Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Tutup Pintu Surga Koruptor

26/3/2024 05:00

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyebut Singapura sebagai surga bagi para koruptor. Meskipun hanya berjarak 1 jam penerbangan dari Jakarta, Singapura seakan menjadi benteng kukuh bagi para koruptor Indonesia yang melarikan diri dari jerat hukum.

Di ‘Negeri Singa’ tangan-tangan hukum Indonesia tak pernah bisa mengusik kenyamanan hidup mereka. Hal itu terjadi karena tiada perjanjian ekstradisi di antara dua negara. Kasus Paulus Tannos menjadi gambaran bagaimana koruptor tak tersentuh di negeri tetangga tersebut.

Meski menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 2019, Tannos tak bisa diproses KPK karena memiliki status permanent residences. Ia hidup normal di Singapura, bahkan mengurus pergantian nama dan kewarganegaraan lain, sehingga membuat KPK 'mati angin'. Hukum pun tak bisa menjangkau Tannos.

Sederet buron lainnya, seperti penyeleweng dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bambang Sutrisno, penggelap dana Bank Century Hendro Wiyanto dan Anton Tantular, serta tersangka suap KPU Harun Masiku, diduga setidaknya pernah bersembunyi di Singapura.

Akan tetapi, mulai pekan lalu, Singapura bukan surga lagi bagi para pelarian itu. Tepat pada Kamis, 21 Maret 2024, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura berlaku efektif. Tidak hanya langsung efektif diberlakukan, tetapi juga berlaku surut selama 18 tahun ke belakang.

Para pelaku 31 jenis tindak pidana, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme, dapat diekstradisi dengan perjanjian tersebut. Singapura tidak bisa lagi menjadi tempat aman untuk melarikan diri bersembunyi ataupun menyimpan hasil kejahatan.

Dengan perjanjian ekstradisi itu, Indonesia semestinya dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana. Situasi itu harus segera direspons penegak hukum, baik itu KPK, Kejaksaan Agung, maupun Polri. Beleid baru itu tak cuma harus dioptimalkan, tetapi juga menuntut aksi lanjutan dari penegak hukum sebagai eksekutornya.

Sejatinya, perjanjian ekstradisi tersebut berlaku secara serentak dengan dua perjanjian penyerta. Pada 21 Maret 2024 itu, Indonesia dan Singapura memberlakukan tiga perjanjian sekaligus, yaitu Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Re-Allignment Flight Information Region/FIR), Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA), dan Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty).

DCA lebih dahulu ditandatangani pada 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali, oleh menteri pertahanan kedua negara. Perjanjian FIR dan ekstradisi ditandatangani saat Leaders' Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari 2022.

Aturan-aturan baru tersebut menjadi pertaruhan komitmen Singapura menjaga hubungan dengan Indonesia. Terkhusus untuk perjanjian ekstradisi, beleid yang sudah ditunggu-tunggu KPK itu diharapkan tidak hanya garang di atas kertas, tetapi juga mampu diimplementasikan dengan prinsip saling menghargai yurisdiksi kedua negara.

Bagi Indonesia, aturan itu membuat terang situasi yang sebelumnya remang-remang dan abu-abu. Selama ini banyak dugaan adanya pihak-pihak di kalangan penegak hukum yang lebih menyukai situasi remang-remang itu atau menjadikan ketiadaan perjanjian sebagai dalih untuk menutupi ketidakseriusan mereka memburu koruptor yang melarikan diri. Kini, pascaekstradisi, mereka mestinya sudah tidak mendapat tempat dan tak bisa beralasan karena kondisinya sudah terang benderang.

Pun sebaliknya, perjanjian itu juga menjadi pembuktian keseriusan negeri jiran Singapura mendukung kebijakan pemberantasan korupsi pemerintah Indonesia. Negara itu selama ini relatif menerima dengan tangan terbuka koruptor asal Indonesia karena mereka cukup diuntungkan dengan investasi yang ditanamkan para koruptor itu.

Karena itu, perjanjian tersebut tidak hanya menjadi ujian bagi pemerintah dan penegak hukum Indonesia untuk lebih keras memburu buron-buron korupsi, tetapi juga ujian komitmen bagi pemerintah Singapura untuk membuktikan bahwa mereka bukan lagi surga pelarian para koruptor.



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal