribu manusia menuju ibu kota baru NKRI tersebut. Untuk tahap awal, perpindahan dijalani oleh 11.916 ASN dari 38 kementerian/lembaga (K/L). Selanjutnya, prioritas kedua, sebanyak 6.774 ASN dari 91 unit eselon 1 di 29 K/L dan prioritas ketiga berjumlah 14.237 pegawai ASN dari 278 unit eselon 1 di 59 K/L.
Bayangkan jika ribuan ASN itu sudah menempati lokasi, sedangkan fasilitas-fasilitas penunjangnya seperti akses air bersih apalagi air minum belum memadai, apa kata dunia? Air adalah salah satu kebutuhan paling asasi manusia dan makhluk hidup lainnya.
Selain air, masalah tanah juga belum tuntas. Belum seluruh lahan di IKN sudah klir secara hukum. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengakui ada masalah penanganan dampak sosial dan ganti rugi 2.086 hektare lahan di IKN. Masalah tersebut sudah dia sampaikan kepada Presiden Jokowi pada Februari, tapi rupanya belum ada penyelesaian.
Sekali lagi, pemindahan ASN bukan program main-main, karena para aparatur negara beserta keluarga mereka bukanlah mainan. Mobilisasi para amtenar bukan sekadar memindahkan tempat kerja. Segala sesuatu harus dihitung secara cermat dan komprehensif. Kalau kebutuhan mendasar belum layak dan siap, jangan pula pemerintah merasa harus memaksakan diri. Itu namanya bukan cepat, melainkan tergesa-gesa.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved