Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Jalan Panjang Beleid Bedinde

29/3/2024 09:21

BERBEDA dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang bisa dibahas hanya dalam waktu 4 hari dan langsung disetujui masuk ke rapat paripurna DPR, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga kini tak juga disahkan DPR. Jika ditotal, sudah 20 tahun umur RUU PPRT ada di tangan DPR, bahkan 1 tahun terakhir sudah di meja pimpinan DPR.

Di situ terlihat jelas perhatian DPR yang sangat tinggi pada nasib Jakarta, sebuah pusat bisnis yang tak lagi jadi Ibu Kota negara begitu pindah ke IKN Nusantara nanti. Lembaga wakil rakyat yang banyak diisi dari kalangan pengusaha itu paham betul, sekali pun tak lagi menyandang status Ibu Kota Negara, Jakarta tetap menyimpan pundi-pundi triliunan rupiah. Insting para wakil rakyat sangat tajam soal ini.

Di sisi lain, perhatian terhadap RUU PPRT yang membahas nasib jutaan pekerja rumah tangga justru terus berada di titik nadir. Dua dasawarsa pembahasannya terus tertahan. Sudah empat periode dan empat kali gonta-ganti anggota, DPR tak kunjung mengesahkan RUU tersebut. Barangkali ini juga soal insting. Insting para wakil rakyat sejak dulu mengatakan tak ada cuan sama sekali di sana, kecuali memperjuangkan nasib para bedinde.

Kehadiran RUU PPRT sejatinya sudah sangat urgen untuk disahkan. Bagaimana tidak, sudah puluhan tahun Indonesia merdeka, negara ini belum punya instrumen yang mengatur PRT. Tentu, jika dihitung sejak Indonesia merdeka pada 1945, hingga sekarang sudah jutaan PRT yang mendapat perlakuan semena-mena, mulai dari pemberian upah seenak majikan hingga pelecehan seksual.

Esensi dari keberadaan UU PPRT itu ialah pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja. Pengakuan itu akan memungkinkan PRT memiliki perlindungan hukum untuk membicarakan status kerja, keselamatan kerja, dan pengaturan upah. Tanpa semua instrumen itu, mempekerjakan PRT bak perbudakan modern di masa kini.

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat, sejak 2021 sampai dengan Februari 2024 terdapat 3.308 kasus kekerasan yang dialami PRT. Para korban rata-rata mengalami multikekerasan, mulai dari psikis, fisik, ekonomi, dan perdagangan manusia.

Berdasarkan catatan Jala PRT itu pula, saat ini ada lima juta pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan. Ketiadaan payung hukum yang menaungi profesi PRT membuat mereka tak punya banyak pilihan selain bergantung pada nasib baik.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejatinya telah mengidentifikasi sejumlah persoalan dasar PRT di Indonesia. Pertama adalah ketiadaan pengakuan PRT sebagai pekerja dari negara. Kedua adalah perspektif stigmatisasi yang merendahkan PRT.

Persoalan berikutnya ialah tingginya kerentanan PRT mengalami pelanggaran HAM karena ketiadaan hukum yang melindungi mereka. Lalu, yang keempat ialah mandeknya pembahasan RUU PPRT di DPR, dan lemahnya dukungan politik dalam pengesahan RUU tersebut.

Komnas HAM telah merekomendasikan percepatan pembahasan RUU PPRT sebagai satu instrumen yang bisa digunakan untuk melindungi PRT dari potensi pelanggaran HAM. Rekomendasi lainnya adalah urgensi ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) Nomor 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.

Jika Perserikatan Bangsa-Bangsa saja sejak 2011 sudah menerbitkan konvensi tentang PRT, mengapa Indonesia yang berlandaskan kemanusiaan yang adil dan beradab sampai sekarang belum punya? Tentu ini menjadi sebuah pertanyaan besar jika DPR masih saja menahan RUU itu di meja pimpinan. Apalagi, parlemen saat ini dikuasai oleh partai yang mengeklaim diri partainya 'Wong Cilik'.

Karena itu, sebelum masa keanggotaan di DPR habis pada Oktober nanti, para wakil rakyat yang terhormat sebaiknya meninggalkan legasi dengan segera mengesahkan RUU tersebut. Sebuah legasi yang akan terus diingat rakyat, bukan sekadar berapa cuan yang bisa didapat.



Berita Lainnya
  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.

  • Melantangkan Pancasila

    02/6/2025 05:00

    PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.

  • Penegak Hukum Tonggak Kepercayaan

    31/5/2025 05:00

    CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.

  • Palestina Merdeka Tetap Syarat Mutlak

    30/5/2025 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.

  • Keadilan Pendidikan tanpa Diskriminasi

    29/5/2025 05:00

    SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.