Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Tutup Pintu Surga Koruptor

26/3/2024 05:00

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyebut Singapura sebagai surga bagi para koruptor. Meskipun hanya berjarak 1 jam penerbangan dari Jakarta, Singapura seakan menjadi benteng kukuh bagi para koruptor Indonesia yang melarikan diri dari jerat hukum.

Di ‘Negeri Singa’ tangan-tangan hukum Indonesia tak pernah bisa mengusik kenyamanan hidup mereka. Hal itu terjadi karena tiada perjanjian ekstradisi di antara dua negara. Kasus Paulus Tannos menjadi gambaran bagaimana koruptor tak tersentuh di negeri tetangga tersebut.

Meski menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 2019, Tannos tak bisa diproses KPK karena memiliki status permanent residences. Ia hidup normal di Singapura, bahkan mengurus pergantian nama dan kewarganegaraan lain, sehingga membuat KPK 'mati angin'. Hukum pun tak bisa menjangkau Tannos.

Sederet buron lainnya, seperti penyeleweng dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bambang Sutrisno, penggelap dana Bank Century Hendro Wiyanto dan Anton Tantular, serta tersangka suap KPU Harun Masiku, diduga setidaknya pernah bersembunyi di Singapura.

Akan tetapi, mulai pekan lalu, Singapura bukan surga lagi bagi para pelarian itu. Tepat pada Kamis, 21 Maret 2024, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura berlaku efektif. Tidak hanya langsung efektif diberlakukan, tetapi juga berlaku surut selama 18 tahun ke belakang.

Para pelaku 31 jenis tindak pidana, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme, dapat diekstradisi dengan perjanjian tersebut. Singapura tidak bisa lagi menjadi tempat aman untuk melarikan diri bersembunyi ataupun menyimpan hasil kejahatan.

Dengan perjanjian ekstradisi itu, Indonesia semestinya dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana. Situasi itu harus segera direspons penegak hukum, baik itu KPK, Kejaksaan Agung, maupun Polri. Beleid baru itu tak cuma harus dioptimalkan, tetapi juga menuntut aksi lanjutan dari penegak hukum sebagai eksekutornya.

Sejatinya, perjanjian ekstradisi tersebut berlaku secara serentak dengan dua perjanjian penyerta. Pada 21 Maret 2024 itu, Indonesia dan Singapura memberlakukan tiga perjanjian sekaligus, yaitu Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Re-Allignment Flight Information Region/FIR), Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA), dan Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty).

DCA lebih dahulu ditandatangani pada 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali, oleh menteri pertahanan kedua negara. Perjanjian FIR dan ekstradisi ditandatangani saat Leaders' Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari 2022.

Aturan-aturan baru tersebut menjadi pertaruhan komitmen Singapura menjaga hubungan dengan Indonesia. Terkhusus untuk perjanjian ekstradisi, beleid yang sudah ditunggu-tunggu KPK itu diharapkan tidak hanya garang di atas kertas, tetapi juga mampu diimplementasikan dengan prinsip saling menghargai yurisdiksi kedua negara.

Bagi Indonesia, aturan itu membuat terang situasi yang sebelumnya remang-remang dan abu-abu. Selama ini banyak dugaan adanya pihak-pihak di kalangan penegak hukum yang lebih menyukai situasi remang-remang itu atau menjadikan ketiadaan perjanjian sebagai dalih untuk menutupi ketidakseriusan mereka memburu koruptor yang melarikan diri. Kini, pascaekstradisi, mereka mestinya sudah tidak mendapat tempat dan tak bisa beralasan karena kondisinya sudah terang benderang.

Pun sebaliknya, perjanjian itu juga menjadi pembuktian keseriusan negeri jiran Singapura mendukung kebijakan pemberantasan korupsi pemerintah Indonesia. Negara itu selama ini relatif menerima dengan tangan terbuka koruptor asal Indonesia karena mereka cukup diuntungkan dengan investasi yang ditanamkan para koruptor itu.

Karena itu, perjanjian tersebut tidak hanya menjadi ujian bagi pemerintah dan penegak hukum Indonesia untuk lebih keras memburu buron-buron korupsi, tetapi juga ujian komitmen bagi pemerintah Singapura untuk membuktikan bahwa mereka bukan lagi surga pelarian para koruptor.



Berita Lainnya
  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.

  • Melantangkan Pancasila

    02/6/2025 05:00

    PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.

  • Penegak Hukum Tonggak Kepercayaan

    31/5/2025 05:00

    CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.

  • Palestina Merdeka Tetap Syarat Mutlak

    30/5/2025 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.