Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
LEBARAN sebentar lagi. Sudah menjadi tradisi khas di Indonesia, Hari Raya Idul Fitri selalu dimeriahkan dengan arus mudik yang meninggalkan kota besar untuk kembali ke kampung halaman asal masing-masing.
Jumlahnya pun tidak main-main. Diperkirakan lebih dari 193 juta warga negara yang bakal menjalani ritual mudik pada tahun ini.
Jumlah pemudik pada tahun ini ternyata masih jauh lebih banyak ketimbang suara sah dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang mencapai 163 juta suara.
Suasana batin arus mudik tentu tidak sama dengan proses pemilu. Dari tahun ke tahun, arus mudik dan arus balik telah berjalan nyaris secara autopilot. Tanpa perlu kehadiran komisi negara ataupun badan pengawas khusus, mobilitas ratusan juta warga bisa berlangsung dengan damai.
Arus mudik juga berlangsung dengan penuh nuansa silaturahim. Kemacetan di jalur mudik terkadang dianggap sebagai bagian perjalanan hidup sehingga mesti diterima secara pasrah meskipun ada saja kejadian tragis yang dialami pemudik. Sementara itu, agenda pemilu sarat dengan nuansa konflik dan drama politik.
Akan tetapi, seyogianya negara juga hadir secara nyata di agenda mudik yang amat dinanti-nantikan masyarakat luas. Jangan hanya gemar cawe-cawe mengurus agenda politik. Pemerintah harus memastikan Lebaran kali ini berlangsung aman dan nyaman.
Di samping itu, pemerintah seharusnya memberikan kemudahan dan kemurahan bagi masyarakat. Terkhusus, bagi masyarakat kelas menengah dan bawah yang selama ini kondisi perekonomian mereka sudah terimpit. Sebagian bahkan mudik menggunakan sepeda motor mereka karena ketiadaan pilihan lain.
Selain irit, penggunaan sepeda motor dianggap lebih lincah dalam mengatasi kemacetan lalu lintas. Meskipun bila menilik ke arus mudik tahun lalu, jumlah kecelakaan tertinggi di saat Lebaran melibatkan sepeda motor.
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, sebanyak 22,07% (27,32 juta orang) memilih mudik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor 20,3% (25,13 juta orang), bus 18,39% (22,77 juta orang), kereta api antarkota 11,69% (14,47 juta orang), dan mobil sewa 7,7% (9,53 juta orang). Kondisi kantong menjadi salah satu penyebab warga kelas bawah dan menengah untuk menempuh perjalanan jauh menggunakan sepeda motor.
Tidak jarang, pemudik bersama istri dan anak mereka menempuh perjalanan ke kampung halaman menggunakan satu sepeda motor. Ditambah lagi, mereka membawa sejumlah barang dan tas. Mereka jelas harus mudik dengan risiko dan tanpa rasa aman, apalagi nyaman.
Mereka jelas menyalahi peraturan terkait dengan penggunaan sepeda motor yang semestinya hanya untuk pengemudi dan satu penumpang. Akan tetapi, mereka merupakan warga negara yang sudah kehabisan pilihan.
Mudik gratis, baik bagi manusia maupun kendaraan yang ditawarkan berbagai instansi, memang menjadi pilihan paling logis. Akan tetapi, tawaran itu belum mampu mencukupi seluruh pemudik.
Sementara itu, moda transportasi seperti bus dan pesawat justru berperilaku bak lintah darat alias mengeruk keuntungan terlampau besar dengan menaikkan tarif tinggi. Kalangan pelaku usaha transportasi seakan kompak untuk menaikkan tarif mereka, bahkan ada yang hingga dua kali lipat.
Memanfaatkan tingginya permintaan di satu sisi dan minimnya ketersediaan armada di sisi lain, mereka berniat meraup laba semata. Aji mumpung suasana mudik. Dengan tarif mahal pun, toh tiket akan tetap ludes terjual.
Kondisi itu juga bukanlah barang baru. Hampir setiap Lebaran selalu terjadi.
Seakan seperti sebuah lingkaran setan yang tidak ada putusnya. Pemerintah pasti mampu untuk memutus lingkaran tersebut. Yang jadi soal, tinggal kemauan dan kesungguhan untuk hadir melindungi rakyatnya yang sedang mudik.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved