Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Jalan Panjang Beleid Bedinde

29/3/2024 09:21

BERBEDA dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang bisa dibahas hanya dalam waktu 4 hari dan langsung disetujui masuk ke rapat paripurna DPR, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga kini tak juga disahkan DPR. Jika ditotal, sudah 20 tahun umur RUU PPRT ada di tangan DPR, bahkan 1 tahun terakhir sudah di meja pimpinan DPR.

Di situ terlihat jelas perhatian DPR yang sangat tinggi pada nasib Jakarta, sebuah pusat bisnis yang tak lagi jadi Ibu Kota negara begitu pindah ke IKN Nusantara nanti. Lembaga wakil rakyat yang banyak diisi dari kalangan pengusaha itu paham betul, sekali pun tak lagi menyandang status Ibu Kota Negara, Jakarta tetap menyimpan pundi-pundi triliunan rupiah. Insting para wakil rakyat sangat tajam soal ini.

Di sisi lain, perhatian terhadap RUU PPRT yang membahas nasib jutaan pekerja rumah tangga justru terus berada di titik nadir. Dua dasawarsa pembahasannya terus tertahan. Sudah empat periode dan empat kali gonta-ganti anggota, DPR tak kunjung mengesahkan RUU tersebut. Barangkali ini juga soal insting. Insting para wakil rakyat sejak dulu mengatakan tak ada cuan sama sekali di sana, kecuali memperjuangkan nasib para bedinde.

Kehadiran RUU PPRT sejatinya sudah sangat urgen untuk disahkan. Bagaimana tidak, sudah puluhan tahun Indonesia merdeka, negara ini belum punya instrumen yang mengatur PRT. Tentu, jika dihitung sejak Indonesia merdeka pada 1945, hingga sekarang sudah jutaan PRT yang mendapat perlakuan semena-mena, mulai dari pemberian upah seenak majikan hingga pelecehan seksual.

Esensi dari keberadaan UU PPRT itu ialah pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja. Pengakuan itu akan memungkinkan PRT memiliki perlindungan hukum untuk membicarakan status kerja, keselamatan kerja, dan pengaturan upah. Tanpa semua instrumen itu, mempekerjakan PRT bak perbudakan modern di masa kini.

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat, sejak 2021 sampai dengan Februari 2024 terdapat 3.308 kasus kekerasan yang dialami PRT. Para korban rata-rata mengalami multikekerasan, mulai dari psikis, fisik, ekonomi, dan perdagangan manusia.

Berdasarkan catatan Jala PRT itu pula, saat ini ada lima juta pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan. Ketiadaan payung hukum yang menaungi profesi PRT membuat mereka tak punya banyak pilihan selain bergantung pada nasib baik.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejatinya telah mengidentifikasi sejumlah persoalan dasar PRT di Indonesia. Pertama adalah ketiadaan pengakuan PRT sebagai pekerja dari negara. Kedua adalah perspektif stigmatisasi yang merendahkan PRT.

Persoalan berikutnya ialah tingginya kerentanan PRT mengalami pelanggaran HAM karena ketiadaan hukum yang melindungi mereka. Lalu, yang keempat ialah mandeknya pembahasan RUU PPRT di DPR, dan lemahnya dukungan politik dalam pengesahan RUU tersebut.

Komnas HAM telah merekomendasikan percepatan pembahasan RUU PPRT sebagai satu instrumen yang bisa digunakan untuk melindungi PRT dari potensi pelanggaran HAM. Rekomendasi lainnya adalah urgensi ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) Nomor 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.

Jika Perserikatan Bangsa-Bangsa saja sejak 2011 sudah menerbitkan konvensi tentang PRT, mengapa Indonesia yang berlandaskan kemanusiaan yang adil dan beradab sampai sekarang belum punya? Tentu ini menjadi sebuah pertanyaan besar jika DPR masih saja menahan RUU itu di meja pimpinan. Apalagi, parlemen saat ini dikuasai oleh partai yang mengeklaim diri partainya 'Wong Cilik'.

Karena itu, sebelum masa keanggotaan di DPR habis pada Oktober nanti, para wakil rakyat yang terhormat sebaiknya meninggalkan legasi dengan segera mengesahkan RUU tersebut. Sebuah legasi yang akan terus diingat rakyat, bukan sekadar berapa cuan yang bisa didapat.



Berita Lainnya
  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik