Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Jalan Panjang Beleid Bedinde

29/3/2024 09:21

BERBEDA dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang bisa dibahas hanya dalam waktu 4 hari dan langsung disetujui masuk ke rapat paripurna DPR, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga kini tak juga disahkan DPR. Jika ditotal, sudah 20 tahun umur RUU PPRT ada di tangan DPR, bahkan 1 tahun terakhir sudah di meja pimpinan DPR.

Di situ terlihat jelas perhatian DPR yang sangat tinggi pada nasib Jakarta, sebuah pusat bisnis yang tak lagi jadi Ibu Kota negara begitu pindah ke IKN Nusantara nanti. Lembaga wakil rakyat yang banyak diisi dari kalangan pengusaha itu paham betul, sekali pun tak lagi menyandang status Ibu Kota Negara, Jakarta tetap menyimpan pundi-pundi triliunan rupiah. Insting para wakil rakyat sangat tajam soal ini.

Di sisi lain, perhatian terhadap RUU PPRT yang membahas nasib jutaan pekerja rumah tangga justru terus berada di titik nadir. Dua dasawarsa pembahasannya terus tertahan. Sudah empat periode dan empat kali gonta-ganti anggota, DPR tak kunjung mengesahkan RUU tersebut. Barangkali ini juga soal insting. Insting para wakil rakyat sejak dulu mengatakan tak ada cuan sama sekali di sana, kecuali memperjuangkan nasib para bedinde.

Kehadiran RUU PPRT sejatinya sudah sangat urgen untuk disahkan. Bagaimana tidak, sudah puluhan tahun Indonesia merdeka, negara ini belum punya instrumen yang mengatur PRT. Tentu, jika dihitung sejak Indonesia merdeka pada 1945, hingga sekarang sudah jutaan PRT yang mendapat perlakuan semena-mena, mulai dari pemberian upah seenak majikan hingga pelecehan seksual.

Esensi dari keberadaan UU PPRT itu ialah pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja. Pengakuan itu akan memungkinkan PRT memiliki perlindungan hukum untuk membicarakan status kerja, keselamatan kerja, dan pengaturan upah. Tanpa semua instrumen itu, mempekerjakan PRT bak perbudakan modern di masa kini.

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mencatat, sejak 2021 sampai dengan Februari 2024 terdapat 3.308 kasus kekerasan yang dialami PRT. Para korban rata-rata mengalami multikekerasan, mulai dari psikis, fisik, ekonomi, dan perdagangan manusia.

Berdasarkan catatan Jala PRT itu pula, saat ini ada lima juta pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan. Ketiadaan payung hukum yang menaungi profesi PRT membuat mereka tak punya banyak pilihan selain bergantung pada nasib baik.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejatinya telah mengidentifikasi sejumlah persoalan dasar PRT di Indonesia. Pertama adalah ketiadaan pengakuan PRT sebagai pekerja dari negara. Kedua adalah perspektif stigmatisasi yang merendahkan PRT.

Persoalan berikutnya ialah tingginya kerentanan PRT mengalami pelanggaran HAM karena ketiadaan hukum yang melindungi mereka. Lalu, yang keempat ialah mandeknya pembahasan RUU PPRT di DPR, dan lemahnya dukungan politik dalam pengesahan RUU tersebut.

Komnas HAM telah merekomendasikan percepatan pembahasan RUU PPRT sebagai satu instrumen yang bisa digunakan untuk melindungi PRT dari potensi pelanggaran HAM. Rekomendasi lainnya adalah urgensi ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) Nomor 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.

Jika Perserikatan Bangsa-Bangsa saja sejak 2011 sudah menerbitkan konvensi tentang PRT, mengapa Indonesia yang berlandaskan kemanusiaan yang adil dan beradab sampai sekarang belum punya? Tentu ini menjadi sebuah pertanyaan besar jika DPR masih saja menahan RUU itu di meja pimpinan. Apalagi, parlemen saat ini dikuasai oleh partai yang mengeklaim diri partainya 'Wong Cilik'.

Karena itu, sebelum masa keanggotaan di DPR habis pada Oktober nanti, para wakil rakyat yang terhormat sebaiknya meninggalkan legasi dengan segera mengesahkan RUU tersebut. Sebuah legasi yang akan terus diingat rakyat, bukan sekadar berapa cuan yang bisa didapat.



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal