Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SALAH satu kunci tegaknya demokrasi adalah kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat. Setiap orang di negara demokrasi memiliki kedudukan hukum yang sama. Mereka berhak berbicara demi perbaikan demokrasi sekaligus perbaikan negerinya.
Sayangnya, justru di soal yang substansial itulah kekuasaan amat sensitif. Telinga kekuasaan kerap tipis saban mendengar kritik dari publik. Bentuk yang sering terjadi ialah menggunakan aturan pasal karet untuk membungkam suara kritis.
Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan pegiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada putusan uji materiil Kamis (21/3), patut diapresiasi. Putusan MK itu memberi ruang hidup bagi kebebasan berpendapat, yang dalam beberapa era kerap berujung pada kriminalisasi.
MK mengabulkan gugatan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dalam pertimbangan hukumnya MK menyebutkan bahwa ketentuan norma Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Selain kepastian hukum yang tak adil, kata hakim MK, pasal-pasal itu juga tidak memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
Keberanian Hakim MK mengabulkan gugatan itu merupakan langkah maju penegakan hukum yang berkeadilan. Selama ini, pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 dan pasal 310 ayat 1 KUHP sudah banyak memakan korban, terutama para pengritik pemerintah. Aturan tersebut merupakan pasal karet yang tafsirnya amat lentur, tergantung siapa yang berkuasa.
Padahal, para pengkritik pemerintah itu melakukan aksi bukan karena kebencian personal, melainkan karena hendak mengoreksi kebijakan yang menyimpang. Di negara demokrasi, sejatinya rakyat yang berdaulat atas negeri.
Alhasil, suatu kewajaran bahkan keharusan apabila rakyat menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Namun, hantu pasal karet bagi pengkritik pemerintah belum benar-benar tumbang meski pemerintah dan DPR mengesahkan dan mengundangkan perubahan UU ITE yang baru.
Masih ada pasal karet di UU ITE yang sewaktu-waktu berpotensi menggiring kriminalisasi bagi mereka yang bersuara kritis. Maka, putusan MK itu seperti oase bagi kebebasan menyampaikan pendapat sebagai nyawa demokrasi akan menemukan jalannya kembali.
Ibarat obat, kritik yang konstruktif adalah nutrisi agar pengelolaan negara tetap sehat di atas rel demokrasi. Itulah yang kini dihidupkan lewat putusan MK.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved