Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PAJAK pertambahan nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11% bakal naik jadi 12% mulai 1 Januari tahun depan. Penaikan itu merupakan amanat UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pasal 7 beleid tersebut menetapkan tarif PPN sebesar 11% berlaku 1 April 2022 dari sebelumnya 10%. Kemudian, naik lagi 1% menjadi 12% mulai 2025.
UU yang dibuat di masa pandemi covid-19 itu menutup episode PPN 10% yang sudah berlangsung puluhan tahun lamanya, tepatnya sejak UU No 8/1983 mulai berlaku. Dalam UU itu, besaran tarif PPN ditetapkan maksimal 10%.
Dengan demikian, pemerintahan Joko Widodo ialah rezim pertama yang berani menaikkan PPN sejak era Orde Baru. Tarif baru itu pula yang akan dijalankan pemerintahan yang baru nanti.
Jika ekonomi dalam situasi normal, sah-sah saja tentunya pemerintah ingin menambah pendapatan negara dengan menaikkan tarif pajak. Namun, akan terjadi sebaliknya jika ekonomi tengah tertekan seperti saat ini, kebijakan itu justru akan mencekik leher masyarakat.
Leher masyarakat kian tercekik karena daya beli sejatinya belum sepenuhnya pulih setelah dihantam pagebluk covid-19. Ditambah lagi dengan harga bahan pangan yang saat ini masih sulit dikendalikan karena inflasi terus merangkak naik sejak awal tahun.
Karena itu, rencana pemerintah menaikkan tarif pajak menjadi 12% pada 2025 menjadi momok baru bagi masyarakat.
Memang penerapan aturan itu masih lama, masih delapan bulan lagi. Namun, jika melihat situasi ekonomi tahun ini yang semoga tak banyak berubah ketimbang pada 2023 akibat perlambatan global, tarif baru itu jelas memberatkan. Pasalnya, dalam beberapa bulan ke depan dapat dipastikan tak ada penambahan aktivitas ekonomi yang bakal mendongkrak pendapatan masyarakat.
Secara nominal, penaikannya memang kecil, hanya naik 1%. Namun, jangan lupa, penaikan itu dilakukan di tengah pendapatan masyarakat yang cenderung tetap. Bahkan, jika ditambah dengan besaran inflasi, pendapatan masyarakat makin berkurang kemampuan daya beli mereka.
Ambil contoh gampangnya. Saat ini, dengan uang Rp1 juta dan PPN 11%, seseorang dapat membeli sembilan barang seharga Rp100 ribu, dengan total PPN Rp99 ribu. Namun, dengan PPN baru 12% pada tahun depan, uang Rp1 juta hanya dapat dibelanjakan untuk delapan barang agar uangnya cukup. Jika tetap ingin sembilan barang, ya, siap-siap saja tombok.
Penaikan tarif PPN menjadi 12% dapat didukung jika hasilnya untuk belanja sosial yang bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi ketimpangan. Jika daya beli masyarakat naik, akan mendorong dunia usaha meningkatkan kapasitas produksi mereka.
Namun, jika penaikan PPN bertujuan membiayai kebijakan yang tidak terkait dengan peningkatan daya beli dan kesejahteraan rakyat, kondisi ekonomi dipastikan akan semakin sulit. Daya beli masyarakat menengah-atas yang selama ini jadi penopang perekonomian bisa turun. Mereka akan memilih menahan belanja untuk mengantisipasi dampak kebijakan PPN itu dan akhirnya dunia usaha juga yang akan tertekan.
Kelompok yang paling berat merasakan dampak penaikan tarif PPN itu ialah menengah-bawah. Berpenghasilan Rp4 juta-Rp5 juta per bulan, kelompok itu akan mengalami pelemahan daya beli.
Berbeda dengan kelompok bawah atau masyarakat miskin yang menjadi target sasaran kebijakan bantuan sosial (bansos) pemerintah, kelompok menengah-bawah tidak memiliki ketahanan yang cukup untuk mengakomodasi kenaikan inflasi. Jika kelompok itu tidak mendapatkan perhatian, ada kemungkinan kelompok itu banyak yang bakal turun kelas ke kelompok miskin.
Ketimbang mengeluarkan kebijakan yang bisa memiskinkan rakyat, pemerintah lebih baik mencari cara lain untuk bisa meningkatkan penerimaan negara. Bisa dengan memacu kepatuhan pembayaran PPN yang saat ini hanya sekitar 65%.
Menaikkan pajak mestinya jadi solusi akhir ketika pemerintah sudah tak mampu lagi mencari dari sumber lain. Itu sekaligus menunjukkan pemerintah memang tak punya ide kreatif mencari pendapatan negara, selain dengan mengikatkan tali ke leher rakyat mereka.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved