Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Obral Remisi Manjakan Koruptor

15/4/2024 05:00

SETIAP hari raya keagamaan, umat merayakan dengan sukacita. Berkah hari raya juga dirasakan para narapidana. Semua berkesempatan mendapatkan potongan masa hukuman penjara yang tengah dijalani, apa pun jenis tindak pidana yang membuat mereka dijebloskan ke penjara. Para pelaku tindak pidana korupsi pun bisa mendapatkan remisi.

Tahun ini, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, sebanyak 240 napi kasus korupsi yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, memperoleh remisi. Salah satunya ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), terpidana kasus megakorupsi proyek pengadaan KTP-E. Setnov diganjar remisi satu bulan dan dengan mudah telah mendapatkan akumulasi pengurangan masa hukuman sebanyak lima bulan dalam dua tahun terakhir.

Hak remisi diobral untuk memanjakan para koruptor. Pemberian remisi yang longgar kepada koruptor tergolong baru. Hak yang sempat dipagari rapat-rapat oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 itu bisa dengan mudah diumbar berkat ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pasal 10 UU Pemasyarakatan mengatur pemberian hak-hak kepada semua narapidana tanpa mendiskriminasi menurut jenis kejahatan mereka. Selain remisi, hak itu mencakup asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, hak pembebasan bersyarat, serta hak lain seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila napi ingin mendapatkan hak-hak tersebut, syaratnya sangat mudah. Cukup dengan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Dengan pembatalan PP No 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung pada 2021, untuk mendapat remisi, napi kasus korupsi tidak lagi harus menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum membongkar perkara yang melibatkannya.

Remisi biasa diberikan dua kali dalam setahun, di hari raya keagamaan dan pada momentum hari ulang tahun kemerdekaan RI pada 17 Agustus. Dengan obral remisi, para koruptor akan semakin cepat bebas. Hal itu sangat mengusik rasa keadilan masyarakat.

Padahal, koruptor kerap mendapatkan vonis ringan di pengadilan tingkat pertama ataupun tingkat banding. Tidak jarang pula mereka dihadiahi diskon hukuman sampai pembebasan oleh MA lewat putusan kasasi.

Baru dua pekan lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dari tuntutan 13 tahun 8 bulan kepada Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.

Majelis hakim menyatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan MA. Di perkara itu aroma mafia peradilan begitu kuat, tetapi nyatanya hakim hanya mengganjar dengan hukuman ringan. Kalaupun nantinya tidak sampai mendapatkan vonis bebas seperti rekan sejawatnya, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hasbi akan mendapatkan obral remisi yang memastikan ia akan cepat bebas. Sungguh menyakitkan hati publik.

Mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sudah saatnya persyaratan hak remisi bagi narapidana korupsi ataupun tindak pidana kejahatan luar biasa lainnya harus diperketat kembali. Revisi UU Pemasyarakatan menjadi keniscayaan bila para pembuat undang-undang memiliki komitmen kuat memberantas korupsi.

Di saat yang sama, sisi penindakan dalam proses peradilan mesti diperkuat. Publik kini tidak hanya mengetuk, tetapi juga menggedor hati nurani legislator untuk segera mengesahkan undang-undang perampasan aset tindak pidana. Hanya dengan undang-undang tersebut, hukuman pemiskinan koruptor bisa diberlakukan sekaligus untuk memberikan efek jera yang efektif.

Saatnya kita membuktikan bahwa kita masih serius memerangi korupsi. Perang yang sebenarnya, bukan perang-perangan belaka.



Berita Lainnya
  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.