Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
LAGI-LAGI korupsi. Praktik lancung itu seolah tiada henti, mati satu tumbuh seribu. Para koruptor tidak pernah menyerah dan selalu mencari celah. Teranyar, mereka mengeruk uang negara dari tata kelola niaga timah. Ada puluhan tersangka, salah satunya suami artis ternama. Kerugian yang dialami negara tidak kira-kira, Rp271 triliun.
Kejaksaan Agung segera sigap menyita dua mobil mewah milik tersangka. Tindakan itu tepat sebagai upaya menimbukan efek jera dan mengembalikan kerugian negara. Vonis ringan terhadap koruptor yang masih terus terjadi selama ini, membuat kita memang perlu mendesak alternatif hukuman lain yang menjerakan. Pemiskinan koruptor jadi salah satu pilihan.
Sejauh ini memang sudah ada beberapa koruptor yang disita asetnya seperti Gayus Tambunan, Bahasyim Assifie, dan Dhana Widyatmika dalam kasus pajak. Namun, keputusan itu masih berdasarkan yurisprudensi hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Itu tentu saja tidak cukup. Yurisprudensi bukanlah undang-undang. Ia bukan perangkat hukum yang bersifat permanen yang mewajibkan hakim mengambil keputusan berdasarkan atasnya.
Salah satu instrumen yang bisa dipakai untuk memiskinkan koruptor adalah RUU perampasan aset yang sayangnya sampai hari ini masih mandek di meja pimpinan DPR. Oleh karena itu, kasus korupsi timah yang amat sangat merugikan negara ini, harus jadi momentum untuk kembali mendesak segera disahkannya RUU tersebut.
Selain dapat menimbulkan efek jera, UU perampasan aset juga bakal membuat semakin banyak kekayaan yang bisa dikembalikan kepada negara untuk digunakan sepenuh-penuhnya bagi kepentingan rakyat. Bila level operator saja sudah bisa mengeruk miliaran rupiah dari negara, apalagi aktor utamanya.
Dengan tanpa aturab oerampasan aset, jika aktor utamanya bersembunyi atau disembunyikan, korupsi pasti bukannya mati, melainkan malah menjadi-jadi. Dalam sebuah siasat korupsi, kerap kali operator lah yang dijerat. Aktor utamanya tak jarang melenggang, atau dikasih kesempatan untuk kabur.
Karena itu, percayalah, tanpa pernah dimiskinkan, para pencoleng itu akan terus merjalela menggerogoti keuangan negara secara leluasa.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved